logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Proyek DPRD Kabgor : Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 5 February 2021
in Metropolis
0
Proyek DPRD Kabgor :  Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Terdakwa korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabgor Arifin Mbuinga saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tipikor, Kamis. (4/02)(Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Setelah melalui proses persidangan yang cukup penjang.  Arifin Mbuinga terdakwa korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/2). Dalam amar putusannya Ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra SH
menguraikan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa Arifin Mbuinga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo. “Atas perbuatanya saudara terdakwa Arifin Mbuinga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara sebagaimana dakwaan primer,”ujar Rendra Yozar Dharma Putra.

Selain diganjar pidana penjara, Bas Taki panggilan akrap pria berprofesi sebagai tukang bangunan itu juga dibebankan untuk membayar denda, 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara. Sebelum pembacaan putusan akhir, hakim memberikan waktu pada terdakwa Arifin Mbuinga untuk berdialog dengan Fahmi Al Idrus SH selaku penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tanggapan mengenai putusan Hakim tersebut. Sementara itu Penasehat Hukum Arifin Mbuinga saat diwawancarai mengatakan, putusan hakim sudah sesuai. “Pada pembelan kami dari awal bahwa Arifin Mbuinga selain dia pelaku secara formil karena namanya masuk diatas rekening, tetapi juga dia korban secara materil,”kata Fahmi Al Idrus. Selain itu terdakwa sama sekali tidak pernah lihat apalagi nikmati uang tersebut. ” Yang dia nikmati itu, hanya gajinya dia sebagai tukang, sehingga untuk putusan ini sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan” kunci Fahmi Al Idrus SH. (Tr/73)

Related Post

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Tags: DPRD KabgorgorontalokorupsiPN Tipikorproyek

Related Posts

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Next Post
Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.