logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 22 April 2021
in Metropolis
0
Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Terdakwa Amir I. Umar duduk di depan persidangan mendengarkan putusan dari majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (21/4) (Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan putusan pidana 4,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Biluhu Barat, Amir I. Umar. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Vonis itu diberikan pengadilan, setelah terdakwa dalam perkara korupsi Dana Desa (Dandes) tahun 2018/2019 itu dinyatakan terbukti bersalah hingga merugikan negara senilai Rp 544 Juta. Pantauan Gorontalo Post Rabu (21/4), pembacaan putusan itu dimulai sejak pukul 16.54 wita. Hakim yang memimpin persidangan Rendra

Yozar Dharma Putra SH. MH selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Banelaus Naipospos SH. dan Cecep Dudi Muklis Sabigin SH. MH. Jaksa penuntut umum (JPU), Ninin Armianti Natsir SH, Penasehat Hukum Nani Nannur Pakaja SH. MH, Sitti Magfirah Makmur SH. MH, serta Mohamad Ikbal Kadir SH. HM.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menguraikan, dalam fakta persidangan, Amir terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya, karena sebagai kepala desa tidak mengelola keuangan desa dengan baik, seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Perbuatan yang dilanggar Amir ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kami majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada saudara terdakwa Amir. Selain itu terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsider 1,6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 544.9 Juta, dan biaya perakara Rp. 7.500.

Setelah putusan dijatuhkan oleh hakim, dari pihak PH dan JPU, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Saat diwawancari usai putusan, JPU Ninin Armianti Natsir SH mengatakan, pihaknya hanya menuntut, Amir sesuai pasal penyalahgunaan wewenang dengan pidana badan 3 tahun.

“Dia sebagai kepala desa telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak mengelola keuangan desa dengan baik seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia, mengingat tidak ada juga secara gamblang uang tersebut ia nikmati secara langsung.

Amir tidak terbukti memperkaya dirinya sendiri tapi hakim beranggapan lain,” jelas Ninin.  Lebih lanjut Ninin mengatakan, JPU hanya menuntut 3 tahun, sementara hakim memberi vonis lebih berat, yakni 4,6 tahun dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sama.

“Yang pastinya kami lebih senang lah bahasanya, karena putusan hakim lebih tinggi, jadi respond kami jaksa ketika diputus berbeda tidak serta merta kami mau menyatakan banding, karena hukuman lebih tinggi, tinggal menunggu respon dari terdakwa dalam waktu tujuh hari menyatakan banding, pasti JPU pun banding,” tandas Ninin Armianti Natsir SH.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah Nani Nanuru Pakaja SH. MH, penasehat hukum, mengatakan, masih pikir-pikir dulu terkait vonis tersebut. Disisi lain, Amir dan keluarganya tidak bisa menahan derai air mata yang pecah setelah putusan itu. “Saya ikhlas dan biar Tuhan menjadi saksi di akhirat nanti,”ucap Amir.
(tr-73)

Tags: Amir I. UmarBanelaus Naipospos SHCecep Dudi Muklis Sabigin SH. MHDandes tahun 2018/2019gorontalogorontalo postJPU Ninin Armianti Natsir SHmantan Kepala Desa Biluhu BaratMohamad Ikbal Kadir SH. HMNani Nannur Pakaja SH. MHPengadilan Tindak Pidana KorupsiSitti Magfirah Makmur SH. MHYozar Dharma Putra SH. MH

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.