logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 9 June 2021
in Metropolis
0
Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rinto dan kawan-kawan sedang duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/6) (Foto : Jalal Khan / Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Perkara dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara oleh terdakwa Rinto Sabua Cs akhirnya masuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Selasa (8/6), JPU Muh Syukur SH menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.

Rinto Sabua dituntut pidana tujuh tahun penjara, rekanya, Renaldi dan Andi 6,6 tahun, sedangkan rekan Rinto yang lainya yakni Apin, Meykel, Aldi dan Lan dituntut 6 tahun penjara. Sidang yang dimulai pukul 10:50 wita di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo itu, dipimpin Irwanto, sebagao ketua majelis hakim, dan didampingi hakim anggota, Pangeran Hotman Hio Patra Sianipar, dam Effendy Kadengkang.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Muh Syukur menguraikan, bahwa pada senin (1/2) sekitar jam 04:00 wita bertempat di parkiran Cafe Queen di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, telah terjadi pengeroyokan terhadap Miftahul Ihsan Rambe, anggota TNI, yang dilakukan terdakwa Rinto Cs. Diduga Rinto melakukan pemukulan secara bersama-sama, secara berulang-ulang.

Termasuk terdakwa Rinto melemparkan batu batako kepada korban. Selain itu terdakwa Renaldi melakukan pemukulan dengan menggunakan stik pancing. Dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan Rinto Cs, unsur tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP . “Kami berpendapat bahwa para terdakwa Rinto Cs, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat,”ujar JPU.

Related Post

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Rinto Cs, antara lain, perbuatan para terdakwa meresahkan masayarakat, mengakibatkan korban terhambat aktifitasnya dalam waktu yang lama. Dikarenakan korban belum bisa beraktifitas secara normal dalam menjalankan tugas dan latihan fisik kedinasan.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa antara lain, para terdakwa sopan di depan persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa masing-masing mempunyai tanggungan keluraga, dan korban sudah memaafkan para terdakwa di dalam persidangan. Setelah pembacaan tuntutan itu selesai Rovan Panderwais Suleman salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Rinto Cs, memberikan tanggapan mengenai tuntutan itu.

Selaku PH pihaknya tetap normatif, dan tetap memperjuangkan hak kilennya. “Pekan depan kami akan melakukan pledoi atau pembelaan secara tertulis, memperjuangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Rovan Panderwais Suleman. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang pada dasarnya tidak sesuai dengan dakwaan JPU. “Contohnya terdakwa Bayu, yang menurut dakwaan JPU sempat mengangkat batu dan mengenai badan korban, oleh kami berdasarkan fakta-fakta dalam sidang itu tidak terungkap, sehingga dalam pledoi kali ini kami akan membantah itu,” ungkap Rovan, dan menyerahkan semua penilaian kepada hakim. (tr-73)

Related Posts

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Tuesday, 15 September 2026
Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Tuesday, 15 September 2026
Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Next Post
Salah satu lansia di Kota Gorontalo ketika menjalani vaksinasi yang dilaksanakan Dikes Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

Pelaksanaan Vaksinasi Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

PISA BBM

PISA BBM

Tuesday, 15 September 2026
Skutik hingga Motor Sport, Diskon Torang Honda Hingga Rp 2 Juta

Skutik hingga Motor Sport, Diskon Torang Honda Hingga Rp 2 Juta

Tuesday, 15 September 2026
Ekonomi Gorontalo Ditarget Tumbuh 6,7 Persen, Pemprov: Kemiskinan Ditekan di Bawah 11 Persen

Ekonomi Gorontalo Ditarget Tumbuh 6,7 Persen, Pemprov: Kemiskinan Ditekan di Bawah 11 Persen

Tuesday, 15 September 2026
Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Tuesday, 15 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PISA BBM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.