GORONTALO, GP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo gencar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Protkes) disejumlah tempat aktivitas warga selama bulan suci ramadan.
Hal itu terlihat patroli yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo, Senin (10/5) di seluruh tempat-tempat perbelanjaan yang ada di wilayah kota Gorontalo. “Kali ini kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD dan Dinas perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan sperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Moh. Mulky Datau saat diwawancarai usai razia.
Pengawasan yang dilakukan satpol meliputi pemantauan penerapan protokol kesehatan berupa 3 M Plus, yakni penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Tidak hanya protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan pemantauan waktu opreasional tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Pemantauan kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran walikota Gorontalo nomor 200/Kesbangpol/859 tentang pemberlakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, café, bilyard, karaoke, live music, gedung pertemuan dan bioskop XXI selama bulan suci ramadan,” ucap Mulky.
Jika menemui, pihak yang abai terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, lanjut Mulky, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Mulky mengatakan selama bulan suci ramdan, rumah makan, restoran dan café hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 23.00 malam.
“Mereka diperbolehkan beroperasi mulai jam 15.00 hingga jam 23.00. Baru bisa buka lagi menjelang sahur,” kata Mulky.
Sementara untuk tempat hiburan malam, karaoke, pub, bilyard dan live music, selama bulan suci ramadan tidak diizinkan untuk beroperasi.(rwf/rilis)
Comment