Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi berganti. Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melantik DR Sumurung Pandapotan Simaremare, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama 14 Kajati lainya, serta puluhan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4), berlangsung di aula lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Pelantikan Kajati Gorontalo ini menandai langkah baru penegakan hukum di wilayah bumi Serambi Madinah. Sumurung menggantikan Riyono yang kini dipercayakan sebagai Inspektur Keuangan I Kejaksaan Agung RI.
Sumurung Pandapotan Simaremare merupakan jaksa kelahiran Pontianak 22 Juli 1970. Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Gorontalo, Sumurung menjabat Direktur I JAM Datun, Kejaksaan Agung. Sebelum itu, ia pernah menjabat Wakil Kepala Kejasaan Tinggi Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.
Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk pada tahun 2014, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada 2019. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo.
Jaksa Agung ST Burhanudin menekankan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat untuk memimpin perubahan ke arah yang lebih baik. Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.
“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku,” kata Jaksa Agung melalui keterangannya, Rabu (29/4).
“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” lanjutnya.
Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Jaksa Agung menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut.
Dia meminta para pemimpin baru untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten. “Dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tutur Jaksa Agung.
Dia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.
Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan hal wajar dalam organisasi, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja. Di Gorontalo, dalam hal kinerja pengungkapan rasuah terbilang tinggi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejari jajaran.
Sepanjang tahun 2025 lalu, Kejati dan Kejari di kabupaten/kota se Gorontalo telah mengungkap sebanyak 64 perkara tindak pidana korupsi periode Januari hingga November.
Adapun 64 perkara korupsi itu merupakan akumulasi dari 39 perkara dalam tahap penyelidikan, dan 25 perkara korupsi sudah pada tahap penyidikan. Selain berhasil mengungkap puluhan kasus korupsi, Kejati dan Kejari jajaran juga berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak lebih dari Rp 882 Juta.
Khusus Kejati Gorontalo saat ini terdapat lima kasus yang tengah berada di tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, Kejati sudah menahan dua orang tersangka, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses pendalaman serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara. (roy)












Discussion about this post