logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 10 September 2021
in Persepsi
0
Ditahapan Manakah Peristiwa Pidana pada Perkara GORR

Jupri, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
JUPRI, S.H., M.H
(Dosen Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo & Ketua Monitoring Sidang Perkara GORR)

Pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo telah memasuki tahapan akhir untuk keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Agenda minggu  depan (Selasa, 14 September 2021) adalah pemeriksaan keterangan Ahli. Hanya saja masih banyak masyarakat yang membutuhkan informasi secara terang benderang proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kemudian pada tahapan apa terjadi kerugian keuangan negara.

Berbicara pengadaan tanah dalam pembangunan Gorontalo Outer Ring Road tunduk dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Dimana dalam Pasal 13 UU Nomor 2/2012 terdiri dari tahap Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil.

Adapun pada tahapan pelaksanaan,  pihak-pihak yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkup kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kepala kantor pertanahan setempat, pejabat SKPD Provinsi yang membidangi urusan pertanahan, camat setempat pada lokasi pengadaan tanah dan lurah/ kepala desa atau nama lain pada lokasi pengadaan tanah (vide Pasal 49 ayat 3).

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Bila dikaitkan dengan perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road, maka sebagaimana dalam putusan terdakwa AWB, IB dan FS terbukti kerugian keuangan negara berada pada tahapan pelaksanaan yakni dobel pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan sebesar Rp 53 juta.

Padahal perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road dalam dakwaan JPU, telah di urai rincian kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 Miliar lebih yakni:
a. Pembayaran nilai tanah dengan SPPF sebesar Rp 34 Miliar lebih
b. Pembayaran nilai tanah berdasarkan bukti lain sebesar Rp 8 Miliar lebih.
c. Dobel pembayaran 3 bidang tanah sebesar Rp. 53 juta lebih.

Namun dalam Fakta sebagaimana dalam putusan terdakwa AWB, kerugian keuangan negara yang terbukti adalah hanyalah pada posisi dobel pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah sebesar Rp 53.573.000.

Artinya bahwa dalam putusan AWB, IB dan FS, Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik  (SPPF) dan bukti lain selain sertifikat dan SPPF pun adalah sah. Bila dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa GT yang menyatakan bahwa SPPF dibuat 1 Minggu sebelum pembayaran ganti rugi yang menurut JPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Maka menurut hemat penulis, dihubungkan dengan dua putusan sebelumnya adalah pernyataan yang belum mau menerima putusan AWB dan para Apraisal.

Pertama, SPPF merupakan produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang berfungsi untuk memberikan legalitas formil penguasaan atas tanah.  Kedua, bahwa harga ganti rugi lahan yang bersertifikat dan yang bukan bersertifikat berbeda. Bila sertifikat dihargai 100 maka SPPF dihargai 90 sebagaimana kesaksian Apraisal. Sehingga tetap tidak merubah penilaian harga yang telah ditetapkan oleh Apraisal untuk selanjutnya divalidasi. Atau dengan kata lain, walaupun seminggu baru SPPF dimasukkan, pada prinsipnya tidak merubah harga ganti rugi.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan kesaksian Gubernur Rusli Habibie. Bila merujuk pada peran dalam setiap tahapan, maka dapat dikatakan bahwa Gubernur tidak memiliki peran dalam hal kerja-kerja pelaksanaan pengadaan tanah, karna ditahap pelaksanaan tersebut lebih kepada kerja-kerja teknis. Dimana pada tahapan inilah terjadi pembayaran dobel atas bidang tanah yang berujung pada kerugian keuangan negara. Hal mana telah terbukti dan telah dibebankan kepada terdakwa AWB untuk membayar kerugian yang ditimbulkan tersebut. Itu pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lalu bagaimana dengan peran saksi Gubernur Rusli Habibie pada pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum? Bila merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 maka Pasal 19 ayat 6 menegaskan Gubernur menetapkan lokasi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh instansi yang memerlukan tanah. Atau sebagaimana dalam fakta persidangan bahwa Gubernur Gorontalo menerbitkan Penlok setelah menerima dokumen dari Tim Persiapan yang diketuai saksi Prof. Winarni Monoharfa. Maka tindakan tersebut merupakan tindakan administrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 bahwa terhadap adanya keberatan terkait penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur, maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebagai penutup, Penulis mengingatkan bahwa perkara Gorontalo Outer Ring Road adalah perkara tindak pidana korupsi. Sangatlah jauh tindakan penetapan lokasi yang notabene merupakan murni tindakan administrasi pemerintahan dalam tahapan Persiapan dikaitkan dengan pembayaran ganti kerugian yang terbukti korupsi sebesar Rp. 53 juta itu. (*)

Tags: Gorontalo Outer Ring RoadGORRjupri SHKasus GORRpersepsi

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Bandara Pohuwato Prioritas Jokowi

Bandara Pohuwato Prioritas Jokowi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.