gorontalopost.co.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai 10 hingga 31 Agustus 2026 membebaskan tunggakan pokok sekaligus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program pemutihan tersebut, wajib pajak tidak perlu melunasi tagihan pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.
Kebijakan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Provinsi Gorontalo itu diluncurkan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Senin (10/8/2026). Peluncuran dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai taat membayar pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kali ini berbeda dengan program sebelumnya. Jika biasanya masyarakat hanya mendapat pembebasan denda, kali ini pemerintah juga menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan. “Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan,” kata Danial.
Menurutnya, program tersebut bahkan telah dimanfaatkan oleh wajib pajak yang kendaraannya menunggak hingga belasan tahun. Ia mencontohkan seorang wajib pajak di Samsat Limboto yang datang membayar setelah kendaraannya tercatat menunggak selama 15 tahun. “Berarti ini termasuk wajib pajak pasif. Dengan adanya kebijakan ini, mereka kembali datang ke Samsat untuk membayar,” ujarnya.
Danial berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kendaraan yang selama ini tidak aktif dalam pembayaran pajak kembali tercatat sebagai kendaraan yang taat pajak.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. “Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur Gusnar dan Ibu Wagub Idah sangat meringankan beban masyarakat. Bayangkan 15 tahun pasif, dengan adanya kebijakan ini datang ke Samsat membayar,” katanya. Sementara itu, Pemprov Gorontalo juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai konsisten memenuhi kewajibannya.
Sebanyak enam wajib pajak mendapatkan penghargaan berupa emas dengan berat masing-masing 0,5 gram, 1 gram (dua orang), 2 gram, dan 5 gram, serta voucher menginap di Hotel Aston Kota Gorontalo. (tro)













Discussion about this post