PUNCAK BOTU -GP- Kebijakan penyederhanaan birokrasi berupa pemangkasan jabatan eselon III dan eselon IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan segera berlaku. Direncanakan, pemangkasan jabatan eselon III dan IV itu akan mulai diterapkan Juni 2021 mendatang.
Ini terungkap dalam rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo bersama Sekda Provinsi Darda Daraba dan sejumlah pejabat yang menjadi mitra kerja Komisi I.
Dalam pertemuan itu, Pemprov mengemukakan, pejabat eselon III dan eselon IV akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Kebijakan ini diambil terkait kebijakan penyederhaan birokrasi yang telah diinstruksikan oleh Presiden. Dan ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menyikapi hal ini, sejumlah personil Komisi I mengingatkan Pemprov untuk melakukan kajian secara matang atas kebijakan penyederhaan birokrasi tersebut.
“Harus dikaji dengan matang. Termasuk kajian menyangkut aspek pembiayaan,” ungkap anggota Komisi I Yuriko Kamaru. Dia juga mengingatkan agar analisa jabatan dan beban kerja benar-benar harus dimaksimalkan. Untuk mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut
“Saya mengusulkan selain analisa jabatan dan analisa beban kerja mungkin juga bisa dipadukan dengan analisasi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” ujarnya.
Ketua Komisi I AW Thalib mengharapkan, kajian penyederhanaan birokrasi ini juga harus berjalan selaras dengan rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga akan dilakukan pada tahun ini. Ini perlu mendapatkan kajian cermat karena perubahan struktur OPD akan berimplikasi pada pembentukan OPD baru.
“Kalau ada OPD baru tentu membutuhkan dukungan SDM. Makanya kajian penyederhanaan birokrasi ini juga harus sampai ke sana,” kata AW Thalib. (rmb)
Comment