Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Truk pengangkut sawit dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju ke wilayah Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, mendapatkan surat teguran keras dari Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Marisa. Hal ini dikarenakan mobil truck tersebut sudah melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Pantauan Gorontalo Post, sejumlah mobil truck yang mengangkut sawit tidak bisa dilakukan penimbangan di jembatan timbang UPPKB Marisa, karena kelebihan muatan dan juga tinggi muatan, sehingga sulit untuk dilakukan pengecekan.
Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula,S.E. ketika diwawancarai menjelaskan, pihaknya sudah memberikan dua surat teguran kepada beberapa pengendara truck yang mengangkut sawit, karena telah melakukan pelanggaran tata cara muat, tinggi muatannya, daya angkut lebih dan tidak memiliki dokumen kelaikan kendaraan (Buku KIR).
“Para pengemudi truck sudah kami berikan surat teguran. Apabila masih melakukan pelanggaran lagi, maka akan dilakukan penindakan berupa menahan truck atau menunda pengoperasionalan truck tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan pula, pihaknya berharap agar seluruh kendaraan bermuatan, kiranya tidak melakukan pemuatan barang yang melebihi kapasitas serta ketentuan yang ada, karena hal tersebut dapat memberikan dampak buruk, baik itu bagi pengemudi kendaraan maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi, yang diakibatkan ODOL. Oleh karena itu, hal ini sangat diharapkan bisa menjadi perhatian bersama, demi keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” harapnya. (kif)













Discussion about this post