logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

PPKM di Kota Khusus RT/RW Zona Merah

Aslan by Aslan
Saturday, 5 June 2021
in Kota Gorontalo
0
Marten Taha

Marten Taha

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONNTALO, GP – Terhitung mulai 1 hingga 14 Juni 2021, seluruh pemerintah daerah di Indonesia mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro jilid II, tidak terkecuali Pemerintah Kota Gorontalo.

Penerapan PPKM mikro merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian yang diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat. “Ini (PPKM Mikro) berdasarkan instruksi pak Mendagri kepada kita yang harus ditindaklanjuti mulai 1 Juni, besok,” ujar Walikota Gorontalo, Marten Taha saat melakukan peninjauan persiapan penerapan PPKM disejumlah kelurahan, Senin (31/5).

Dikatakannya, di Kota Gorontalo penerapan PPKM akan dilakukan ditingkat RT/RW yang masuk dalam zona merah Covid-19. “Jadi, pemberlakuan PPKM ini, itu ditempat RT/RW yang ada kasus. Kalau yang ada kasus, kan zona merah. Kalau yang tidak ada kasus, itu hijau. Seperti di Libuo, ada tiga kasus. Nah disitu, kita akan melakukan PPKM,” jelas Marten.

Meski begitu, kata Marten, pengawasan yang ekstra ketat akan dilakukan RT/RW yang berada di zona kuning dan hijau. “Yang zona kuning dan hijau tetap akan dilakukan pengawasan. Bahkan, pengawasannya ekstra ketat. Terutama pelaku perjalanan yang datang ke Kota Gorontalo, akan diawasi, mereka wajib melapor ke puskes untuk di test Covid. Kalau positif, keluarganya juga akan dilaukan tes covid,” ungkap Marten.

Related Post

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Dirinya berharap, seluruh stakeholder terkait dapat melaksanakan dan mensukseskan pelaksanaan PPKM skala mikro di Kota Gorontalo. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo. “Saya sudah instruksikan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Gorontalo yang diback up babinsa dan bhabinkatibmas, agar proses penerapan PPKM mikro di Kota Gorontalo harus berjalan dengan maksimal,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada sembilan aktivitas yang akan dibatasi pada penerapan PPKM ini. Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH). “Contohnya kantor kelurahan. Kalau ada klaster kanto lurah, maka kita akan berlakukan WFH,” kata Marten.

Ke dua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ke tiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk pelayanan kesehatan. Kemudian ke empat, kegiatan restoran (Makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. “Dan jam operasinya hanya sampai pukul 9 malam,” kata Marten.

Selanjutnya yang ke lima, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WITA. Ke enam, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ke tujuh, Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian yang ke delapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan hanya diperbolehkan dengan jumlah audiens yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan. Terakhi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.(rwf)

Tags: Kota GorontaloMarten TahaPPKM Mikro Gorontalowalikota gorontalo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Monday, 20 April 2026
Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Walikota Gorontalo, Marten Taha didampingi sejumlah pejabat teras Pemkot Gorontalo ketika mendatangi kantor lurah dalam rangka meninjau persiapan penerapan PPKM Mikro, Senin (30/5). (Foto : Prokopim)

Walikota Tinjau Persiapan Penerapan PPKM Mikro

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.