logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Proyek DPRD Kabgor : Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 5 February 2021
in Metropolis
0
Proyek DPRD Kabgor :  Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Terdakwa korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabgor Arifin Mbuinga saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tipikor, Kamis. (4/02)(Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Setelah melalui proses persidangan yang cukup penjang.  Arifin Mbuinga terdakwa korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/2). Dalam amar putusannya Ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra SH
menguraikan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa Arifin Mbuinga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo. “Atas perbuatanya saudara terdakwa Arifin Mbuinga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara sebagaimana dakwaan primer,”ujar Rendra Yozar Dharma Putra.

Selain diganjar pidana penjara, Bas Taki panggilan akrap pria berprofesi sebagai tukang bangunan itu juga dibebankan untuk membayar denda, 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara. Sebelum pembacaan putusan akhir, hakim memberikan waktu pada terdakwa Arifin Mbuinga untuk berdialog dengan Fahmi Al Idrus SH selaku penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tanggapan mengenai putusan Hakim tersebut. Sementara itu Penasehat Hukum Arifin Mbuinga saat diwawancarai mengatakan, putusan hakim sudah sesuai. “Pada pembelan kami dari awal bahwa Arifin Mbuinga selain dia pelaku secara formil karena namanya masuk diatas rekening, tetapi juga dia korban secara materil,”kata Fahmi Al Idrus. Selain itu terdakwa sama sekali tidak pernah lihat apalagi nikmati uang tersebut. ” Yang dia nikmati itu, hanya gajinya dia sebagai tukang, sehingga untuk putusan ini sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan” kunci Fahmi Al Idrus SH. (Tr/73)

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Tags: DPRD KabgorgorontalokorupsiPN Tipikorproyek

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.