logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 10 August 2026
in Metropolis
0
Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus atas nama Mustafa Yasin, S.Pd.I, di Kejaksaan Negeri Pohuwato baru-baru ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah sempat menghirup udara bebas ketika mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.

Tersangka dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus Mustafa Yasin akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pohuwato baru-baru ini. Menyusul Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilaksanakan penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, pada Selasa, 4 Agustus 2026, telah dilakukan penyerahan barang bukti yang selanjutnya diverifikasi oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui pemeriksaan kesesuaian dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Kotamobagu, Marisa, dan Limboto.

Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti lengkap dan sinkron dengan penetapan sita yang telah diterbitkan. Selanjutnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara resmi menyerahkan mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Related Post

Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, S. H., S. I.K., M. Si., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan dan merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Usai Tahap II, Mustafa Yasin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II. Saat ini, seluruh proses penanganan perkara telah beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, melengkapi administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Penahanan dilakukan guna memastikan proses penuntutan berjalan efektif hingga perkara memasuki tahap persidangan,”tandasnya. (roy)

Tags: Dugaan PenipuanEks Aleg Deprovkejaksaan tinggi gorontaloPenipuan Penyelenggaraan Haji Khususpolda gorontalo

Related Posts

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Monday, 10 August 2026
Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Monday, 10 August 2026
Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Monday, 10 August 2026
KPID Gorontalo Gelar FGD, Dorong Terwujudnya Penyiaran Sehat dan Berkualitas

KPID Gorontalo Gelar FGD, Dorong Terwujudnya Penyiaran Sehat dan Berkualitas

Saturday, 8 August 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Wednesday, 5 August 2026
Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Wednesday, 5 August 2026
Next Post
Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Monday, 10 August 2026
Muh. Amier Arham

UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

Monday, 10 August 2026
Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Monday, 10 August 2026
Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Monday, 10 August 2026

Pos Populer

  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.