logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus PETI Paguyaman, Kejaksan Tunggu Polda Serahkan Sepuluh Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 May 2026
in Metropolis
0
Kondisi pertambangan yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo saat ini terus merajalela. Salah satunnya karena para pelaku peti hingga kini belum diadili di pengadilan. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Kondisi pertambangan yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo saat ini terus merajalela. Salah satunnya karena para pelaku peti hingga kini belum diadili di pengadilan. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tim jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya telah menyelesaikan tugasnya dalam meneliti berkas perkara kasus mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.

Saat ini Institusi Adhyaksa Gorontalo itu tinggal menunggu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan barang bukti dan tersangka oknmum Kepala Desa (Kades) Saripi inisial SP bersama Sembilan tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arif Mulia saat dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, bahwa posisi berkas perkara itu saat ini berada di Kejati Gorontalo sudah selesai dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti.

“Berkas perbaikan kami sudah terima kembali dari penyidik, dan sudah selesai diteliti oleh Jaksa Peneliti,”kata Arif Mulia. Lebih lanjut Arif Mulia mengungkapkan, sebagai tindaklanjutnya, jaksa peneliti sudah mengeluarkan pemberitahuan P-21 ke penyidik Polda Gorontalo.

Related Post

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Dijelaskan Arif, pemberitahuan P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Apabila penuntut umum menilai bahwa hasil penyidikan sudah memadai, dan meminta penyidik kepolisian untuk melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Namun, Arif tidak menjelaskan secara rinci perihal kepastian pemberitahuan P-21 ke penyidik Polda Gorontalo sebagai syarat untuk melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban soal tindaklanjut p21 dari kejaksan tersebut.

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara ke jaksa di Kejati Gorontalo disertai pemenuhan beberapa petunjuk jaksa dalam P-19. (roy).

Tags: Kejati GorontaloPenertiban PETIPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPeti Paguyaman

Related Posts

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Resahkan Warga, Agen Togel Ditangkap

Friday, 4 September 2026
Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Dendam Berujung Penganiayaan, Tujuh Pria Diamankan

Friday, 4 September 2026
Krisis Air Makin Parah, Imbas Kemarau Panjang, Distribusi Air Hingga Malam

Krisis Air Makin Parah, Imbas Kemarau Panjang, Distribusi Air Hingga Malam

Friday, 4 September 2026
Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Friday, 4 September 2026
Next Post
Puluhan karton miras jenis bir bintang diamankan polisi saat operasi pekat otanahan 2026.

Operasi Pekat Otanaha 2026, Puluhan Karton Miras Diamankan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.