logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Proyek DPRD Kabgor : Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 5 February 2021
in Metropolis
0
Proyek DPRD Kabgor :  Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Terdakwa korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabgor Arifin Mbuinga saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tipikor, Kamis. (4/02)(Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Setelah melalui proses persidangan yang cukup penjang.  Arifin Mbuinga terdakwa korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/2). Dalam amar putusannya Ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra SH
menguraikan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa Arifin Mbuinga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo. “Atas perbuatanya saudara terdakwa Arifin Mbuinga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara sebagaimana dakwaan primer,”ujar Rendra Yozar Dharma Putra.

Selain diganjar pidana penjara, Bas Taki panggilan akrap pria berprofesi sebagai tukang bangunan itu juga dibebankan untuk membayar denda, 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara. Sebelum pembacaan putusan akhir, hakim memberikan waktu pada terdakwa Arifin Mbuinga untuk berdialog dengan Fahmi Al Idrus SH selaku penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tanggapan mengenai putusan Hakim tersebut. Sementara itu Penasehat Hukum Arifin Mbuinga saat diwawancarai mengatakan, putusan hakim sudah sesuai. “Pada pembelan kami dari awal bahwa Arifin Mbuinga selain dia pelaku secara formil karena namanya masuk diatas rekening, tetapi juga dia korban secara materil,”kata Fahmi Al Idrus. Selain itu terdakwa sama sekali tidak pernah lihat apalagi nikmati uang tersebut. ” Yang dia nikmati itu, hanya gajinya dia sebagai tukang, sehingga untuk putusan ini sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan” kunci Fahmi Al Idrus SH. (Tr/73)

Related Post

Disediakan SIJUM, Jamaah Masjid Al Kautsar Meningkat

Diduga Hina Rektor UMGO di Medsos, Lagi, Konten Kreator Ka Kuhu Dipolisikan

Kasus Tiga Pengedar Sabu Babak Baru, Diserahkan Polda ke Kejaksan untuk Diadili

Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

Tags: DPRD KabgorgorontalokorupsiPN Tipikorproyek

Related Posts

Distribusi SIJUM di Masjid Al Kautsar Kota Gorontalo usai sholat Jumat.(Foto: Roy/Gorontalo Post)

Disediakan SIJUM, Jamaah Masjid Al Kautsar Meningkat

Friday, 5 December 2025
Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadir Masaong, usai melapor di Polda Gorontalo terkait penghinaan melalui media sosial. Kamis (4/12). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Diduga Hina Rektor UMGO di Medsos, Lagi, Konten Kreator Ka Kuhu Dipolisikan

Friday, 5 December 2025
Tersangka dan barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. (foto: Humas Polda/For Gorontalo Post)

Kasus Tiga Pengedar Sabu Babak Baru, Diserahkan Polda ke Kejaksan untuk Diadili

Friday, 5 December 2025
Oknum Kades Dataran Hijau inisial WA yang ditahan bersama oknum kontraktor inisial BM baru-baru ini segera diadili di Pengadilan Tipikor. (Foto: Kejari Bone Bolango/for Gorontalo Post)

Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

Thursday, 4 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Kapolres Seriusi PETI di Boalemo

Wednesday, 3 December 2025
Direktorat Polairud Polda Gorontalo melaksanakan salat ghaib dan istighosah serta doa bersama untuk masyarakat yang tertimpa bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar.

Bencana Alam di Aceh,Sumut dan Sumbar, Polairud Gelar Salat Ghaib dan Istighosah

Wednesday, 3 December 2025
Next Post
Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Umar Karim

Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

Friday, 5 December 2025
Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Friday, 5 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.