gorontalopost.co.id– Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kawasan perumahan di Kota Gorontalo diminta tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Kelayakan lingkungan serta potensi risiko bencana di lokasi pembangunan juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, Herman Haluti mengatakan, proses penerbitan PBG perlu melihat kondisi kawasan secara lebih menyeluruh. Pemerintah daerah harus memastikan lokasi pembangunan memang layak dan aman sebelum perumahan dikembangkan. “Jangan hanya melihat persyaratan administrasi dan teknisnya. Kondisi lingkungan dan potensi bencana di lokasi pembangunan juga harus menjadi pertimbangan,” kata Herman.
Menurutnya, kelengkapan dokumen belum cukup menjadi satu-satunya dasar penerbitan izin. Pemeriksaan terhadap kondisi lahan dan lingkungan perlu dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan setelah kawasan dihuni masyarakat.
Herman mencontohkan, pembangunan perumahan di kawasan yang memiliki persoalan drainase atau berpotensi mengalami genangan dapat menimbulkan masalah baru jika aspek tersebut tidak diperhitungkan sejak awal. “Kalau dari awal lokasi itu sudah memiliki potensi persoalan lingkungan, tentu harus diperiksa. Jangan sampai rumah sudah dibangun dan masyarakat sudah tinggal, baru kemudian muncul masalah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, proses pembangunan perumahan harus mengikuti site plan yang telah disahkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan kondisi di lapangan. “Mulai dari proses pengesahan site plan, PBG, dan izin lainnya harus diperhatikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Herman, pengawasan sejak tahap awal jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penanganan setelah bangunan selesai dan kawasan telah dihuni. Karena itu, koordinasi antar-OPD yang berkaitan dengan perizinan, tata ruang, lingkungan dan pembangunan perlu diperkuat.
Ia berharap proses penerbitan PBG ke depan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pemerintah daerah perlu memastikan aspek keselamatan, kelayakan kawasan dan dampak lingkungan benar-benar menjadi pertimbangan. “PBG itu bukan hanya soal izin membangun. Ada tanggung jawab untuk memastikan bangunan dan lokasinya memang layak serta aman bagi masyarakat,” katanya.
Komisi II juga mendorong adanya kejelasan mekanisme pemeriksaan di lapangan. Dengan demikian, setiap rencana pembangunan perumahan dapat diketahui sejak awal apabila terdapat persoalan yang berpotensi mengganggu keselamatan penghuni maupun lingkungan sekitar.
Persoalan tersebut dinilai penting seiring terus berkembangnya pembangunan kawasan perumahan di Kota Gorontalo. Pengawasan yang lemah sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar setelah kawasan berkembang.
Karena itu, kelayakan lingkungan perlu ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam proses penerbitan PBG. Pemerintah tidak hanya memastikan dokumen lengkap, tetapi juga memastikan pembangunan sesuai dengan kondisi kawasan dan tidak meningkatkan risiko bagi masyarakat.
Herman berharap evaluasi terhadap penerbitan PBG dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pembangunan perumahan di Kota Gorontalo. “Yang kita inginkan, pembangunan perumahan ini benar-benar memberikan hunian yang layak dan aman. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung dampak karena persoalan yang seharusnya sudah diperiksa sejak awal,” pungkasnya. (Adv)














Discussion about this post