logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 22 April 2021
in Metropolis
0
Eks Kades Biluhu Barat Divonis 4,6 Tahun

Terdakwa Amir I. Umar duduk di depan persidangan mendengarkan putusan dari majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (21/4) (Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan putusan pidana 4,6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Biluhu Barat, Amir I. Umar. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Vonis itu diberikan pengadilan, setelah terdakwa dalam perkara korupsi Dana Desa (Dandes) tahun 2018/2019 itu dinyatakan terbukti bersalah hingga merugikan negara senilai Rp 544 Juta. Pantauan Gorontalo Post Rabu (21/4), pembacaan putusan itu dimulai sejak pukul 16.54 wita. Hakim yang memimpin persidangan Rendra

Yozar Dharma Putra SH. MH selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Banelaus Naipospos SH. dan Cecep Dudi Muklis Sabigin SH. MH. Jaksa penuntut umum (JPU), Ninin Armianti Natsir SH, Penasehat Hukum Nani Nannur Pakaja SH. MH, Sitti Magfirah Makmur SH. MH, serta Mohamad Ikbal Kadir SH. HM.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menguraikan, dalam fakta persidangan, Amir terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya, karena sebagai kepala desa tidak mengelola keuangan desa dengan baik, seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia.

Related Post

Cegah Balap Liar Polres Gorontalo Kota Gencarkan Patroli, Hingga Dini Hari 

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Cegah Mafia BBM, Stiker Ancaman Pidana Ditempel di PPI

Jelang May Day, Latihan Anti Anarkis Diintensifkan

Perbuatan yang dilanggar Amir ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kami majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada saudara terdakwa Amir. Selain itu terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsider 1,6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 544.9 Juta, dan biaya perakara Rp. 7.500.

Setelah putusan dijatuhkan oleh hakim, dari pihak PH dan JPU, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Saat diwawancari usai putusan, JPU Ninin Armianti Natsir SH mengatakan, pihaknya hanya menuntut, Amir sesuai pasal penyalahgunaan wewenang dengan pidana badan 3 tahun.

“Dia sebagai kepala desa telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak mengelola keuangan desa dengan baik seperti yang diamanahkan dalam pekerjaan dia, mengingat tidak ada juga secara gamblang uang tersebut ia nikmati secara langsung.

Amir tidak terbukti memperkaya dirinya sendiri tapi hakim beranggapan lain,” jelas Ninin.  Lebih lanjut Ninin mengatakan, JPU hanya menuntut 3 tahun, sementara hakim memberi vonis lebih berat, yakni 4,6 tahun dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sama.

“Yang pastinya kami lebih senang lah bahasanya, karena putusan hakim lebih tinggi, jadi respond kami jaksa ketika diputus berbeda tidak serta merta kami mau menyatakan banding, karena hukuman lebih tinggi, tinggal menunggu respon dari terdakwa dalam waktu tujuh hari menyatakan banding, pasti JPU pun banding,” tandas Ninin Armianti Natsir SH.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah Nani Nanuru Pakaja SH. MH, penasehat hukum, mengatakan, masih pikir-pikir dulu terkait vonis tersebut. Disisi lain, Amir dan keluarganya tidak bisa menahan derai air mata yang pecah setelah putusan itu. “Saya ikhlas dan biar Tuhan menjadi saksi di akhirat nanti,”ucap Amir.
(tr-73)

Tags: Amir I. UmarBanelaus Naipospos SHCecep Dudi Muklis Sabigin SH. MHDandes tahun 2018/2019gorontalogorontalo postJPU Ninin Armianti Natsir SHmantan Kepala Desa Biluhu BaratMohamad Ikbal Kadir SH. HMNani Nannur Pakaja SH. MHPengadilan Tindak Pidana KorupsiSitti Magfirah Makmur SH. MHYozar Dharma Putra SH. MH

Related Posts

“Langgu” Mengguncang Panggung Bulan Sastra UNG, Angkat Mistisisme dan Kearifan Lokal

“Langgu” Mengguncang Panggung Bulan Sastra UNG, Angkat Mistisisme dan Kearifan Lokal

Sunday, 3 May 2026
Cegah Balap Liar Polres Gorontalo Kota Gencarkan Patroli, Hingga Dini Hari 

Cegah Balap Liar Polres Gorontalo Kota Gencarkan Patroli, Hingga Dini Hari 

Sunday, 3 May 2026
Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Thursday, 30 April 2026
Polres Boalemo menempel stiker ancaman pidana bagi mafia BBM bersubsidi di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tilamuta, Desa Pentadu Timur, Selasa (28/4/2026).

Cegah Mafia BBM, Stiker Ancaman Pidana Ditempel di PPI

Thursday, 30 April 2026
Personel Sat Brimob Polda Gorontalo saat menggelar Latihan PHH dan anti anarki menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Jelang May Day, Latihan Anti Anarkis Diintensifkan

Thursday, 30 April 2026
Satu truk fuso Kalla Logistik diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua siswi hingga masuk ke kolong truk di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/4) sore. (foto: tangkapan layar)

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

Thursday, 30 April 2026
Next Post
Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Rektor Sapa Mahasiswa Angkatan 2020

Discussion about this post

Rekomendasi

SELAMAT BEKERJA- Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik DR.Sumurung Pandapotan Simaremare, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama puluhan pejabat eselon II lainnya, Rabu (29/4). (foto: istimewa)

Sumurung Resmi Kajati Gorontalo

Thursday, 30 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022
Basri Amin

Generasi (Perempuan) Gorontalo

Thursday, 30 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Generasi (Perempuan) Gorontalo

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Batas-Batas Pengobatan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Republik di Dunia yang Susah Damai

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.