gorontalopost.co.id– Nasib seluruh PPPK paruh waktu (P3K PW) di ujung tanduk. Tahun ini jadi penentuan nasib mereka, apakah akan diperpanjang atau dirumahkan.
Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengatakan, di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Itu artinya tahun 2026 merupakan tenggat waktunya.
“Ini sangat meresahkan kami meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027,” kata Rini Antika kepada JPNN, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, PPPK paruh waktu menunggu regulasi baru yang mengatur nasib mereka. Apakah tetap diperpanjang kontrak paruh waktunya, dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau malah diberhentikan.
Rini mengungkapkan, banyak daerah yang sudah melampaui angka 30% untuk belanja gaji pegawai. Peralihan honorer menjadi PPPK paruh waktu karena menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tanpa tambahan alokasi pusat akan membuat daerah melakukan “bunuh diri fiskal” atau memilih jalan pintas PHK massal pada 2026 jika PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK.
Selama puluhan tahun, lanjutnya, pemerintah (pusat dan daerah) telah menikmati “subsidi tenaga kerja” dari para honorer selama ini (sekarang beralih menjadi ASN PPPK paruh waktu). Mereka menjalankan fungsi pelayanan publik esensial dengan kesejahteraan tidak manusiawi. “ASN PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi puluhan tahun rata-rata berada di usia produktif akhir atau mendekati usia pensiun, dengan tanggungan keluarga yang besar. Kehilangan pekerjaan di usia ini tanpa pesangon yang layak atau jaminan keberlanjutan adalah resep menuju kemiskinan baru,” tuturnya.
Oleh karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyodorkan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan sebagai berikut:
1. Batasan Belanja Pegawai 30% DAU seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan instrumen eliminasi. Jika pemerintah pusat memaksakan penghapusan honorer, maka pusat harus menyediakan “ruang napas” fiskal melalui rekayasa transfer dana pusat.
2. Memberhentikan mereka di tahun 2026 setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir adalah bentuk pelanggaran kontrak sosial.
Negara tidak boleh membuang manusia seolah-olah mereka adalah aset usang setelah tenaganya diperas demi keberlangsungan birokrasi selama dua dekade.
3. Kebijakan fiskal yang kaku tidak boleh mengabaikan keadilan sosial
Setiap kebijakan yang berdampak pada penghidupan orang banyak harus memiliki mitigasi risiko sosial yang matang, bukan sekadar “pemutusan hubungan kerja” secara administratif.
Berdasarkan analisis di atas, tambah Rini, solusi tidak bisa lagi hanya dibebankan pada pundak pemerintah daerah, perlu adanya terobosan regulasi sebagai berikut:
1. Rekonstruksi Penggajian (Sentralisasi Anggaran)
Pemerintah perlu mengatur ulang mekanisme penggajian PPPK paruh waktu melalui perubahan PP atau Peraturan Menteri Keuangan yang memungkinkan gaji PPPK paruh waktu dibiayai langsung oleh APBN (melalui skema Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya)
“Jika status mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka standarisasi kesejahteraan harus menjadi tanggung jawab nasional, bukan bergantung pada kekuatan fiskal daerah yang jomplang,” tegas Rini.
2. Transformasi Bertahap, Bukan Terminasi
Wacana bahwa PPPK paruh waktu hanya bertahan hingga 2026 (sebagaimana tersirat dari pernyataan Kepala BKN) harus diubah menjadi skema transisi menuju PPPK penuh waktu.
“Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun evaluasi untuk pengangkatan secara bertahap berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi, bukan menjadi “tahun eksekusi” PHK,” tegas Rini Antika.
Dia berharap semua fakta dan solusi yang ditawarkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bisa dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto. (jpnn)













Discussion about this post