logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PPPK Paruh Waktu Banyak Berdoa, Tahun Ini Jadi Penentuan Lanjut Atau Dirumahkan 

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 May 2026
in Headline
0
PPPK Paruh Waktu Banyak Berdoa, Tahun Ini Jadi Penentuan Lanjut Atau Dirumahkan 

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Source for JPNN.com)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id– Nasib seluruh PPPK paruh waktu (P3K PW) di ujung tanduk. Tahun ini jadi penentuan nasib mereka, apakah akan diperpanjang atau dirumahkan.

Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengatakan, di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Itu artinya tahun 2026 merupakan tenggat waktunya.

“Ini sangat meresahkan kami meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027,” kata Rini Antika kepada JPNN, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, PPPK paruh waktu menunggu regulasi baru yang mengatur nasib mereka. Apakah tetap diperpanjang kontrak paruh waktunya, dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau malah diberhentikan.

Rini mengungkapkan, banyak daerah yang sudah melampaui angka 30% untuk belanja gaji pegawai. Peralihan honorer menjadi PPPK paruh waktu karena menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Related Post

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Tanpa tambahan alokasi pusat akan membuat daerah melakukan “bunuh diri fiskal” atau memilih jalan pintas PHK massal pada 2026 jika PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK.

Selama puluhan tahun, lanjutnya, pemerintah (pusat dan daerah) telah menikmati “subsidi tenaga kerja” dari para honorer selama ini (sekarang beralih menjadi ASN PPPK paruh waktu). Mereka menjalankan fungsi pelayanan publik esensial dengan kesejahteraan tidak manusiawi. “ASN PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi puluhan tahun rata-rata berada di usia produktif akhir atau mendekati usia pensiun, dengan tanggungan keluarga yang besar. Kehilangan pekerjaan di usia ini tanpa pesangon yang layak atau jaminan keberlanjutan adalah resep menuju kemiskinan baru,” tuturnya.

Oleh karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyodorkan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan sebagai berikut:

1. Batasan Belanja Pegawai 30% DAU seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan instrumen eliminasi. Jika pemerintah pusat memaksakan penghapusan honorer, maka pusat harus menyediakan “ruang napas” fiskal melalui rekayasa transfer dana pusat.

2. Memberhentikan mereka di tahun 2026 setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir adalah bentuk pelanggaran kontrak sosial.
Negara tidak boleh membuang manusia seolah-olah mereka adalah aset usang setelah tenaganya diperas demi keberlangsungan birokrasi selama dua dekade.

3. Kebijakan fiskal yang kaku tidak boleh mengabaikan keadilan sosial
Setiap kebijakan yang berdampak pada penghidupan orang banyak harus memiliki mitigasi risiko sosial yang matang, bukan sekadar “pemutusan hubungan kerja” secara administratif.

Berdasarkan analisis di atas, tambah Rini, solusi tidak bisa lagi hanya dibebankan pada pundak pemerintah daerah, perlu adanya terobosan regulasi sebagai berikut:

1. Rekonstruksi Penggajian (Sentralisasi Anggaran)
Pemerintah perlu mengatur ulang mekanisme penggajian PPPK paruh waktu melalui perubahan PP atau Peraturan Menteri Keuangan yang memungkinkan gaji PPPK paruh waktu dibiayai langsung oleh APBN (melalui skema Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya)
“Jika status mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka standarisasi kesejahteraan harus menjadi tanggung jawab nasional, bukan bergantung pada kekuatan fiskal daerah yang jomplang,” tegas Rini.

2. Transformasi Bertahap, Bukan Terminasi
Wacana bahwa PPPK paruh waktu hanya bertahan hingga 2026 (sebagaimana tersirat dari pernyataan Kepala BKN) harus diubah menjadi skema transisi menuju PPPK penuh waktu.
“Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun evaluasi untuk pengangkatan secara bertahap berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi, bukan menjadi “tahun eksekusi” PHK,” tegas Rini Antika.
Dia berharap semua fakta dan solusi yang ditawarkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bisa dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto. (jpnn)

Tags: ASNPPPKPPPK Paruh WaktuPPPK-PW

Related Posts

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Wednesday, 13 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Adhan Dambea

Segera Rancang Perda, Adhan Tutup Ruang LGBT

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Gubernur Hebat yang Sebenarnya    

Monday, 18 May 2026
Dampak Krisis Energi Global Akibat Konflik Timur Tengah 

Dampak Krisis Energi Global Akibat Konflik Timur Tengah 

Monday, 18 May 2026
Adaptasi Kurikulum dan Manajemen Pembelajaran untuk Menyiapkan Lulusan yang Kompeten Menghadapi Dinamika Politik dan Ekonomi Global   

Adaptasi Kurikulum dan Manajemen Pembelajaran untuk Menyiapkan Lulusan yang Kompeten Menghadapi Dinamika Politik dan Ekonomi Global  

Monday, 18 May 2026
Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Friday, 15 May 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengadaan 45 Unit MacBook Deprov, Espin Tulie: Mendukung Digitalisasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.