logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Cekoki Miras ke Bayi, Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 29 January 2021
in Metropolis
0
Cekoki Miras ke Bayi, Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Dua tersangka tindak pidana perlindungan anak saat digelandang ke sel tahanan Polres Gorontalo Kota terkait kasus mencekoki bayi dengan minuman beralkohol. (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota akhirnya resmi menahan dua remaja dalam tindak pidana perlindungan anak, Kamis (28/01). Keduannya dijebloskan ke bui setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka mencecoki bayi dengan miras.

“Ya, kami sudah menetapkan dua tersangka kasus mencecoki bayi dengan minuman keras,”ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Hardjendro melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, SIK dihadapan para awak media, kemarin. Dua tersangka itu diungkapkan Laode yakni RM (19) alias Andika yang berperan sebagai pelaku utama utama yang mencocoki miras terhadap bayi yang tak lain adalah ponakannya sendiri. Tersangka kedua adalah rekan RM yakni MH (22) alias Mato. Ditegakan Laode, kedua pelaku terbukti melakukakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan Hukuman Pidana Minimal 2 tahun dan Maksimal 10 Tahun.

Sementara itu untuk tiga rekan Andika yang lain dijadikan saksi yang melihat secara langsung kejadia tersebut. Laode juga mengungkapkan, bahwa kejadian ini adalah pertama kali di Gorontalo, perbuatan yang diluar bata kewajaran manusia dengan mencecoki anak balita dengan minuman haram. Laode berharap dia seluruh orang tua bisa lebih mengawasi tindak-tanduk dari aktivitas semua orang yang berada di rumah.

“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, karena perilaku ini adalah perilaku menyimpang, yang seharusnya anak balita di sayang dan dikasihani ini malah diberikan minuman Haram,” Harap irwansyah.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Disamping itu Laode menegaskan, untuk lebih memahami bahwa Minuman beralkohol adalah pangkal kejahatan, olehnya itu, semua masyarakat Gorontalo dapat memahaminya dan menjauhinya, disamping itu juga adalah Minuman yang dilarang oleh semua Agama.

“Kalau boleh dijauhi, karena semua pangkal kejahatan adalah minuman keras, Semakin kita terlenan dengan minuman memabukan itu, maka peluang untuk berbuat kejahatan semakin terbuka luas,”tandasnya. (Tr-72)

Tags: bayigorontalomiraspolda gorontalopolrespolres gorontalo

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Miris, Bocah 11 Tahun, Hamil Delapan Bulan

Miris, Bocah 11 Tahun, Hamil Delapan Bulan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.