logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Cekoki Miras ke Bayi, Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 29 January 2021
in Metropolis
0
Cekoki Miras ke Bayi, Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Dua tersangka tindak pidana perlindungan anak saat digelandang ke sel tahanan Polres Gorontalo Kota terkait kasus mencekoki bayi dengan minuman beralkohol. (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota akhirnya resmi menahan dua remaja dalam tindak pidana perlindungan anak, Kamis (28/01). Keduannya dijebloskan ke bui setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka mencecoki bayi dengan miras.

“Ya, kami sudah menetapkan dua tersangka kasus mencecoki bayi dengan minuman keras,”ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Hardjendro melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, SIK dihadapan para awak media, kemarin. Dua tersangka itu diungkapkan Laode yakni RM (19) alias Andika yang berperan sebagai pelaku utama utama yang mencocoki miras terhadap bayi yang tak lain adalah ponakannya sendiri. Tersangka kedua adalah rekan RM yakni MH (22) alias Mato. Ditegakan Laode, kedua pelaku terbukti melakukakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan Hukuman Pidana Minimal 2 tahun dan Maksimal 10 Tahun.

Sementara itu untuk tiga rekan Andika yang lain dijadikan saksi yang melihat secara langsung kejadia tersebut. Laode juga mengungkapkan, bahwa kejadian ini adalah pertama kali di Gorontalo, perbuatan yang diluar bata kewajaran manusia dengan mencecoki anak balita dengan minuman haram. Laode berharap dia seluruh orang tua bisa lebih mengawasi tindak-tanduk dari aktivitas semua orang yang berada di rumah.

“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang, yang seharusnya anak balita di sayang dan dikasihani ini malah diberikan minuman Haram,” Harap irwansyah.

Related Post

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Disamping itu Laode menegaskan, untuk lebih memahami bahwa Minuman beralkohol adalah pangkal kejahatan, olehnya itu, semua masyarakat Gorontalo dapat memahaminya dan menjauhinya, disamping itu juga adalah Minuman yang dilarang oleh semua Agama.

“Kalau boleh dijauhi, karena semua pangkal kejahatan adalah minuman keras, Semakin kita terlenan dengan minuman memabukan itu, maka peluang untuk berbuat kejahatan semakin terbuka luas,”tandasnya. (Tr-72)

Tags: bayigorontalomiraspolda gorontalopolrespolres gorontalo

Related Posts

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Miris, Bocah 11 Tahun, Hamil Delapan Bulan

Miris, Bocah 11 Tahun, Hamil Delapan Bulan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.