logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 10 September 2021
in Persepsi
0
Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Jupri, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
JUPRI, S.H., M.H
(Dosen Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo & Ketua Monitoring Sidang Perkara GORR)

Pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo telah memasuki tahapan akhir untuk keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Agenda minggu  depan (Selasa, 14 September 2021) adalah pemeriksaan keterangan Ahli. Hanya saja masih banyak masyarakat yang membutuhkan informasi secara terang benderang proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kemudian pada tahapan apa terjadi kerugian keuangan negara.

Berbicara pengadaan tanah dalam pembangunan Gorontalo Outer Ring Road tunduk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Dimana dalam Pasal 13 UU Nomor 2/2012 terdiri dari tahap Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil.

Adapun pada tahapan pelaksanaan,  pihak-pihak yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkup kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kepala kantor pertanahan setempat, pejabat SKPD Provinsi yang membidangi urusan pertanahan, camat setempat pada lokasi pengadaan tanah dan lurah/ kepala desa atau nama lain pada lokasi pengadaan tanah (vide Pasal 49 ayat 3).

Related Post

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Politik Rangkul Ulama

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Bila dikaitkan dengan perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road, maka sebagaimana dalam putusan terdakwa AWB, IB dan FS terbukti kerugian keuangan negara berada pada tahapan pelaksanaan yakni dobel pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan sebesar Rp 53 juta.

Padahal perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road dalam dakwaan JPU, telah di urai rincian kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 Miliar lebih yakni:
a. Pembayaran nilai tanah dengan SPPF sebesar Rp 34 Miliar lebih
b. Pembayaran nilai tanah berdasarkan bukti lain sebesar Rp 8 Miliar lebih.
c. Dobel pembayaran 3 bidang tanah sebesar Rp. 53 juta lebih.

Namun dalam Fakta sebagaimana dalam putusan terdakwa AWB, kerugian keuangan negara yang terbukti adalah hanyalah pada posisi dobel pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah sebesar Rp 53.573.000.

Artinya bahwa dalam putusan AWB, IB dan FS, Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik  (SPPF) dan bukti lain selain sertifikat dan SPPF pun adalah sah. Bila dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa GT yang menyatakan bahwa SPPF dibuat 1 Minggu sebelum pembayaran ganti rugi yang menurut JPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Maka menurut hemat penulis, dihubungkan dengan dua putusan sebelumnya adalah pernyataan yang belum mau menerima putusan AWB dan para Apraisal.

Pertama, SPPF merupakan produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang berfungsi untuk memberikan legalitas formil penguasaan atas tanah.  Kedua, bahwa harga ganti rugi lahan yang bersertifikat dan yang bukan bersertifikat berbeda. Bila sertifikat dihargai 100 maka SPPF dihargai 90 sebagaimana kesaksian Apraisal. Sehingga tetap tidak merubah penilaian harga yang telah ditetapkan oleh Apraisal untuk selanjutnya divalidasi. Atau dengan kata lain, walaupun seminggu baru SPPF dimasukkan, pada prinsipnya tidak merubah harga ganti rugi.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan kesaksian Gubernur Rusli Habibie. Bila merujuk pada peran dalam setiap tahapan, maka dapat dikatakan bahwa Gubernur tidak memiliki peran dalam hal kerja-kerja pelaksanaan pengadaan tanah, karna ditahap pelaksanaan tersebut lebih kepada kerja-kerja teknis. Dimana pada tahapan inilah terjadi pembayaran dobel atas bidang tanah yang berujung pada kerugian keuangan negara. Hal mana telah terbukti dan telah dibebankan kepada terdakwa AWB untuk membayar kerugian yang ditimbulkan tersebut. Itu pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lalu bagaimana dengan peran saksi Gubernur Rusli Habibie pada pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum? Bila merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 maka Pasal 19 ayat 6 menegaskan Gubernur menetapkan lokasi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh instansi yang memerlukan tanah. Atau sebagaimana dalam fakta persidangan bahwa Gubernur Gorontalo menerbitkan Penlok setelah menerima dokumen dari Tim Persiapan yang diketuai saksi Prof. Winarni Monoharfa. Maka tindakan tersebut merupakan tindakan administrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 bahwa terhadap adanya keberatan terkait penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur, maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebagai penutup, Penulis mengingatkan bahwa perkara Gorontalo Outer Ring Road adalah perkara tindak pidana korupsi. Sangatlah jauh tindakan penetapan lokasi yang notabene merupakan murni tindakan administrasi pemerintahan dalam tahapan Persiapan dikaitkan dengan pembayaran ganti kerugian yang terbukti korupsi sebesar Rp. 53 juta itu. (*)

Tags: Gorontalo Outer Ring RoadGORRjupri SHKasus GORRpersepsi

Related Posts

Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Thursday, 5 March 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Politik Rangkul Ulama

Tuesday, 3 March 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Next Post
Bandara Pohuwato Prioritas Jokowi

Bandara Pohuwato Prioritas Jokowi

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.