logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 10 August 2026
in Metropolis
0
Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus atas nama Mustafa Yasin, S.Pd.I, di Kejaksaan Negeri Pohuwato baru-baru ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah sempat menghirup udara bebas ketika mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.

Tersangka dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus Mustafa Yasin akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pohuwato baru-baru ini. Menyusul Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilaksanakan penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, pada Selasa, 4 Agustus 2026, telah dilakukan penyerahan barang bukti yang selanjutnya diverifikasi oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui pemeriksaan kesesuaian dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Kotamobagu, Marisa, dan Limboto.

Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti lengkap dan sinkron dengan penetapan sita yang telah diterbitkan. Selanjutnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara resmi menyerahkan mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, S. H., S. I.K., M. Si., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan dan merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Usai Tahap II, Mustafa Yasin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II. Saat ini, seluruh proses penanganan perkara telah beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, melengkapi administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Penahanan dilakukan guna memastikan proses penuntutan berjalan efektif hingga perkara memasuki tahap persidangan,”tandasnya. (roy)

Tags: Dugaan PenipuanEks Aleg Deprovkejaksaan tinggi gorontaloPenipuan Penyelenggaraan Haji Khususpolda gorontalo

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.