GORONTALO -GP- Pembahasan pembentukan Kabupaten Bone Pesisir (Bonpes), kini mulai bergulir di DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo. Setelah dokumen pemekaran diserahkan Ketua Komite Pemekaran Bonpes, Ridwan Tohopi ke ketua Deprov Paris Jusuf, Senin (31/5).
Untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat, pemekaran Bonpes membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari Deprov dan Gubernur. Sebelumnya Bupati dan DPRD Bone Bolango sudah menyetujui Bonpes berpisah dari kabupaten induk Bone Bolango.
Saat bertatap muka dengan pengurus Komite Pembentukan Bonpes, Ketua Deprov Paris Jusuf menyatakan, sebelum mengeluarkan rekomendasi, usulan pemekaran Bonpes masih akan dikaji oleh Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. “Nanti setelah melalui kajian Komisi I, kami akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terkait usulan pemekaran Bonpes,” ujarnya.
Paris mengatakan, mekanisme ini juga dilakukan Deprov saat merespon usulan pemekaran Kota Talaga yang akhirnya telah mendapatkan persetujuan Deprov beberapa waktu lalu. “Ini kan sudah akan berproses di Deprov. Saya menyarankan Komite pemekaran untuk menemui Gubernur. Karena usulan pemekaran ini juga membutuhkan persetujuan Pemprov dalam hal ini Gubernur,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Paris menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran Bonpes. Kehadiran Bonpes akan menambah jumlah Kabupaten-Kota di Gorontalo. “Kita akan segera bahas ini dalam Banmus untuk penjadwalan RIK (rapat paripurna pengambilan keputusan.red),” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komite Pemekaran Bonpes Ridwan Tohopi mengharapkan dukungan penuh Deprov. Karena pemekaran Bonpes sejatinya menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Selain itu, Bonpes telah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. “Bahkan sudah melampaui persyaratan itu,” jelasnya.
Ridwan mengemukakan, memang saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah. Tapi hal itu tidak menyurutkan semangat perjuangan komite pemekaran. “Moratorium ini diberlakukan intinya agar pemekaran wilayah tidak menjadi beban pusat. Makanya Bonpes ini akan kami awali dari kabupaten kecil semacam kabupaten admistratif,” ujarnya.
Ridwan meyakini, pemekaran Bonpes akan menjadi batu loncatan untuk mensejahterakan masyarakat. Karena Bonpes sangat kaya dengan potensi sumber daya alam.
Dengan luas wilayah 550,91 KM bujur sangkar, Bonpes memiliki beragam potensi sumber daya alam dari perkebunan, perikanan dan kelautan serta pertambangan. Dari hasil kajian komite pemekaran, potensi palawija mencapai 74.211 ton/tahun. Kelapa 119-217 ton/tahun, cengkeh 189.079 ton/tahun, perikanan 714.126 ton/tahun, biji perak 190.000 ton/tahun, biji emas 33.000 ton/tahun, batu granit 117.233 hektar, dan batu kapur 512.077 hektar.
“Dengan potensi alam yang sangat besar itu, kami optimis dalam 3-4 tahun Bonpes bisa surplus. APBD-nya bisa Rp 2 triliun itu baru dari kontribusi emas,” kata Ridwan. Menurutnya, dengan kapasitas APBD yang memadai, Kabupaten Bone Pesisir akan cepat untuk mensejahterakan masyarakat miskin di wilayahnya yang hanya sekitar 2.119 jiwa atau hanya sekitar 2 persen dari total jumlah penduduk miskin di Bone Bolango. “Pendapatan perkapita penduduk di Bonpes itu bisa mencapai 87 ribu US Dolar/tahun (setara Rp 1,2 miliar dengan kurs Rp 14 ribu/Dolar AS),” kata Ridwan.
Menurutnya, pemekaran Bonpes ini menjadi jawaban utama untuk bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat Bonpes. Karena kucuran APBD untuk wilayah Bonpes selama ini kurang maksimal untuk merangsang peningkatan kesejahteraan rakyat. “Setiap tahun dana APBD yang bergulir di Bonpes hanya sekitar Rp 98 miliar,” urainya.
Sementara itu, Wakil ketua Komite pemekaran Bonpes, Sugondo Makmur mengatakan, lahirnya rekomendasi Deprov dan Gubernur diharapkan akan mempermulus pemekaran Bonpes. Karena rekomendasi itu akan menjadi persyaratan untuk pengusulan ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Kemendagri. “Nanti pemerintah pusat akan menetapkan Bonpes sebagai kabupaten administratif sebelum menjadi daerah otonom,” ujar Sugondo usai pertemuan.
Sementara itu, Ketua Komisi I AW Thalib dihadapan Komite Pembentukan Bonpes menguraikan, alur pemekaran wilayah sudah agak berbeda setelah keluarnya undang-undang 13 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bila sebelumnya, pemekaran wilayah akan bermuara pada lahirnya undang-undang, maka sekarang ini muaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP). “Jadi kalau ranahnya di DPR-RI, sekarang ini ranahnya di eksekutif,” ujar mantan anggota Komisi II DPR-RI itu.
Dia mengatakan, untuk menjadi daerah otonom, calon daerah pemekaran akan melalui tahapan daerah persiapan selama tiga tahun. Bila dari hasil evaluasi pemerintah daerah persiapan itu layak untuk dimekarkan maka akan ditetapkan menjadi daerah otonom. Tapi kalau memang tidak layak akan dikembalikan ke daerah induk. “Saya hanya berpesan agar teman-teman bisa melakukan pendekatan dengan Menteri Keuangan. Karena Menkeu menjadi penentu utama boleh tidaknya pemekaran wilayah. Walau Mendagri setuju tapi Menkeu tidak maka akan tertolak,” saran AW Thalib. (rmb)
Comment