logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 9 June 2021
in Metropolis
0
Keroyok Anggota TNI, Rinto Sabua Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rinto dan kawan-kawan sedang duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/6) (Foto : Jalal Khan / Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Perkara dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap anggota TNI di Cafe Tiara oleh terdakwa Rinto Sabua Cs akhirnya masuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Selasa (8/6), JPU Muh Syukur SH menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.

Rinto Sabua dituntut pidana tujuh tahun penjara, rekanya, Renaldi dan Andi 6,6 tahun, sedangkan rekan Rinto yang lainya yakni Apin, Meykel, Aldi dan Lan dituntut 6 tahun penjara. Sidang yang dimulai pukul 10:50 wita di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo itu, dipimpin Irwanto, sebagao ketua majelis hakim, dan didampingi hakim anggota, Pangeran Hotman Hio Patra Sianipar, dam Effendy Kadengkang.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Muh Syukur menguraikan, bahwa pada senin (1/2) sekitar jam 04:00 wita bertempat di parkiran Cafe Queen di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, telah terjadi pengeroyokan terhadap Miftahul Ihsan Rambe, anggota TNI, yang dilakukan terdakwa Rinto Cs. Diduga Rinto melakukan pemukulan secara bersama-sama, secara berulang-ulang.

Termasuk terdakwa Rinto melemparkan batu batako kepada korban. Selain itu terdakwa Renaldi melakukan pemukulan dengan menggunakan stik pancing. Dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan Rinto Cs, unsur tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP . “Kami berpendapat bahwa para terdakwa Rinto Cs, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat,”ujar JPU.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Rinto Cs, antara lain, perbuatan para terdakwa meresahkan masayarakat, mengakibatkan korban terhambat aktifitasnya dalam waktu yang lama. Dikarenakan korban belum bisa beraktifitas secara normal dalam menjalankan tugas dan latihan fisik kedinasan.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa antara lain, para terdakwa sopan di depan persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa masing-masing mempunyai tanggungan keluraga, dan korban sudah memaafkan para terdakwa di dalam persidangan. Setelah pembacaan tuntutan itu selesai Rovan Panderwais Suleman salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Rinto Cs, memberikan tanggapan mengenai tuntutan itu.

Selaku PH pihaknya tetap normatif, dan tetap memperjuangkan hak kilennya. “Pekan depan kami akan melakukan pledoi atau pembelaan secara tertulis, memperjuangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Rovan Panderwais Suleman. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang pada dasarnya tidak sesuai dengan dakwaan JPU. “Contohnya terdakwa Bayu, yang menurut dakwaan JPU sempat mengangkat batu dan mengenai badan korban, oleh kami berdasarkan fakta-fakta dalam sidang itu tidak terungkap, sehingga dalam pledoi kali ini kami akan membantah itu,” ungkap Rovan, dan menyerahkan semua penilaian kepada hakim. (tr-73)

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Salah satu lansia di Kota Gorontalo ketika menjalani vaksinasi yang dilaksanakan Dikes Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

Pelaksanaan Vaksinasi Kota Gorontalo Tertinggi se-Provinsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.