GORONTALO, GP – Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, M.Si, M.M, menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah seorang oknum anggota Polairud Polda Gorontalo yang berinisial DAM.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada oknum anggota Polairud yang berpangkat Bhayangkara Satu (Bharatu) karena yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik Polri. “Dia (DAM) dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, Kamis (2/9).
Wahyu mengatakan, pemecatan terhadap DAM dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021. “Dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.
Dikatakannya, keputusan PTDH terhadap salah seorang personel Polda Gorontalo itu merupakan bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangat tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” jelas Wahyu.(rwf/rls)












Discussion about this post