Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Hutang piutang merupakan permasalahan sangat krusial yang tidak bisa disepelekan. Pasalnya, masalah ini jika tidak tuntas maka bisa jadi berujung pidana.
Sepertihalnya sengketa hutang piutang antara warga Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo segera mendapatkan penyelesaian damai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas setempat, Rabu (8/4).
Mediasi yang digelar sekitar pukul 09.00 WITA itu melibatkan Pihak I, Hamid Yaja (33) warga Desa Tangkobu), yang meminjam uang sebesar Rp1.5 Juta dari Pihak II, Ram. H. Abas (52) warga Desa Kayumerah, Kecamatan Bongomeme) sejak Januari 2026.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Pemerintah Desa Tangkubu, namun berkat pendampingan cepat dari Polsek Paguyaman, masalah terselesaikan secara damai. Dihadiri Kepala Desa Tangkobu dan disaksikan aparat desa, kedua belah pihak diajak bermusyawarah di kantor desa.
Hasilnya, mereka sepakat berdamai mufakat. Hamid Yaja berjanji dan siap melunasi utangnya secara bertahap kepada Ram. H. Abas, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani keduanya.
Kapolsek Paguyaman menyampaikan laporan ini kepada Kapolres Boalemo dan Kapolda Gorontalo sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat.
Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menangani masalah secara represif, tapi juga preventif melalui pendekatan kemitraan dengan pemerintah desa. (roy)













Discussion about this post