GORONTALO – GP- Sepak terjang RS (31) dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berakhir sudah. Ini setelah Satuan Reskrim Polres Gorontalo membekuk RS atas dugaa pencurian satu unit sepeda motor milik Nur Afni Kiayi (39), salah satu ASN yang tinggal di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penangkapan terhadap pria warga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo ini dilakukan di rumahnya, Kamis (22/7). Bermula ketika tim buru sergap Polres Gorontalo mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor mio GT warna hitam kombinasi biru dengan Nomor Polisi DM 3660 BV. Pencurian itu terjadi pada 17 Juli 2021 lalu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan proses pengembangan penyelidikan di lapangan. Pada hari Kamis, tepatnya tanggal 22 Juli 2021, sekitar pukul 20.10 WITA, Tim Pandawa Polres Gorontalo menuju ke wilayah Kota Gorontalo untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor yang dilaporkan hilang tersebut dari seorang bernama Frangki. Setelah diinterogasi, pria ini mengaku membelinya dari RS dengan harga Rp 2.8 Juta.
RS akhirnya dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti masing-masing satu buah tang, obeng, kunci pas, telepon genggam merek samsung, STNK motor korban, serta uang tunai senilai Rp1.668.000.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan, setelah diinterogasi, ternyata RS adalah residivis yang bebas pada akhir 2019 silam dengan kasus serupa. Lebih lanjut Nauval mengungkapkan, nomor mesin dan nomor rangka, motor tersebut setelah dicocokan identik dengan motor yang dilaporkan hilang. “RS telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutup Nauval. (roy)











Discussion about this post