LIMBOTO -GP- Upaya pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, mempersolkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kandas. Setelah dalam rapat pleno, Bawaslu memutuskan tidak dapat melanjutkan penanganan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Rustam-Dicky.
Diketahui, objek gugatan pasangan nomor urut 4 di Pilkada Kabupaten Gorontalo itu, menyangkut keputusan KPU yang mementahkan rekomendasi Bawaslu. Soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petahana Nelson Pomalingo. Pasangan Rustam-Dicky menilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengambilan keputusan KPU.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengatakan, Bawaslu tidak dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel (RA-DG).
Karena objek sengketa yang diajukan adalah termasuk dalam obyek yang dikecualikan dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada.
“Sangat jelas dalam pasal 5 point a menyebutkan, keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Alex.
Menurutnya, keputusan rapat pleno ini diambil setelah pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan permohonan penyelesaian sengketa.
Menanggapi putusan Bawaslu ini, kuasa hukum Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie Widagdo, menyatakan, Bawaslu belum melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap apa yang menjadi substansi dari permohonan pihaknya.
“Menurut kami masih ada upaya hukum lain, yakni dengan menggugat ke PTUN. Masih akan kami akan koordinasikan dengan pihak pasangan calon. Mereka yang memiliki hak, apakah lanjut menggugat ke PTUN atau tidak,” pungkas Duke. (wie)
Comment