logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Zona Merah, Aparat Masif Operasi Masker

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 4 December 2020
in Metropolis
0
Zona Merah, Aparat Masif Operasi Masker
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker tidak bisa melarikan diri usai petugas mengepung sejumlah titik jalan di Kelruahan Talumolo, Kota Gorontalo, Rabu (2/12) (foto : istimewa)

GORONTALO, GP – Kota Gorontalo kembali menjadi zona merah usai kasus positiv kembali naik. Kondisi itu membuat petugas memperluas titik operasi protokol kesehatan. Namun sayang, masih banyak warga yang ditmukan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Aparat gabungan terus melakukan penegakan Perda Nomor 4/2020. Sempat menjadi zona kuning, sejumlah warga malah lengah dan tidak patuh pada protokol kesehatan. Hal ini bisa dilihat dari masih adanya ditemukan pelanggar protokol kesehatan saat operasi di Kelurahan Talumolo, Kota Gorontalo, Rabu (2/12). Operasi aman nusa II tahap VI di Kelurahan Talumolo yang di pimpin oleh AKP Bumulo Adam, selaku perwira pengendali (PADAL).

Dilokasi operasi, sejumlah pengendara yang melintas sudah tidak menggunakan masker. Padahal banyak aparat yang tersebar melakukan operasi yustisi dilokasi itu. Satu persatu pelanggar pun langsung dikumpulkan dan mengikuti rapid tes. Beberapa warga mengaku buru-buru, namun petugas tetap menahan hingga hasil rapid tes keluar. Beruntung dari belasan pelanggar yang ditumukan tidak ada warga yang reaktif Covid-19.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol wahyu Tri Cahyono mengatakan warga jangan lengah, karena pandemi belum berahkir. Kelalaian protkes bisa membuat warga terjerat Perda No 4 tahun 2020 yang telah di berlakukan. “penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan di lakukan oleh pihak terkait dalam hal ini Satpol PP secara bertahap. Sebagaimana yang di atur dalam Perda Provinsi Gorontalo tersebut.

Related Post

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

Dua Pemotor Tabrakan di Jalan Duhiadaa

Pabrik Batu Bata di Botumoputi Terbakar

Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

Berkaitan dengan berkurangnya kasus covid-19, kami mengajak semua pihak harus tetap siaga dan terus saling mengingatkan untuk disiplin sampai virus corona berhasil di musnahkan,”tegas Wahyu. (tr-69)

Tags: Covid-19polisipolresProtkestalumulo

Related Posts

Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

Friday, 23 January 2026
Korban lakalantas saat menjalani perawatan medis yang diawasi langsung petugas Satlantas Polres Pohuwato.

Dua Pemotor Tabrakan di Jalan Duhiadaa

Friday, 23 January 2026
Polsek Tibawa Tangani Kebakaran Tempat Pembakaran Batu Bata Di Desa Botumoputi.

Pabrik Batu Bata di Botumoputi Terbakar

Friday, 23 January 2026
Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

Friday, 23 January 2026
Personel Polda Goronalo pengguna senpi menjalani pemeriksaan senpi yang mereka miliki, Selasa (20/01/2026).

Penggunaan Senpi Hanya untuk Kepentingan Dinas

Thursday, 22 January 2026
Kondisi jalan yang merupakan akses Utama di Kawasan pasar Talaga Desa Hulawa Kabupaten Gorontalo banyak kubangan besar yang mengganggu pengunjung pasar. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Akses Pasar Talaga Banyak Kubangan

Thursday, 22 January 2026
Next Post
KPK Ciduk Petahana Banggai Laut

KPK Ciduk Petahana Banggai Laut

Discussion about this post

Rekomendasi

Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

Friday, 23 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo saat melakukan peninjauan kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI yang ada di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Polda Bidik Bos PETI, Kapolda : Sasaran Penertiban Bukan Buruh dan Masyarakat Kecil

Thursday, 22 January 2026
Dedy Hamzah

PAW Aleg Deprov, Mendagri Terbitkan SK Dedy Hamzah

Thursday, 22 January 2026
Adhan Dambea

Dugaan Maladministrasi Pertanahan, Adhan Murka Segera Surati Presiden

Wednesday, 21 January 2026

Pos Populer

  • Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

    Dugaan Gratifikasi dan Korupsi KMP, Tiga Jam Kadispora Kabgor Diperiksa Kejaksaaan

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Dugaan Maladministrasi Pertanahan, Adhan Murka Segera Surati Presiden

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • PAW Aleg Deprov, Mendagri Terbitkan SK Dedy Hamzah

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.