Miras Marak, Penegakkan Perda Dibutuhkan

GORONTALO-GP- Kehadiran peraturan daerah (Perda) yang mengatur dengan ketat peredaran minuman keras (Miras), dirasakan belum memberikan dampak signifikan dalam mengurangi kasus kriminalitasi akibat Miras. Tak heran, saat dialog interaktif Deprov Gorontalo menyapa rakyat yang berlangsung di rumah salah satu anggota Deprov dapil Kabupaten Gorontalo A, Siti Nurain Sompie, di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, masyarakat kembali mengeluhkan persoalan Miras.
Aspirasi ini mencuat saat sesi tanya jawab masyarakat dengan pimpinan dan anggota Deprov.

Pada kesempatan itu, warga mengeluhkan masih dominannya kasus kriminalitas akibat faktor minuman keras. Ini disebabkan Miras masih beredar secara bebas di masyarakat.  Padahal, Deprov Gorontalo sebelumnya sudah menerbitkan Perda tentang pengendalian Miras. Hadirnya Perda itu diharapkan masyarakat tidak akan mudah untuk mendapatkan Miras. Kecuali ditempat-tempat yang berizin untuk menjual Miras.

Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan agar Perda tentang pengendalian Miras bisa ditegakkan. Untuk mengurangi kasus kriminalitas akibat Miras.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua Deprov Kris Wartabone mengatakan, keluhan yang disampaikan masyarakat melalui forum dialog interaktif dirasakan sudah sangat tepat. Menurutnya, pada kegiatan seperti menjadi moment tepat bagi masyarakat untuk menyampaikan apa saja yang menjadi keluhan dan aspirasi pembangunan.
“Inilah tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat untuk menjemput aspirasi,” tandasnya.

Dia memastikan keluhan ini pasti akan disikapi. Karena persoalan Miras terkait dengan Kamtibmas. Sehingga sangat mempengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Angka kriminalitas yang diakibatkan Miras harus ditekan. Persoalan ini nanti akan dibahas pada rapat kerja alat kelengkapan DPRD (AKD) terkait,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Deprov, Awaludin Pauweni, mengemukakan, perda tentang pengendalian Miras yang telah disahkan oleh Deprov beberapa tahun lalu, sesungguhnya sangat ketat mengatur pengendalian minuman beralkohol. Pihak-pihak yang menjual Miras tanpa izin akan dikenai sanksi pidana. “Isi Perda Miras sangat keras,” tandas Awaludin yang saat penyusunan Perda Miras menjadi ketua Pansus yang membahas Perda itu.

Dia mengatakan, meski substansi Perda tersebut adalah mengendalikan peredaran Miras. Tapi bila Perda itu dijalankan, maka sesungguhnya Miras tidak akan mudah untuk dijumpai dan diakses oleh masyarakat. Karena yang bisa menjual hanya tempat-tempat tertentu saja. “Karena memang kita tidak mau Miras bebas dipasarkan. Kita malah menginginkan Miras bebas di daerah Gorontalo yang berjuluk Serambi Madinah,” pungkasnya. (rmb)

Comment