GORONTALO – GP- Motif pembunuhan terhadap Fajrin Hilipita (28) atau Jesica akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah teman dekat Jesica. Adalah YK (28) pria asal Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango itu, berhasil ditangkap Team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, bersama Anggota Resmob Polda Gorontalo saat berada di rumahnya.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, pembunuhan terhadap Jesica bermula ketika YK datang berkunjung ke kost Jesica yang berlokasi di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo sekitar pukul 24:00 WITA. Saat itu mereka bertemu, YK ditawari Jesica minuman beralkohol.
Keduannya menikmati minuman beralkohol itu hingga mabuk. Tak selang lama Jesica yang telah mabuk, tiba-tiba Jesica meminta untuk melakukan hubungan intim sesama Jenis (Sodomi) kepada YK. Merasa kaget dan tak mau melakukannya, YK mendorong Jesica dan terjadi perkelahian yang membuat YK emosi. Merasa kesal karena terus dipaksa berhubungan tak senonoh itu, tanpa pikir panjang, YK mengambil dodutu rica di bagian dapur kamar kos, dodutu rica atau tuas kayu untuk ulekan cabe itu, kemudian dihantamkanya ke kepala Jesica. Jesica harus meregang nyawa setelah dua kali pukulan kayu keras itu, mendarat di batok kepala bagian belakang.
Hal ini disampaikan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro kepada wartawan saat jumpa media, Jumat (5/3). “Intinya mereka berdua adalah teman baik yang kemungkinan hampir setiap malam ketemu dan janjian, tetapi untuk niat membunuh, tidak terpikir oleh YK, dirinya hanya kesal dielus-elus dan diajak berhubungan sesama jenis, ditambah dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak berfikir jernih untuk melakukan tindakan,”ungkap AKPB Desmont.
Ketarangan YK, sesuai dengan hasil visum rumah sakit, yang menunjukan ada luka benturan bendah tumpul di bagian belakang kepala. Usai menghabisi Jesica, YK kemudian mengambil uang dari dompet Jesica, sebesar Rp 100 ribu, bersama motor N-Max hitam, dan pulang ke rumahnya di Desa Botutonuo, pada Senin (1/4) sekira pukul 04.00 wita. “Tidak ditemukan sama sekali yang infonya tersimpan di kamar Jecia uang tunai sebesar Rp 80 juta. Kami hanya menemukan korban yang tergeletak di depan WC kamar yang mayatnya telah hitam dan membusuk,”ujar Desmont.
Untuk saat ini pihaknya kata Desmont masih terus mendalami semua keterangan pelaku, karena saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Untuk perbuatannya, YT dijerat dengan pasal 338 subsider 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Sementara itu MD (45) ibu Jesica, terpukul dengan peristiwa memilukan yang menimpa anaknya itu. MD tak memungkiri, jika anaknya itu memiliki kelainan, karena penyuka sesama jenis. “Tak terima, (pelaku) saya akan cari orangnya, karena perbuatannya terlalu biadab, anak saya adalah orang yang baik, tetapi kenapa harus dibunuh dengan cara seperti itu,” tutup MD. (tr-72)
Comment