GORONTALO-GP- Penyelundupan Minuman Keras (Miras) ke Provinsi Gorontalo kembali diungkap polisi. Kali ini giliran Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Bone Bolango, berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) kurang lebih 1,5 Ton, Sabtu (27/02/21).
Pantauan Gorontalo Post, nampak satu unit mobil pick up berisikan Cap Tikus yang diparkir di depan gedung Satres Narkoba sebagai barang bukti sitaan. Sebelumnya sekira pukul 13:00 Wita anggota piket Mapolsek Bone melihat mobil Pick Up warna hitam yang mencurigakan melintasi Mapolsek Bone dari arah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menuju Kota Gorontalo. Anggota mengejar mobil itu dan berhasil mencegatnya. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutup miras dengan boks (gabus) agar miras tersebut tidak kelihatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Z. Abdul Muis SH mengatakan, jumlah barang bukti miras cap tikus yang diamankan itu kurang 1.5 ribu liter milik pelaku berinisial CS. Cap Tikus tersebut berasal dari Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Isimu dan Atinggola. “Saat ini dalam proses Penyidikan,”jelas Muis sembari menambahkan bahwa pelaku penyelundupan miras itu dijerat pasal 204 ayat 1 sub. Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU, No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (tr-73).
Comment