GORONTALO -GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga daerah penyelenggara Pilkada di Gorontalo tahun ini, telah menetapkan hasil perhitungan suara Pilkada. Setelah KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada, Rabu (16/12) kemarin. Menyusul KPU Pohuwato yang sudah lebih dulu melakukan Pleno pada Selasa (16/12).
Dalam rapat pleno itu, KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango telah menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak. Di Kabupaten Gorontalo, pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto menjadi pemenang Pilkada. Sementara di Bone Bolango, pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli menjadi pasangan peraih suara terbanyak. Hasil pleno KPU ini rupanya sejalan dengan hasil quick count atau perhitungan cepat setelah pencoblosan. Yang juga menempatkan petahana di Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango sebagai pemenang Pilkada.
Tapi penetapan hasil Pilkada ini, bukan tanpa penolakan dari pasangan calon yang kalah. Sama seperti di Pilkada Pohuwato, sejumlah pasangan calon baik di Kabupaten Gorontalo maupun Bone Bolango menolak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada. Karena menilai ada indikasi pelanggaran dan kecurangan di Pilkada.
Pantauan Gorontalo Post saat rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, ada dua pasangan calon yang tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada. Yaitu kubu pasangan calon bupati-wakil bupati, Chamdi Mayang-Tomy Ishak dan pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel. Bahkan, kubu pasangan Rustam-Dicky meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
Saksi dari pasangan Chamdi-Tomy tak menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara untuk 17 dari 19 kecamatan. Hanya dua kecamatan yang ditandatangani. Yaitu Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Telaga Jaya. Saksi pasangan Chamdi-Tomy, Marten Abas menjelaskan, saksi dari pasangan Chamdi-Tomy tak membubuhkan tandatangan di 17 kecamatan bukan karena menolak hasil rekapitulasi. Tapi karena sudah kelelahan. “Benar, memang dari 19 kecamatan terdapat 17 kecamatan tidak ditandatangani berita acara rekapitulasinya. ”Saksi kami kelelahan karena Pilkada. Jadi bukan karena kami menginginkan PSU, tidak seperti itu,” ungkap Marten.
Ia mengaku, menerima apa yang menjadi keputusan KPU soal perhitungan suara di tingkat desa, kelurahan, sampai kecamatan. “Kita tidak bisa complain, sebab semua sudah sesuai dengan prosedur. Kalau soal kejadian khusus di TPS dan rapat pleno kecamatan memang benar adanya, tapi rata-rata hanya keliru coblos dan surat suara tidak sah. Harapan kita ke depan ini bisa diperbaiki,” tandas Marten.
Sementara itu, kubu pasangan Rustam-Dicky tak menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara di 8 kecamatan. Yaitu Kecamatan Limboto, Kecamatan Telaga, Kecamatan Batudaa, Kecamatan Tibawa, Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Tolangohula, Kecamatan Telaga Jaya, dan Kecamatan Asparga. Salah satu saksi pasangan Rustam-Dicky, Mudin Kau menjelaskan, pihaknya menolak untuk membubuhkan tandatangan, karena ada permasalahan perhitungan suara di beberapa kelurahan. Saat rekapitulasi di tingkat kecamatan persoalan ini tidak terpecahkan hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten. ”Kita sudah tuliskan di format keberatan. Yang jelas Paslon nomor 4 menolak hasil pleno,” tegas Mudin.
Saksi lain pasangan Rustam-Dicky, Stenly menambahkan, penolakan dilakukan seiring adanya kejadian di TPS yang formulirnya tidak ditunjukkan kepada saksi.
Dia mengklaim, hampir di seluruh TPS memiliki kejadian khusus. “Padahal penyelenggara pemilu harus menggunakan azas Pemilu. Artinya para saksi wajib melihat format kejadian khusus di setiap TPS. Ini harus ditunjukkan KPU tanpa harus menunggu permintaan saksi calon,” keluh Stenly.
Karena itu pasangan Rustam-Dicky meminta pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang dinilai cacat prosedur. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu menjelaskan, mekanisme pemungutan suara ulang telah diatur dalam PKPU 18 tahun 2020. Didalamnya mengamanatkan PSU hanya bisa dilakukan 2 hari setelah pemungutan suara. Jadi Bawaslu atau Panwascam merekomendasikan PSU maksimal sampai 11 Desember. “Tetapi ini sudah lewat, namun demikian jika memang ada yang akan melaporkan ke MK kita hormati dan hargai apa yang menjadi keinginan mereka,”tandas Rasyid.
Sementara itu, hasil pleno perhitungan suara menunjukan pasangan Nelson-Hendra menempati peringkat pertama dengan perolehan 93.196 suara. Disusul pasangan Rustam-Dicky 64.667 suara. Kemudian pasangan Tonny-Daryatno 57.788 suara. Serta pasangan Chamdi-Tomy 14.785 suara.
Pleno KPU Bone Bolango
Sementara itu rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Bone Bolango di gedung Kartini Kabila, Selasa (15/12) menetapkan pasangan Hamim Pou- Merlan Uloli sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 43.099 suara. Diurutan kedua pasangan Kilat Wartabone- Syamsir Djafar Kiyai sebanyak 30.271 suara. Diposisi ketiga pasangan Ismet Mile- Sukandi Talani 15.039 suara. Terakhir pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim sejumlah 12.856 suara.
Sama seperti di Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo, rapat pleno penetapan hasil Pilkada Bone Bolango juga diwarnai aksi sejumlah calon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil pleno. Yang tidak menandatangani berita acara itu adalah saksi pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim. Sementara kubu pasangan Kilat-Syamsir yang berada di urutan kedua malah bersedia menandatangani. Saksi pasangan Ismet-Sukandi memilih tak menghadiri rapat pleno tersebut. Ketua KPU Bonbol Adnan Berahim memastikan, dinamika yang mewarnai rapat pleno itu tak akan menghalangi tahapan dan hasil Pilkada. ” Tidak masalah meskipun ada saksi yang tidak tanda tangan. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tetap sah,” jelasnya. (wie/csr).
Comment