logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 10 September 2021
in Persepsi
0
Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Jupri, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
JUPRI, S.H., M.H
(Dosen Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo & Ketua Monitoring Sidang Perkara GORR)

Pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo telah memasuki tahapan akhir untuk keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Agenda minggu  depan (Selasa, 14 September 2021) adalah pemeriksaan keterangan Ahli. Hanya saja masih banyak masyarakat yang membutuhkan informasi secara terang benderang proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kemudian pada tahapan apa terjadi kerugian keuangan negara.

Berbicara pengadaan tanah dalam pembangunan Gorontalo Outer Ring Road tunduk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Dimana dalam Pasal 13 UU Nomor 2/2012 terdiri dari tahap Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil.

Adapun pada tahapan pelaksanaan,  pihak-pihak yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkup kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kepala kantor pertanahan setempat, pejabat SKPD Provinsi yang membidangi urusan pertanahan, camat setempat pada lokasi pengadaan tanah dan lurah/ kepala desa atau nama lain pada lokasi pengadaan tanah (vide Pasal 49 ayat 3).

Related Post

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Mahasiswa Merdeka

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Bila dikaitkan dengan perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road, maka sebagaimana dalam putusan terdakwa AWB, IB dan FS terbukti kerugian keuangan negara berada pada tahapan pelaksanaan yakni dobel pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan sebesar Rp 53 juta.

Padahal perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road dalam dakwaan JPU, telah di urai rincian kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 Miliar lebih yakni:
a. Pembayaran nilai tanah dengan SPPF sebesar Rp 34 Miliar lebih
b. Pembayaran nilai tanah berdasarkan bukti lain sebesar Rp 8 Miliar lebih.
c. Dobel pembayaran 3 bidang tanah sebesar Rp. 53 juta lebih.

Namun dalam Fakta sebagaimana dalam putusan terdakwa AWB, kerugian keuangan negara yang terbukti adalah hanyalah pada posisi dobel pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah sebesar Rp 53.573.000.

Artinya bahwa dalam putusan AWB, IB dan FS, Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik  (SPPF) dan bukti lain selain sertifikat dan SPPF pun adalah sah. Bila dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa GT yang menyatakan bahwa SPPF dibuat 1 Minggu sebelum pembayaran ganti rugi yang menurut JPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Maka menurut hemat penulis, dihubungkan dengan dua putusan sebelumnya adalah pernyataan yang belum mau menerima putusan AWB dan para Apraisal.

Pertama, SPPF merupakan produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang berfungsi untuk memberikan legalitas formil penguasaan atas tanah.  Kedua, bahwa harga ganti rugi lahan yang bersertifikat dan yang bukan bersertifikat berbeda. Bila sertifikat dihargai 100 maka SPPF dihargai 90 sebagaimana kesaksian Apraisal. Sehingga tetap tidak merubah penilaian harga yang telah ditetapkan oleh Apraisal untuk selanjutnya divalidasi. Atau dengan kata lain, walaupun seminggu baru SPPF dimasukkan, pada prinsipnya tidak merubah harga ganti rugi.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan kesaksian Gubernur Rusli Habibie. Bila merujuk pada peran dalam setiap tahapan, maka dapat dikatakan bahwa Gubernur tidak memiliki peran dalam hal kerja-kerja pelaksanaan pengadaan tanah, karna ditahap pelaksanaan tersebut lebih kepada kerja-kerja teknis. Dimana pada tahapan inilah terjadi pembayaran dobel atas bidang tanah yang berujung pada kerugian keuangan negara. Hal mana telah terbukti dan telah dibebankan kepada terdakwa AWB untuk membayar kerugian yang ditimbulkan tersebut. Itu pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lalu bagaimana dengan peran saksi Gubernur Rusli Habibie pada pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum? Bila merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 maka Pasal 19 ayat 6 menegaskan Gubernur menetapkan lokasi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh instansi yang memerlukan tanah. Atau sebagaimana dalam fakta persidangan bahwa Gubernur Gorontalo menerbitkan Penlok setelah menerima dokumen dari Tim Persiapan yang diketuai saksi Prof. Winarni Monoharfa. Maka tindakan tersebut merupakan tindakan administrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 bahwa terhadap adanya keberatan terkait penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur, maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebagai penutup, Penulis mengingatkan bahwa perkara Gorontalo Outer Ring Road adalah perkara tindak pidana korupsi. Sangatlah jauh tindakan penetapan lokasi yang notabene merupakan murni tindakan administrasi pemerintahan dalam tahapan Persiapan dikaitkan dengan pembayaran ganti kerugian yang terbukti korupsi sebesar Rp. 53 juta itu. (*)

Tags: Gorontalo Outer Ring RoadGORRjupri SHKasus GORRpersepsi

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Basri Amin

Mahasiswa Merdeka

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Next Post
Bandara Pohuwato Prioritas Jokowi

Bandara Pohuwato Prioritas Jokowi

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.