Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Guna efisiensi Waktu persidangan. Persidangan secara elektornik saat ini mulai diperkuat. Penegasan ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., saat memimpin sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang melibatkan tiga lembaga yakni Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (29/7/2026).
“Pelaksanaan persidangan elektronik merupakan tindak lanjut perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300.”kata Dr Yapi.
Kedua pasal tersebut mengatur mekanisme pembacaan putusan banding serta perubahan penghitungan tenggang waktu pengajuan kasasi, yang kemudian ditindaklanjuti melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dan petunjuk teknis Panitera Mahkamah Agung.
Menurutnya, melalui ketentuan baru tersebut, sidang pembacaan putusan banding dapat dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik. Petikan putusan wajib diumumkan melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama, sedangkan salinan putusan disampaikan kepada pengadilan pengaju paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Tenggang waktu pengajuan kasasi kini dihitung sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dr. Yapi juga menjelaskan bahwa PKS pelaksanaan persidangan secara Elektronik yang ditandatangani pada 24 Juni 2026 berlaku selama lima tahun.
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara pidana, mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, menjamin kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pertukaran data dan dokumen antarinstansi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Sumurung P. Simaremare, menyatakan Kejaksaan siap mendukung penuh pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana.
“Melalui persidangan elektronik, koordinasi antar penegak hukum akan semakin kuat, proses penanganan perkara menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi pemenuhan hak-hak para pihak dalam proses peradilan. Kejaksaan siap mendukung implementasi kerja sama ini, termasuk memastikan kesiapan sarana, sumber daya manusia, dan tata kelola administrasi perkara secara elektronik,” ujar Kajati.
Ia berharap sinergi antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi. (roy)














Discussion about this post