Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, akhirnya dapat diungkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak Polres Boalemo menerima laporan dari masyarakat atas nama Iksar Sapii (28), warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor Polisi DM 3598 CN, yang hilang di sebuah pondok kebun miliknya.
Berdasarkan informasi itu, Tim URC Resmob Polres Boalemo langsung bergerak cepat, profesional, dan responsive. Mereka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KA alias AL alias Kancil (25).
Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim, IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H. mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat, dirinya memerintahkan Tim URC yang dipimpin Katim 1 Aipda Asnawi Kadji, untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Tim URC kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi dari masyarakat, serta melakukan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang diperoleh di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan hasil pelacakan, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Tim URC Resmob Polres Boalemo kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Ternate untuk melakukan penangkapan. Pelaku pun akhirnya dapat ditangkap tanpa adanya perlawanan. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengembangan yang kami lakukan, terduga pelaku mengakui bahwa kendaraan hasil curian telah digadaikan di wilayah Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow,” jelasnya.
Lanjut kata Iptu Nurwahid, Tim URC kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride DM 3598 CN, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap laporan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Polres Boalemo pada dasarnya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” paparnya.
Ditambahkan pula, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Boalemo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, bekerja tanpa henti dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta memastikan hukum ditegakkan secara profesional dan berkeadilan.
“Ssetiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan transparan. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post