logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Proyek DPRD Kabgor : Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 5 February 2021
in Metropolis
0
Proyek DPRD Kabgor :  Bas Taki Divonis 4,6 Tahun 

Terdakwa korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabgor Arifin Mbuinga saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Tipikor, Kamis. (4/02)(Foto : Usman Taib / Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP- Setelah melalui proses persidangan yang cukup penjang.  Arifin Mbuinga terdakwa korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/2). Dalam amar putusannya Ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra SH
menguraikan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa Arifin Mbuinga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo. “Atas perbuatanya saudara terdakwa Arifin Mbuinga dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara sebagaimana dakwaan primer,”ujar Rendra Yozar Dharma Putra.

Selain diganjar pidana penjara, Bas Taki panggilan akrap pria berprofesi sebagai tukang bangunan itu juga dibebankan untuk membayar denda, 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara. Sebelum pembacaan putusan akhir, hakim memberikan waktu pada terdakwa Arifin Mbuinga untuk berdialog dengan Fahmi Al Idrus SH selaku penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tanggapan mengenai putusan Hakim tersebut. Sementara itu Penasehat Hukum Arifin Mbuinga saat diwawancarai mengatakan, putusan hakim sudah sesuai. “Pada pembelan kami dari awal bahwa Arifin Mbuinga selain dia pelaku secara formil karena namanya masuk diatas rekening, tetapi juga dia korban secara materil,”kata Fahmi Al Idrus. Selain itu terdakwa sama sekali tidak pernah lihat apalagi nikmati uang tersebut. ” Yang dia nikmati itu, hanya gajinya dia sebagai tukang, sehingga untuk putusan ini sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan” kunci Fahmi Al Idrus SH. (Tr/73)

Related Post

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tags: DPRD KabgorgorontalokorupsiPN Tipikorproyek

Related Posts

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026
Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Monday, 20 July 2026
Next Post
Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Pertama, Yusar Ajak Pelanggan PDAM Sukseskan Vaksinasi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Wednesday, 22 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.