Miris, Bocah 11 Tahun, Hamil Delapan Bulan

LIMBOTO—GP— Memilukan, di Kabupaten Gorontalo seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) telah hamil delapan bulan. Hingga kini polisi masih mengusut siapa sebanarnya ayah dari calon bayi yang dikandung bocah berusia 11 tahun itu.

Ibu sambung korban kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, dirinya telah melaporkan pria inisial RB (29) ke pihak berwajib. Pasalnya, dari pengkuan korban RB adalah pelaku yang telah menghamilinya. Hanya saja ibu tiri korban mengaku tidak mengetahui persis dimana pertama kali perbuatan pelaku dilakukan. Pihak keluarga baru mengetahui saat usia kehamilan korban sudah enam bulan, atau mulai terjadi perubahan fisik pada korban.

“Dulu korban tinggal satu rumah bersama dia (pelaku). Korban anak paling bungsu dari tiga bersaudara, saya hanya ibu tiri, Ibu kandung mereka sudah lama meninggal sejak korban berusia 5 tahun dan kini tengah mengandung 8 bulan,” kata ibu sambung korban,Kamis sore (28/1). Berbekal pengakuan korban, keluarga kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Gorontalo tertanggal 30 November 2021 dengan nomor surat laporan polisi LP/301/XI/Res.1.24./Spkt Res-Grtlo. “Sekarang keluarga masih menunggu proses di kepolisian bagaimana,” tutur perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini sembari memperlihatkan surat perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/06/I/RES.1.24./2021/RESKRIM tanggal 18 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini laporan sementara ditangani penyidik Unit IV Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA). “Benar, ada laporan itu. Sementara kami proses, pelapor orang tua korban,” ungkap Iptu Nauval. Kepada penyidik pelaku bersikukuh bahwa tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, meski demikian penyidik tetap akan melakukan tes. “Salah satu kendala kita disitu, pelaku menolak mengakui perbuatannya. Tapi tes DNA akan dilakukan untuk mengetahui hasil kebenarannya,” tutup Iptu Nauval. (Wie)

Comment