Diketahui, Orient maju bersama Thobias Uly. Pasagan calon ini diusung tiga partai politik, PDIP, Gerindra dan Demokrat. Berdasarkan hasil Sirekap KPU, Orient-Thobias berhasil mengalahkan dua lawannya yakni paslon nomor urut 01 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Mereka meraih 48,3 persen atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Sedangkan jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI. Hal itu diatur dalam Pasal 7.
Dikutip kumparan.com, Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra, mengatakan berdasarkan laporan dari Ketua KPU NTT, Thomas, saat proses pendaftaran KPU sudah melakukan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.













Discussion about this post