Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan aktivitas Lesbian, Gay , Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Gorontalo.
Perda ini nantinya akan menutup ruang bagi aktivitas menyimpang ini di Kota Gorontalo. “Pokoknya tidak ada ruang untuk LGBT,”kata Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (6/5).
Ada beberapa alasan kuat bagi Adhan Dambea tidak menginginkan aktivitas LGBT berkembang di daerah yang sedang dipimpinnya. Pertama, kata dia, jelas tidak sesuai dengan misi pemerintahan yang ia pimpin, yakni mewujudkan Kota Gorontalo sebagai daerah religius, dan kedua adalah terkait resiko penularan virus HIV/AIDS.
Menurutnya, penularan virus mematikan yang belum ada obatnya itu paling besar disebabkan dari hubungan seks sesama jenis yang dilakukan kelompok LGBT. Terkait dengan Perda LGBT, Adhan menyebut beberapa daerah sudah melakukanya, seperti Kota Makassar.
Maka, lanjut Adhan, hal itu akan menjadi rujukan dalam penyusunan Perda nanti. “Makassar sudah buat (Perda LGBT), saya baca tadi beritanya. InsyaAllah kita (Pemkot Gorontalo) juga akan buat,”ungkap Wali Kota Adhan.
Diungkapkan Wali Kota Adhan, sebelum membuat Perda tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melihat penerapannya di Makassar. “Kita lihat dulu Makassar bagaimana penerapan,” tandas sosok yang pernah duduk di lembaga legislatif baik di tingkat Kota maupun Provinsi Gorontalo itu.
Masih kata Wali Kota Adhan, dalam merancang Perda nanti, Pemerintah Kota Gorontalo akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti tokoh agama, lembaga adat, dan lain sebagainya.
“Ini akan menjadi dasar hukum menertibkan mereka. Dan yang pasti sanksinya akan tegas. Karena mereka ini, tidak searah dengan misi kami, mewujudkan Kota Gorontalo sebagai daerah yang religius,” tegasnya. (rwf)













Discussion about this post