logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

PPPK Paruh Waktu Banyak Berdoa, Tahun Ini Jadi Penentuan Lanjut Atau Dirumahkan 

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 May 2026
in Headline
0
PPPK Paruh Waktu Banyak Berdoa, Tahun Ini Jadi Penentuan Lanjut Atau Dirumahkan 

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Source for JPNN.com)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id– Nasib seluruh PPPK paruh waktu (P3K PW) di ujung tanduk. Tahun ini jadi penentuan nasib mereka, apakah akan diperpanjang atau dirumahkan.

Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengatakan, di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Itu artinya tahun 2026 merupakan tenggat waktunya.

“Ini sangat meresahkan kami meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027,” kata Rini Antika kepada JPNN, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, PPPK paruh waktu menunggu regulasi baru yang mengatur nasib mereka. Apakah tetap diperpanjang kontrak paruh waktunya, dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau malah diberhentikan.

Rini mengungkapkan, banyak daerah yang sudah melampaui angka 30% untuk belanja gaji pegawai. Peralihan honorer menjadi PPPK paruh waktu karena menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Related Post

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gorontalo Half Marathon 2026: Nama Pejabat Dikeluarkan dari Desain Medali Finisher 

Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

Tanpa tambahan alokasi pusat akan membuat daerah melakukan “bunuh diri fiskal” atau memilih jalan pintas PHK massal pada 2026 jika PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK.

Selama puluhan tahun, lanjutnya, pemerintah (pusat dan daerah) telah menikmati “subsidi tenaga kerja” dari para honorer selama ini (sekarang beralih menjadi ASN PPPK paruh waktu). Mereka menjalankan fungsi pelayanan publik esensial dengan kesejahteraan tidak manusiawi. “ASN PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi puluhan tahun rata-rata berada di usia produktif akhir atau mendekati usia pensiun, dengan tanggungan keluarga yang besar. Kehilangan pekerjaan di usia ini tanpa pesangon yang layak atau jaminan keberlanjutan adalah resep menuju kemiskinan baru,” tuturnya.

Oleh karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyodorkan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan sebagai berikut:

1. Batasan Belanja Pegawai 30% DAU seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan instrumen eliminasi. Jika pemerintah pusat memaksakan penghapusan honorer, maka pusat harus menyediakan “ruang napas” fiskal melalui rekayasa transfer dana pusat.

2. Memberhentikan mereka di tahun 2026 setelah kontrak PPPK paruh waktu berakhir adalah bentuk pelanggaran kontrak sosial.
Negara tidak boleh membuang manusia seolah-olah mereka adalah aset usang setelah tenaganya diperas demi keberlangsungan birokrasi selama dua dekade.

3. Kebijakan fiskal yang kaku tidak boleh mengabaikan keadilan sosial
Setiap kebijakan yang berdampak pada penghidupan orang banyak harus memiliki mitigasi risiko sosial yang matang, bukan sekadar “pemutusan hubungan kerja” secara administratif.

Berdasarkan analisis di atas, tambah Rini, solusi tidak bisa lagi hanya dibebankan pada pundak pemerintah daerah, perlu adanya terobosan regulasi sebagai berikut:

1. Rekonstruksi Penggajian (Sentralisasi Anggaran)
Pemerintah perlu mengatur ulang mekanisme penggajian PPPK paruh waktu melalui perubahan PP atau Peraturan Menteri Keuangan yang memungkinkan gaji PPPK paruh waktu dibiayai langsung oleh APBN (melalui skema Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya)
“Jika status mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka standarisasi kesejahteraan harus menjadi tanggung jawab nasional, bukan bergantung pada kekuatan fiskal daerah yang jomplang,” tegas Rini.

2. Transformasi Bertahap, Bukan Terminasi
Wacana bahwa PPPK paruh waktu hanya bertahan hingga 2026 (sebagaimana tersirat dari pernyataan Kepala BKN) harus diubah menjadi skema transisi menuju PPPK penuh waktu.
“Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun evaluasi untuk pengangkatan secara bertahap berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi, bukan menjadi “tahun eksekusi” PHK,” tegas Rini Antika.
Dia berharap semua fakta dan solusi yang ditawarkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bisa dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto. (jpnn)

Tags: ASNPPPKPPPK Paruh WaktuPPPK-PW

Related Posts

Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Gorontalo Half Marathon 2026: Nama Pejabat Dikeluarkan dari Desain Medali Finisher 

Gorontalo Half Marathon 2026: Nama Pejabat Dikeluarkan dari Desain Medali Finisher 

Wednesday, 2 September 2026
Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

Wednesday, 2 September 2026
Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Tuesday, 1 September 2026
Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Monday, 31 August 2026
Next Post
Adhan Dambea

Segera Rancang Perda, Adhan Tutup Ruang LGBT

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

Friday, 4 September 2026
Hujan Salat

Hujan Salat

Thursday, 3 September 2026
Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Friday, 4 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Hujan Salat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.