logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 22 April 2021
in Metropolis
0
Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Terdakwa Amir I. Umar duduk di depan persidangan mendengarkan putusan dari majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (21/4) (Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan putusan pidana 4,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Biluhu Barat, Amir I. Umar. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Vonis itu diberikan pengadilan, setelah terdakwa dalam perkara korupsi Dana Desa (Dandes) tahun 2018/2019 itu dinyatakan terbukti bersalah hingga merugikan negara senilai Rp 544 Juta. Pantauan Gorontalo Post Rabu (21/4), pembacaan putusan itu dimulai sejak pukul 16.54 wita. Hakim yang memimpin persidangan Rendra

Yozar Dharma Putra SH. MH selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Banelaus Naipospos SH. dan Cecep Dudi Muklis Sabigin SH. MH. Jaksa penuntut umum (JPU), Ninin Armianti Natsir SH, Penasehat Hukum Nani Nannur Pakaja SH. MH, Sitti Magfirah Makmur SH. MH, serta Mohamad Ikbal Kadir SH. HM.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menguraikan, dalam fakta persidangan, Amir terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya, karena sebagai kepala desa tidak mengelola keuangan desa dengan baik, seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia.

Related Post

Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

Warga Temukan Lansia Hilang Arah di Pentadio Barat

Amankan Kedatangan Peserta PENAS XVII, Bandara Djalaluddin Siapkan Pos Terpadu

Salahgunakan Jalan Nasional Dipidana, Ditambah Denda Rp 24 Juta Jika Dimanfaatkan Berjualan

Perbuatan yang dilanggar Amir ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kami majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada saudara terdakwa Amir. Selain itu terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsider 1,6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 544.9 Juta, dan biaya perakara Rp. 7.500.

Setelah putusan dijatuhkan oleh hakim, dari pihak PH dan JPU, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Saat diwawancari usai putusan, JPU Ninin Armianti Natsir SH mengatakan, pihaknya hanya menuntut, Amir sesuai pasal penyalahgunaan wewenang dengan pidana badan 3 tahun.

“Dia sebagai kepala desa telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak mengelola keuangan desa dengan baik seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia, mengingat tidak ada juga secara gamblang uang tersebut ia nikmati secara langsung.

Amir tidak terbukti memperkaya dirinya sendiri tapi hakim beranggapan lain,” jelas Ninin.  Lebih lanjut Ninin mengatakan, JPU hanya menuntut 3 tahun, sementara hakim memberi vonis lebih berat, yakni 4,6 tahun dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sama.

“Yang pastinya kami lebih senang lah bahasanya, karena putusan hakim lebih tinggi, jadi respond kami jaksa ketika diputus berbeda tidak serta merta kami mau menyatakan banding, karena hukuman lebih tinggi, tinggal menunggu respon dari terdakwa dalam waktu tujuh hari menyatakan banding, pasti JPU pun banding,” tandas Ninin Armianti Natsir SH.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah Nani Nanuru Pakaja SH. MH, penasehat hukum, mengatakan, masih pikir-pikir dulu terkait vonis tersebut. Disisi lain, Amir dan keluarganya tidak bisa menahan derai air mata yang pecah setelah putusan itu. “Saya ikhlas dan biar Tuhan menjadi saksi di akhirat nanti,”ucap Amir.
(tr-73)

Tags: Amir I. UmarBanelaus Naipospos SHCecep Dudi Muklis Sabigin SH. MHDandes tahun 2018/2019gorontalogorontalo postJPU Ninin Armianti Natsir SHmantan Kepala Desa Biluhu BaratMohamad Ikbal Kadir SH. HMNani Nannur Pakaja SH. MHPengadilan Tindak Pidana KorupsiSitti Magfirah Makmur SH. MHYozar Dharma Putra SH. MH

Related Posts

Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menutup akses Jalan Husin Bilondatu yang menghubungkan Desa Mongolato dan Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

Friday, 19 June 2026
Seorang lansia yang ditemukan warga hilang arah di wilayah Pentadio Barat Kabupaten Gorontalo diantarkan petugas kepolisian ke rumah keluargannya.

Warga Temukan Lansia Hilang Arah di Pentadio Barat

Friday, 19 June 2026
Pos Terpadu yang disediakan di Bandara Djalaluddin Gorontalo untuk pelayanan di gerbang utama kedatangan Peserta PENAS XVII.

Amankan Kedatangan Peserta PENAS XVII, Bandara Djalaluddin Siapkan Pos Terpadu

Friday, 19 June 2026
Baliho larangan menggunakan jalan eks Panjaitan merupakan jalan nasional bukan untuk kepentingan nasional. Dokumentasi ini diambil pada Kamis (18/6/2026) di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Salahgunakan Jalan Nasional Dipidana, Ditambah Denda Rp 24 Juta Jika Dimanfaatkan Berjualan

Friday, 19 June 2026
BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

Thursday, 18 June 2026
Antrian kendaraan di pompa Pertamax sangat minim yakni hanya satu atau dua orang saja dibanding antrian kendaraan di Pompa Pertalite mengular hingga ke jalan raya di salah satu SPBU di Kota Gorontao. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Harga Naik, Peminat Pertamax Minim

Thursday, 18 June 2026
Next Post
Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Discussion about this post

Rekomendasi

Dengar Keluhan Petani Saat Resmikan PENAS XVII, Gibran: Pihak Terkait Cari Solusi Secepatnya!  

Dengar Keluhan Petani Saat Resmikan PENAS XVII, Gibran: Pihak Terkait Cari Solusi Secepatnya!  

Saturday, 20 June 2026
Wapres Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Gorontalo ke Toko Buku, Borong Kebutuhan Sekolah

Wapres Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Gorontalo ke Toko Buku, Borong Kebutuhan Sekolah

Saturday, 20 June 2026
BI Gorontalo Hadirkan Pesona Serligo 2026 di Arena PENAS XVII

BI Gorontalo Hadirkan Pesona Serligo 2026 di Arena PENAS XVII

Friday, 19 June 2026
Foto bersama usai Rembug Madya KTNA di Hotel Elizabeth Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (18/6/2026). (Foto : Haris)

Rembug Madya KTNA Awali Rangkaian PENAS XVII

Friday, 19 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo yang dipimpin Rachmat Gobel di Grand Palace Convention Center, Rabu (17/6/2026).

    Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Prabowo Kirim Bantuan Pangan untuk Gorontalo, Menyasar 170 Ribu Warga, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Temukan Lansia Hilang Arah di Pentadio Barat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.