Instruksi Mendagri Dinilai Tendensius

JAKARTA – GP- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menuai kritik. Instruksi yang didalamnya berisi tentang sanksi pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dinilai tendensius. Kritikan ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. “Bahkan instruksi Mendagri itu melampaui kewenangannya, dan berpotensi menjadi preseden yang mengancam kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” kata Hidayat dalam siaran persnya, Jumat (20/11).

Sosok yang karib disapa HNW itu menjelaskan, timing keluarnya instruksi berdekatan dengan momentum massa Habib Rizieq Shihab maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan kuatnya tendensi politis. Bahkan, ia menilai instruksi tersebut tidak sekadar teguran soal kerumunan massa dikaitkan dengan ketaatan melaksanakan prokes terkait covid-19 semata.

Sebab, ujar HNW, sudah banyak kerumunan di berbagai provinsi terkait demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta kerja, pengajian atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, termasuk terkait Pilkada Serentak 2020 baik pendaftaran maupun kampanye. “Bawaslu malah mencatat adanya 1315 pelanggaran, tetapi tidak dari dulu instruksi Mendagri itu dikeluarkan. Padahal, masalahnya ada dan keperluannya juga ada,” ujarnya.

HNW menuturkan instruksi yang tidak memenuhi rasa keadilan apalagi ditambahi dengan ancaman yang tendensius, berpotensi menjadi preseden yang menghidupkan praktek otoritarianisme yang tak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung keadilan. Dia menjelaskan ancaman pemberhentian kepala daerah melalui Instruksi Menteri, tidak sesuai dengan ketentuan dasar dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepala daerah tak bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ataupun presiden.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Instruksi itu ditujukan bagi kepala daerah yang melanggar atau membiarkan protokol kesehatan pasca terjadi banyak kerumunan massa baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. “Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau ‘mencopot’ kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” tegas Yusril dalam keterangan tulis, Kamis (19/11) dilansir merdeka.com.

Kata Yusril, kewenangan presiden dan mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD apabila kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Ataupun didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. “Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya,” papar dia.

Menurut Yusril, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, oleh karenanya yang berhak untuk memberhentikan kepala daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” terangnya.

Disebutkan Yusril, jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. “Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membela diri,” jelas dia.Proses ini akan memakan waktu cukup lama. Bahkan bisa mencapai setahun lebih (jpnn/merdeka.com).

Comment