Gorontalopost.co.id, LIMBOTO – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melibatkan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Dalam pelaksanaan RDP yang dilaksanakan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 13.00 Wita tersebut, dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD, Kades Hutabohu, serta pihak keluarga Nurhayati Husain yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan.
Dihadapan peserta rapat yang hadir, Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti seluruh uang yang telah dikeluarkan oleh pihak keluarga korban sebesar Rp 68 juta. Di mana sejumlah uang ini diberikan kepada nya dengan janji kelulusan dalam seleksi PPPK.
“Dari hasil rapat tadi (Kemarin,red), saya diberikan batas waktu hingga 18 Februari 2025 atau dalam kurun waktu sepekan, untuk mengembalikan uang tersebut. Dan saya akan bertanggung jawab akan hal itu,” kata Rustam.
Dalam pelaksanaan RDP tersebut terungkap bahwa dari total uang sebesar Rp 68 juta yang diserahkan oleh pihak korban, Rustam mengaku hanya menerima Rp 5 juta.
Dirinya pula menyampaikan bahwa Rp 8 juta dari jumlah itu merupakan pinjaman pribadi yang digunakannya untuk membeli dan mengganti suku cadang mobilnya yang mengalami kerusakan.
“Untuk Rp 8 juta itu adalah hutang atau pinjaman saya. Biaya kirim dan pemasangan totalnya mencapai Rp 10 juta. Namun karena uang di tangan saya hanya Rp 2 juta, maka saya pinjam Rp 8 juta. Itu adalah peminjaman pribadi dan akan saya kembalikan,” pungkasnya. (Mg-03/Mg-02)