Tim patroli polsek Kota Utara saat membubarkan kerumunan di Jl. Jhon Ariyo Katili, Kelurahan Tanggikiki, Kecematan Sipatana, Kota Gorontalo, Ahad (29/11). (foto : Istimewa)
GORONTALO- GP – Turnamen game online di Kota Gorontalo mulai meresahkan warga. Pasalnya, selain memicu keributan, juga rawan terjadi penularan wabah virus Corona atau Covid-19. Dalam sepekan terakhir aparat kepolisian sudah dua kali membubarkan turnamen game online. Kali ini Polsek Kota Utara membubarkan kerumunan masyarakat di Jl. Jhon Ariyo Katili, Kelurahan Tanggikiki, Kecematan Sipatana, Kota Gorontalo, Ahad (29/11). Sejumlah remaja yang tengah mengikuti pertandingan game online itu diminta menghentikan aktivitas karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Kota Utara Iptu Muhammad Arianto memimpin tim melakukan patroli Kamtibmas di sejumlah wilayah hukum Polsek Kota Utara. “Seperti biasa kita lakukan patroli di wilayah rawan Kamtibmas, kemudian ada laporan kerumunan di salah satu cafe,” ujar Arianto. Berbekal informasi warga itu, Kapolsek bersama tim langsung menuju lokasi kerumunan tersebut. Ternyata, puluhan warga tampak berkumpul dalam cafe dan restoran. Meski sudah dalam keadaan berkerumun, mayoritas warga tidak menggunakan masker dan sudah berdesak-desakan. Melihat kondisi itu, Kapolsek berdialog dan meminta pelaksana menghentikan kegiatan itu. Warga yang tidak menggunakan masker didata dan dihimbau meninggalkan lokasi kerumunan. “Kita juga panggil pemilik cafe dan penitia pelaksana, ditegur supaya jangan mengulangi membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan,” katanya.
Aparat memperingatkan kepada panitia yang tidak mengantongi izin serta pemilik cafe yang tidak menaati protokol kesehatan. Meski kasus terus melandai, aparat tetap melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada pengusaha agar bisa menekan kasus covid-19 di Gorontalo. Sebelumnya Polsek Kota Timur tertibkan turnamen game online di wilayah itu. Diduga turnamen itu tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah dan pelaksanaan kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan membuat petugas menghentikan semua kegiatan turnamen tersebut.
Bhabinkamtibmas Briptu Saaida Alamri memimpin pembubaran turnamen itu. Dengan menggunakan pendekatan persuasif, Saaida meminta panitia menghentikan semua jenis kegiatan saat itu juta. “Sekitar 250 warga tampak berkumpul menyaksikan kontes game Free Fighter, kita himbau agar berhenti dan kembali dengan tertib,” ujar Saaida. Saat diperiksa aparat, panitia pelaksana mengaku tidak mempunyai izin keramaian dari Kesbangpol Kota Gorontalo dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Gorontalo. Aparat penegak hukum nampaknya harus lebih bertindak tegas lagi dalam memberikan sanksi kepada penyelenggaran game online yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Pasalnya, sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19. Namun, kenyataan di lapangan masih ada beberapa oknum warga yang melanggar Perda tersebut. Padahal, dalam perda itu jelas diatur sanksi bagi siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan seperti berkerumum di satu tempat dan tidak menggunakan masker. (tr-69)
Comment