Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Tidak hanya di kawasan Marisa dan Buntulia, jajaran personel Polres Pohuwato kali ini berhasil mengungkap adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang ada di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, personel Polres Pohuwato dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H. Pelaksanaan operasi itu sendiri tidak lain sebagai bentuk tindaklanjut atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, terkait adanya aktivitas PETI di Desa Iloheluma.
Saat berada di lokasi, aparat Kepolisian menemukan satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Selain barang bukti, polisi mengamankan lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Kelimanya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, S.H. menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar Iptu Renly.
Ditambahkan pula, proses evakuasi alat berat sempat mengalami kendala teknis akibat kerusakan pada sistem penggeraknya. Untuk mengamankan barang bukti, petugas memasang garis polisi dan melepas sejumlah komponen penting agar alat berat tidak dapat dioperasikan maupun dipindahkan.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pohuwato mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110. “Silahkan dilaporkan ketika ada yang melakukan aktivitas PETI atau adanya tindakan kejahatan lainnya. Semua laporan pasti akan kami tindaklanjuti secepatnya,” pungkas mantan Kapolsek Popayato Barat ini. (kif)












Discussion about this post