LIMBOTO -GP- Pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG) sepertinya tak bersungguh-sungguh dalam melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Gorontalo atas keputusan penetapan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo hasil Pilkada 2020 oleh KPU. Buktinya, saat sidang perdana yang berlangsung kemarin (1/3), kuasa hukum pasangan RADG malah mengambil sikap yang sungguh berada diluar dugaan. Mencabut gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara 3/G/2021/PTUN.GTO.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani saat diwawancarai seusai menghadiri sidang perdana tersebut, mengaku tak menduga pencabutan gugatan itu. “Saat hakim akan memulai sidang dan memberi waktu pada pihak pengugat, dalam hal ini kuasa hukum RADG yaitu Gunawan yang bersangkutan malah menyatakan mencabut gugatan,” ungkap Rasid. Padahal menurut Rasid pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan. Dengan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan terkait materi gugatan.
“Tapi alhamdulillah gugatannya sudah dicabut,” tutur Rasid. Sementara itu, kuasa hukum pasangan RADG, Gunawan SH saat akan dimintai penjelasan soal alasan pencabutan gugatan tersebut tak memberikan komentar panjang. “Jangan dulu, nanti saja,” singkat Gunawan.
Langkah yang diambil kubu pasangan RADG ini memang cukup mengejutkan. Pasalnya sebelumnya saat baru akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Gorontalo, kuasa hukum pasangan RADG sangat optimis dengan gugatannya. Bahkan bila gugatan ini akan ditolak oleh PTUN Gorontalo, pasangan RADG menyatakan akan melakukan banding ke PTTUN Makasar. Bahkan kubu pasangan ini sudah siap untuk berjuang sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (wie)
Comment