logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Gugatan RADG Gertak Sambal, Sidang Perdana Malah Tarik Gugatan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 2 March 2021
in Headline
0
Gugatan RADG Gertak Sambal, Sidang Perdana Malah Tarik Gugatan

Komisioner KPU saat foto bersama dengan pengacara RADG usai mencabut gugatan di PTUN Gorontalo, kemarin (1/3).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG) sepertinya tak bersungguh-sungguh dalam melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Gorontalo atas keputusan penetapan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo hasil Pilkada 2020 oleh KPU. Buktinya, saat sidang perdana yang berlangsung kemarin (1/3), kuasa hukum pasangan RADG malah mengambil sikap yang sungguh berada diluar dugaan. Mencabut gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara 3/G/2021/PTUN.GTO.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani saat diwawancarai seusai menghadiri sidang perdana tersebut, mengaku tak menduga pencabutan gugatan itu.  “Saat hakim akan memulai sidang dan memberi waktu pada pihak pengugat, dalam hal ini kuasa hukum RADG yaitu Gunawan yang bersangkutan malah menyatakan mencabut gugatan,” ungkap Rasid. Padahal menurut Rasid pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan. Dengan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan terkait materi gugatan.

“Tapi alhamdulillah gugatannya sudah dicabut,” tutur Rasid. Sementara itu, kuasa hukum pasangan RADG, Gunawan SH saat akan dimintai penjelasan soal alasan pencabutan gugatan tersebut tak memberikan komentar panjang. “Jangan dulu, nanti saja,” singkat Gunawan.

Langkah yang diambil kubu pasangan RADG ini memang cukup mengejutkan. Pasalnya sebelumnya saat baru akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Gorontalo, kuasa hukum pasangan RADG sangat optimis dengan gugatannya. Bahkan bila gugatan ini akan ditolak oleh PTUN Gorontalo, pasangan RADG menyatakan akan melakukan banding ke PTTUN Makasar. Bahkan kubu pasangan ini sudah siap untuk berjuang sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (wie)

Related Post

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Adhan Pastikan PS Tetap Beroperasi

GHM jadi Agenda Rutin Tahunan

Tags: berita gorontaloberita limbotoberita pilkadaberita PTUNgorontalogorontalo hari inigorontalo postgorontalo post hari inigorontalo updatekabar gorontalokabupaten gorontaloLimbotopilkadaPTUNPTUN GorontaloRADG

Related Posts

KETAHANAN PANGAN- Pemerintah melakukan program percetakan sawah baru seluas 5.642 hektare di Gorontalo. Program ini dimulai Senin (8/12) di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Pohuwato. (foto: ryan/diskominfotik)

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Tuesday, 9 December 2025
Idah Syahidah

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Adhan Pastikan PS Tetap Beroperasi

Monday, 8 December 2025
SPORT TOURISM - Ribuan runners memadati garis start pada pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, berlangsung di Kota Gorontalo, Ahad (7/12). (foto: haris/diskominfotik)

GHM jadi Agenda Rutin Tahunan

Monday, 8 December 2025
Pengurus Yastroki Gorontalo yang baru dilantik saat berpose Ahad (7/12/2025). (F. Diyanti/Gorontalo Post).

Dorong Percepatan Penanganan Stroke, Pengurus Yastroki Gorontalo Dilantik

Sunday, 7 December 2025
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Sebagai Karunia, Bencana Sumatera Masih Mampu Diatasi

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Sebagai Karunia, Bencana Sumatera Masih Mampu Diatasi

Saturday, 6 December 2025
Next Post
1,5 Ton Cap Tikus Gagal Masuk Gorontalo

1,5 Ton Cap Tikus Gagal Masuk Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Monday, 8 December 2025
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Adhan Dambea

Adhan Pastikan PS Tetap Beroperasi

Monday, 8 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.