GORONTALO – GP- Aksi DjTj alias Djasroel ngumpet dari panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, berakhir Senin (14/5), setelah tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan tinggi DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat, menangkapnya di lobby sebuah hotel di JL. Kh. Zainudin Arifin, Jakarta. Djasroel sudah cukup lama menjadi buruan kejaksaan tinggi Gorontalo, yakni kurang enam tahun.
Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD di Kabupaten Bone Bolango, senilai Rp 3,7 Miliar tahun 2011 silam.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penangkapan terhadap Djasroel dilakukan sekira pukul 11.32 Wita. Djasroel diamankan saat sedang mengikuti acara yang bertempat di hotel tersebut. Ia tak melakukan perlawanan, usai ditangkap, hari itu juga pria warga Jorong Bawah, Balai Tangah, Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat itu langsung dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemarin, (15/6), Djasroel diterbangkan ke Gorontalo dengan pengawalan aparat kejaksaan. Dengan stelan jaket hitam dan mengenakan peci, Djasroel tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo sekira pukul 14.00 wita. Ia langsung digiring ke Kejati Gorontalo, dan diarahkan ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH,MH, mengatakan, kasus yang menjerat Djasroel berawal pada 2011 silam, Dinas Pendidikan Nasional, Bone Bolango melakukan pengadaan Paket Pengadaan Buku SD di 39 SD se Kabupaten Bone Bolang, dengan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar.
Saat itu yang ditetapkan menjadi pemenang tender yakni PT. Gilang Mahardika, yang direktur utamanya adalah Djasroel. Namun, dalam pengadaan buku SD tersebut, terdapat kekurangan jumlah buku pada beberapa sekolah dasar penerima. Sebagaimana dalam kontrak pengadaan buku SD tersebut, seharusnya buku dikirim sampai ke titik bagi dengan spesifikasi, dan jumlah yang sesuai, yakni langsung ke sekolah dasar penerima.
Sayangnya pihak penyedia jasa hanya menyerahkan pengadaan buku SD tersebut hanya sampai ke Kantor Diknas Kabupaten Bone Bolango, yang diterima oleh tim pemeriksa barang. “Ya, berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap tersangka MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Bone Bolango yang melibatkan Direktur PT. Gilang Mahardika.
Maka Kajati Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 326/R.5/Fd.1/08/2014 tanggal 28 Agustus 2014 atas nama tersangka Djasroel Tjaniago,”ujar Kasad.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Djasroel Tjaniago tidak pernah datang ke Kejati Gorontalo, meski telah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. Setelah setahun lamanya Djasroel tetap tidak datang memenuhi panggilan penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pada tahun 2015, Djasroel Tjaniago resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, Djasroel telah dititipkan di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sebagai tahanan penyidik Pidana Khusus Kejati Gorontalo, menunggu pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, khususnya seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tutup Kasad. (roy)
Comment