GORONTALO, GP – DPRD Kota Gorontalo, Sabtu (27/3) akhir pekan, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD. Kegiatan yang dilangsungkan di Jakarta itu, dihadiri oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha. Dalam kesempatan itu, Marten mengatakan, peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD secara maksimal merupakan kebutuhan yang harus diupayakan serta diperjuangkan solusinya agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai wakil rakyat dipemerintahan daerah.
“Pencapaian yang optimal sangat tergantung dari peran dan fungsi DPRD yang disertai dengan kapasitas yang disertai dengan kapasitas yang memadai. Berhasil atau tidaknya peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD dapat diukur dari beberapa peran aktif DPRD dalam pembangunan pelayanan ketika mendengar aspirasi rakyat, ikut serta menyumbangkan saran agar ke depan lebih baik dalam pencapaian tugasnya. Selain itu, akan terlihat juga sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara menyeluruh dan selektif,” kata Marten.
Marten berharap, DPRD mampu meningkatkan pemahaman dengan mengenal etika politik, agar pelaksanaan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan dapat berlangsung secara etis dan proporsional. “Dengan pemahaman yang mendalam mengenai politik, setiap anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proporsional, baik dalam berbicara, maupun bersikap dalam bertindak, serta tidak melupakan posisinya sebagai wakil rakyat,” tambah Marten.
Diharapkan pula, lanjut Marten, setelah mengikuti pendalaman tugas ini, pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo akan mampu meningkatkan kualitas kinerja berdasarkan program kerja yang direncanakan di tahun 2021. Dimana hal ini dimaksudkan agar rencana kerja DPRD tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Memastikan masukan dan keluaran terhadap pelaksanaan kegiatan akan terukur sesuai dengan tujuan dan sasarannya.
“Juga memastikan rencana penganggaran konsisten dan berkelanjutan, memastikan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan azas efisiensi, efektifitas, transparansi dan bertanggung jawab dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja,” sambung Marten.
Lebih lanjut, Marten mengatakan, sasaran utama dari peningkatan kapasitas setiap anggota DPRD adalah untuk meningkatkan pemahaman setiap aturan-aturan yang terus mengalami perubahan. “Dengan memahami aturan secara baik, saya percaya sebagai wakil rakyat, bapak dan ibu sekalian bisa mengemban tugas dengan baik pula,” kata Marten.
Apalagi, lanjut Marten, dalam menjalankan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dimana, kata Marten, hubungan pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.”Dalam arti memiliki kedudukan yang sama dan sejajar yang tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah, membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta mengawasi pelaksanaan APBD itu sendiri,” tutup Marten.(rwf)
Comment