logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Aksi Blokade Tambang Berujung Pemeriksaan Aktivis oleh Ditreskrimsus

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 April 2026
in Metropolis
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aparat dari Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Sejumlah aktivis diketahui telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang diduga mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterima pada 28 Januari 2026.

Laporan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan tindakan yang menghambat aktivitas pertambangan milik PT PETS, perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Insiden yang menjadi sorotan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok massa yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area operasional perusahaan tanpa izin.

Related Post

Jalan Bongo II Diblokir, Rumah Warga ‘Bermandi’ Debu Akibat Truk Pengangkut Material Proyek

Kisah Saleha Laiya, Petugas Kebersihan di UNG, Demi Keluarga Belasan Tahun jadi ‘Tukang Sapu’

Polda Gorontalo Evaluasi Tata Kelola SPPG

Dugaan Suap di Polsek Bulango Tidak Benar

Mereka kemudian menguasai akses keluar-masuk kawasan tambang dan melanjutkan aksi dengan unjuk rasa di lokasi tersebut. Dalam aksi tersebut, massa melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membakar ban bekas di depan gerbang utama perusahaan serta memasang pembatas berupa tali yang menghalangi jalur akses.

Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan agar pihak manajemen menghadirkan pimpinan perusahaan untuk berdialog secara langsung. Tidak hanya itu, massa turut mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan.

Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Sejumlah karyawan, yang sebagian besar merupakan warga lokal, dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Beberapa pekerja bahkan mengalami kesulitan untuk keluar dari area perusahaan maupun masuk ke lokasi kerja akibat blokade yang dilakukan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyelidikan, aparat Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka terdiri dari perwakilan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih terus berlangsung guna memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan mendalami setiap unsur yang berkaitan dengan kasus ini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak merugikan pihak lain atau melanggar hukum.

“Penyampaian pendapat diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengandung unsur pidana,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Gorontalo.

Saat ini, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Tha)

Tags: Aksi Blokade TambangDitreskrimsus Polda GorontaloPemeriksaan Aktivispolda gorontalo

Related Posts

Warga Dusun Purwojati 4, Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo memblokir jalan menggunakan palang bambu, Rabu (8/4). (Foto: Istimewa).

Jalan Bongo II Diblokir, Rumah Warga ‘Bermandi’ Debu Akibat Truk Pengangkut Material Proyek

Thursday, 9 April 2026
Penyerahan jabatan Kabag SDM Polres Boalemo kepada Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., Senin (6/4).

Jabatan Kabag SDM Polres Boalemo Diserahkan ke Kapolres

Thursday, 9 April 2026
RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

Thursday, 9 April 2026
PENUH DEDIKASI: Saleha Laiya salah satu petugas kebersihan di UNG yang telah belasan tahun mengabdi. (foto: dok/gorontalopost)

Kisah Saleha Laiya, Petugas Kebersihan di UNG, Demi Keluarga Belasan Tahun jadi ‘Tukang Sapu’

Thursday, 9 April 2026
Tim Evaluasi dari Polda Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Ahmad Pardomuan,S.I.K.,M.H., saat melakukan peninjauan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pohuwato.

Polda Gorontalo Evaluasi Tata Kelola SPPG

Thursday, 9 April 2026
Kasie Humas Polres Bone Bolango, AKP Jhon Karel Nusi saat memberikan keterangan terkait dengan adanya dugaan suap oleh personel Polsek Bulango.

Dugaan Suap di Polsek Bulango Tidak Benar

Thursday, 9 April 2026
Next Post
RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan 'Anunya' di Hadapan Mahasiswi

Discussion about this post

Rekomendasi

Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wednesday, 8 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026
Polisi Amankan Excavator di Lokasi PETI Hulawa, Ditemukan Sementara Beroperasi, Operator Turut Diamankan

Polisi Amankan Excavator di Lokasi PETI Hulawa, Ditemukan Sementara Beroperasi, Operator Turut Diamankan

Wednesday, 8 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.