Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tim jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya telah menyelesaikan tugasnya dalam meneliti berkas perkara kasus mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.
Saat ini Institusi Adhyaksa Gorontalo itu tinggal menunggu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan barang bukti dan tersangka oknmum Kepala Desa (Kades) Saripi inisial SP bersama Sembilan tersangka lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arif Mulia saat dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, bahwa posisi berkas perkara itu saat ini berada di Kejati Gorontalo sudah selesai dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti.
“Berkas perbaikan kami sudah terima kembali dari penyidik, dan sudah selesai diteliti oleh Jaksa Peneliti,”kata Arif Mulia. Lebih lanjut Arif Mulia mengungkapkan, sebagai tindaklanjutnya, jaksa peneliti sudah mengeluarkan pemberitahuan P-21 ke penyidik Polda Gorontalo.
Dijelaskan Arif, pemberitahuan P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah memadai, dan meminta penyidik kepolisian untuk melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
Namun, Arif tidak menjelaskan secara rinci perihal kepastian pemberitahuan P-21 ke penyidik Polda Gorontalo sebagai syarat untuk melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban soal tindaklanjut p21 dari kejaksan tersebut.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara ke jaksa di Kejati Gorontalo disertai pemenuhan beberapa petunjuk jaksa dalam P-19. (roy).










Discussion about this post