logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gugatan RADG Gertak Sambal, Sidang Perdana Malah Tarik Gugatan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 2 March 2021
in Headline
0
Gugatan RADG Gertak Sambal, Sidang Perdana Malah Tarik Gugatan

Komisioner KPU saat foto bersama dengan pengacara RADG usai mencabut gugatan di PTUN Gorontalo, kemarin (1/3).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG) sepertinya tak bersungguh-sungguh dalam melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Gorontalo atas keputusan penetapan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo hasil Pilkada 2020 oleh KPU. Buktinya, saat sidang perdana yang berlangsung kemarin (1/3), kuasa hukum pasangan RADG malah mengambil sikap yang sungguh berada diluar dugaan. Mencabut gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara 3/G/2021/PTUN.GTO.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani saat diwawancarai seusai menghadiri sidang perdana tersebut, mengaku tak menduga pencabutan gugatan itu.  “Saat hakim akan memulai sidang dan memberi waktu pada pihak pengugat, dalam hal ini kuasa hukum RADG yaitu Gunawan yang bersangkutan malah menyatakan mencabut gugatan,” ungkap Rasid. Padahal menurut Rasid pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan. Dengan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan terkait materi gugatan.

“Tapi alhamdulillah gugatannya sudah dicabut,” tutur Rasid. Sementara itu, kuasa hukum pasangan RADG, Gunawan SH saat akan dimintai penjelasan soal alasan pencabutan gugatan tersebut tak memberikan komentar panjang. “Jangan dulu, nanti saja,” singkat Gunawan.

Langkah yang diambil kubu pasangan RADG ini memang cukup mengejutkan. Pasalnya sebelumnya saat baru akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Gorontalo, kuasa hukum pasangan RADG sangat optimis dengan gugatannya. Bahkan bila gugatan ini akan ditolak oleh PTUN Gorontalo, pasangan RADG menyatakan akan melakukan banding ke PTTUN Makasar. Bahkan kubu pasangan ini sudah siap untuk berjuang sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (wie)

Related Post

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Tags: berita gorontaloberita limbotoberita pilkadaberita PTUNgorontalogorontalo hari inigorontalo postgorontalo post hari inigorontalo updatekabar gorontalokabupaten gorontaloLimbotopilkadaPTUNPTUN GorontaloRADG

Related Posts

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
1,5 Ton Cap Tikus Gagal Masuk Gorontalo

1,5 Ton Cap Tikus Gagal Masuk Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.