Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah sempat menghirup udara bebas ketika mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.
Tersangka dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus Mustafa Yasin akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pohuwato baru-baru ini. Menyusul Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilaksanakan penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sebelum pelaksanaan Tahap II, pada Selasa, 4 Agustus 2026, telah dilakukan penyerahan barang bukti yang selanjutnya diverifikasi oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui pemeriksaan kesesuaian dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Bitung, Manado, Kotamobagu, Marisa, dan Limboto.
Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti lengkap dan sinkron dengan penetapan sita yang telah diterbitkan. Selanjutnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara resmi menyerahkan mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, S. H., S. I.K., M. Si., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan dan merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Usai Tahap II, Mustafa Yasin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II. Saat ini, seluruh proses penanganan perkara telah beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan.
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, melengkapi administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Penahanan dilakukan guna memastikan proses penuntutan berjalan efektif hingga perkara memasuki tahap persidangan,”tandasnya. (roy)













Discussion about this post