logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 22 April 2021
in Metropolis
0
Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Terdakwa Amir I. Umar duduk di depan persidangan mendengarkan putusan dari majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (21/4) (Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan putusan pidana 4,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Biluhu Barat, Amir I. Umar. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Vonis itu diberikan pengadilan, setelah terdakwa dalam perkara korupsi Dana Desa (Dandes) tahun 2018/2019 itu dinyatakan terbukti bersalah hingga merugikan negara senilai Rp 544 Juta. Pantauan Gorontalo Post Rabu (21/4), pembacaan putusan itu dimulai sejak pukul 16.54 wita. Hakim yang memimpin persidangan Rendra

Yozar Dharma Putra SH. MH selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Banelaus Naipospos SH. dan Cecep Dudi Muklis Sabigin SH. MH. Jaksa penuntut umum (JPU), Ninin Armianti Natsir SH, Penasehat Hukum Nani Nannur Pakaja SH. MH, Sitti Magfirah Makmur SH. MH, serta Mohamad Ikbal Kadir SH. HM.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menguraikan, dalam fakta persidangan, Amir terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya, karena sebagai kepala desa tidak mengelola keuangan desa dengan baik, seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Perbuatan yang dilanggar Amir ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kami majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada saudara terdakwa Amir. Selain itu terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsider 1,6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 544.9 Juta, dan biaya perakara Rp. 7.500.

Setelah putusan dijatuhkan oleh hakim, dari pihak PH dan JPU, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Saat diwawancari usai putusan, JPU Ninin Armianti Natsir SH mengatakan, pihaknya hanya menuntut, Amir sesuai pasal penyalahgunaan wewenang dengan pidana badan 3 tahun.

“Dia sebagai kepala desa telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak mengelola keuangan desa dengan baik seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia, mengingat tidak ada juga secara gamblang uang tersebut ia nikmati secara langsung.

Amir tidak terbukti memperkaya dirinya sendiri tapi hakim beranggapan lain,” jelas Ninin.  Lebih lanjut Ninin mengatakan, JPU hanya menuntut 3 tahun, sementara hakim memberi vonis lebih berat, yakni 4,6 tahun dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sama.

“Yang pastinya kami lebih senang lah bahasanya, karena putusan hakim lebih tinggi, jadi respond kami jaksa ketika diputus berbeda tidak serta merta kami mau menyatakan banding, karena hukuman lebih tinggi, tinggal menunggu respon dari terdakwa dalam waktu tujuh hari menyatakan banding, pasti JPU pun banding,” tandas Ninin Armianti Natsir SH.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah Nani Nanuru Pakaja SH. MH, penasehat hukum, mengatakan, masih pikir-pikir dulu terkait vonis tersebut. Disisi lain, Amir dan keluarganya tidak bisa menahan derai air mata yang pecah setelah putusan itu. “Saya ikhlas dan biar Tuhan menjadi saksi di akhirat nanti,”ucap Amir.
(tr-73)

Tags: Amir I. UmarBanelaus Naipospos SHCecep Dudi Muklis Sabigin SH. MHDandes tahun 2018/2019gorontalogorontalo postJPU Ninin Armianti Natsir SHmantan Kepala Desa Biluhu BaratMohamad Ikbal Kadir SH. HMNani Nannur Pakaja SH. MHPengadilan Tindak Pidana KorupsiSitti Magfirah Makmur SH. MHYozar Dharma Putra SH. MH

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.