Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aparat dari Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Sejumlah aktivis diketahui telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang diduga mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterima pada 28 Januari 2026.
Laporan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan tindakan yang menghambat aktivitas pertambangan milik PT PETS, perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Insiden yang menjadi sorotan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok massa yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area operasional perusahaan tanpa izin.
Mereka kemudian menguasai akses keluar-masuk kawasan tambang dan melanjutkan aksi dengan unjuk rasa di lokasi tersebut. Dalam aksi tersebut, massa melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membakar ban bekas di depan gerbang utama perusahaan serta memasang pembatas berupa tali yang menghalangi jalur akses.
Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan agar pihak manajemen menghadirkan pimpinan perusahaan untuk berdialog secara langsung. Tidak hanya itu, massa turut mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan.
Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Sejumlah karyawan, yang sebagian besar merupakan warga lokal, dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Beberapa pekerja bahkan mengalami kesulitan untuk keluar dari area perusahaan maupun masuk ke lokasi kerja akibat blokade yang dilakukan.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tahap penyelidikan, aparat Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka terdiri dari perwakilan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih terus berlangsung guna memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan mendalami setiap unsur yang berkaitan dengan kasus ini.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak merugikan pihak lain atau melanggar hukum.
“Penyampaian pendapat diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengandung unsur pidana,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Gorontalo.
Saat ini, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Tha)













Discussion about this post