logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 9 June 2021
in Metropolis
0
Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rinto dan kawan-kawan sedang duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/6) (Foto : Jalal Khan / Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Perkara dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara oleh terdakwa Rinto Sabua Cs akhirnya masuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Selasa (8/6), JPU Muh Syukur SH menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.

Rinto Sabua dituntut pidana tujuh tahun penjara, rekanya, Renaldi dan Andi 6,6 tahun, sedangkan rekan Rinto yang lainya yakni Apin, Meykel, Aldi dan Lan dituntut 6 tahun penjara. Sidang yang dimulai pukul 10:50 wita di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo itu, dipimpin Irwanto, sebagao ketua majelis hakim, dan didampingi hakim anggota, Pangeran Hotman Hio Patra Sianipar, dam Effendy Kadengkang.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Muh Syukur menguraikan, bahwa pada senin (1/2) sekitar jam 04:00 wita bertempat di parkiran Cafe Queen di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, telah terjadi pengeroyokan terhadap Miftahul Ihsan Rambe, anggota TNI, yang dilakukan terdakwa Rinto Cs. Diduga Rinto melakukan pemukulan secara bersama-sama, secara berulang-ulang.

Termasuk terdakwa Rinto melemparkan batu batako kepada korban. Selain itu terdakwa Renaldi melakukan pemukulan dengan menggunakan stik pancing. Dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan Rinto Cs, unsur tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP . “Kami berpendapat bahwa para terdakwa Rinto Cs, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat,”ujar JPU.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Rinto Cs, antara lain, perbuatan para terdakwa meresahkan masayarakat, mengakibatkan korban terhambat aktifitasnya dalam waktu yang lama. Dikarenakan korban belum bisa beraktifitas secara normal dalam menjalankan tugas dan latihan fisik kedinasan.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa antara lain, para terdakwa sopan di depan persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa masing-masing mempunyai tanggungan keluraga, dan korban sudah memaafkan para terdakwa di dalam persidangan. Setelah pembacaan tuntutan itu selesai Rovan Panderwais Suleman salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Rinto Cs, memberikan tanggapan mengenai tuntutan itu.

Selaku PH pihaknya tetap normatif, dan tetap memperjuangkan hak kilennya. “Pekan depan kami akan melakukan pledoi atau pembelaan secara tertulis, memperjuangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Rovan Panderwais Suleman. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang pada dasarnya tidak sesuai dengan dakwaan JPU. “Contohnya terdakwa Bayu, yang menurut dakwaan JPU sempat mengangkat batu dan mengenai badan korban, oleh kami berdasarkan fakta-fakta dalam sidang itu tidak terungkap, sehingga dalam pledoi kali ini kami akan membantah itu,” ungkap Rovan, dan menyerahkan semua penilaian kepada hakim. (tr-73)

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Salah satu lansia di Kota Gorontalo ketika menjalani vaksinasi yang dilaksanakan Dikes Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

Pelaksanaan Vaksinasi Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.