logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Residivis Curanmor Dibekuk

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 26 July 2021
in Metropolis
0
Residivis Curanmor Dibekuk

RS (31) tersangka Curanmor di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan tim Pandawa Polres Gorontalo. (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Sepak terjang RS (31) dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berakhir sudah. Ini setelah Satuan Reskrim Polres Gorontalo membekuk RS atas dugaa pencurian satu unit sepeda motor milik Nur Afni Kiayi (39), salah satu ASN yang tinggal di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penangkapan terhadap pria warga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo ini dilakukan di rumahnya, Kamis (22/7). Bermula ketika tim buru sergap Polres Gorontalo mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor mio GT warna hitam kombinasi biru dengan Nomor Polisi DM 3660 BV. Pencurian itu terjadi pada 17 Juli 2021 lalu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan proses pengembangan penyelidikan di lapangan. Pada hari Kamis, tepatnya tanggal 22 Juli 2021, sekitar pukul 20.10 WITA, Tim Pandawa Polres Gorontalo menuju ke wilayah Kota Gorontalo untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor yang dilaporkan hilang tersebut dari seorang bernama Frangki. Setelah diinterogasi, pria ini mengaku membelinya dari RS dengan harga Rp 2.8 Juta.

RS akhirnya dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti masing-masing satu buah tang, obeng, kunci pas, telepon genggam merek samsung, STNK motor korban, serta uang tunai senilai Rp1.668.000.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan, setelah diinterogasi, ternyata RS adalah residivis yang bebas pada akhir 2019 silam dengan kasus serupa. Lebih lanjut  Nauval mengungkapkan, nomor mesin dan nomor rangka, motor tersebut setelah dicocokan identik dengan motor yang dilaporkan hilang. “RS telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutup Nauval. (roy)

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Protokol Rakyat

Protokol Rakyat

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.