logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kab Gorontalo

Pemda Harus Turun Tangan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 29 March 2021
in Kab Gorontalo
0
Pemda Harus Turun Tangan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO—GP-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai meminta pemerintah segera turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat nelayan pesisir Kecamatan Batudaa soal penggunaan pukat harimau (trawl) di wilayah perairan teluk tomini. “Ada keluhan nelayan, bahwa hasil tangkapan mereka mulai menurun.

Penyebabnya lantaran ditengah laut perairan Teluk Tomini ada operasi kapal-kapal yang menggunakan pukat harimau,” kata Irwan. Menindaklanjuti keluhan tersebut, wakil rakyat hasil daerah pemilihan (Dapil) Batudaa cs ini menyarankan instansi pemerintah terkait segera cepat turun tangan. Sebab keluhan masyarakat sudah sejak lama tiga bulan lalu.

“Alat tangkap yang masuk trawl ini telah dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016. Nah sekarang kok ada lagi, tentu ini adalah masalah besar bagi nelayan Gorontalo. Maka penting pemerintah daerah melalui instansi harus cepat turun tangan,” tegas Irwan.

Ia menyebut, bahwa penggunaan pukat harimau jelas melanggar aturan main penangkapan ikan, karena penggunaan pukat harimau untuk menangkap akan merusak habitat terumbu karang di sekitarnya. “Bukan hanya Nelayan lokal yang rugi, penggunaan pukat harimau pun menjadi masalah karena dampaknya pada lingkungan. Alat itu juga menyebabkan kehancuran ekosistem laut yaitu kerusakan terumbu karang dan habitat ikan,” jelas Irwan.

Related Post

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Lebih dari itu, sumber perusak utama dari pukat harimau adalah lubang bukaan jaring yang memiliki bobot beberapa ton dan membuat lubang galian yang diseret sepanjang bagian bawah dasar laut, sehingga menyebabkan batu besar atau batu karang akan terseret secara bersamaan, lalu mengganggu bahkan merusak area dasar laut. “Maka sudah sangat jelas ini berdampak pada penurunan keanekaragaman spesies dan perubahan ekologi organisme lautan. Harus cepat ditangani masalah ini,” pungkas Irwan. (Wie)

Tags: gorontalogorontalo postIrwan DaiKetua DPRD I Kab GorontaloLimbotoNelayan Kecamatan BatudaaPukat HarimauSusi Pudjiastutiteluk tominiTerumbu Karangan

Related Posts

WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
HADIR. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat mengikuti Rakernas APKASI

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Tuesday, 20 January 2026
APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Wednesday, 7 January 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan SK simbolis bagi149 penyuluh pertanian yang beralih status kepegawaiannya.

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Tuesday, 30 December 2025
Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Monday, 29 December 2025
Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Sunday, 28 December 2025
Next Post
Sanksi Push up  Tidak Ada Efek Jera

Sanksi Push up  Tidak Ada Efek Jera

Discussion about this post

Rekomendasi

Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

Friday, 23 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo saat melakukan peninjauan kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI yang ada di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Polda Bidik Bos PETI, Kapolda : Sasaran Penertiban Bukan Buruh dan Masyarakat Kecil

Thursday, 22 January 2026
Dedy Hamzah

PAW Aleg Deprov, Mendagri Terbitkan SK Dedy Hamzah

Thursday, 22 January 2026
Adhan Dambea

Dugaan Maladministrasi Pertanahan, Adhan Murka Segera Surati Presiden

Wednesday, 21 January 2026

Pos Populer

  • Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

    Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Dugaan Maladministrasi Pertanahan, Adhan Murka Segera Surati Presiden

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • PAW Aleg Deprov, Mendagri Terbitkan SK Dedy Hamzah

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.