logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Aksi Blokade Tambang Berujung Pemeriksaan Aktivis oleh Ditreskrimsus

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 April 2026
in Metropolis
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aparat dari Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Sejumlah aktivis diketahui telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang diduga mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterima pada 28 Januari 2026.

Laporan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan tindakan yang menghambat aktivitas pertambangan milik PT PETS, perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Insiden yang menjadi sorotan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok massa yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area operasional perusahaan tanpa izin.

Related Post

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry

Fasilitas Center Point Bone Bolango Rusak

Semarak FIFA WORLD CUP, Bendera Negara Peserta Ramai Dijual

Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan

Mereka kemudian menguasai akses keluar-masuk kawasan tambang dan melanjutkan aksi dengan unjuk rasa di lokasi tersebut. Dalam aksi tersebut, massa melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membakar ban bekas di depan gerbang utama perusahaan serta memasang pembatas berupa tali yang menghalangi jalur akses.

Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan agar pihak manajemen menghadirkan pimpinan perusahaan untuk berdialog secara langsung. Tidak hanya itu, massa turut mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan.

Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Sejumlah karyawan, yang sebagian besar merupakan warga lokal, dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Beberapa pekerja bahkan mengalami kesulitan untuk keluar dari area perusahaan maupun masuk ke lokasi kerja akibat blokade yang dilakukan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyelidikan, aparat Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka terdiri dari perwakilan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih terus berlangsung guna memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan mendalami setiap unsur yang berkaitan dengan kasus ini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak merugikan pihak lain atau melanggar hukum.

“Penyampaian pendapat diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengandung unsur pidana,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Gorontalo.

Saat ini, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Tha)

Tags: Aksi Blokade TambangDitreskrimsus Polda GorontaloPemeriksaan Aktivispolda gorontalo

Related Posts

Penyaluran Pakaian dan Donasi Buku dalam Program RE3 FOR-E

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry

Monday, 25 May 2026
Salah satu fasilitas publik berupa kursi yang di sediakan pemerintah untuk digunakan sebagaimana mestinya, terlihat telah di coret-coret oleh oknum tak bertanggung jawab. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Fasilitas Center Point Bone Bolango Rusak

Monday, 25 May 2026
SEMARAK PIALA DUNIA - Warna-warni bendera negara peserta FIFA World Cup mulai ramai dijual, dan menjadi buruan pendukung pada helatan Piala Dunia Sepakbola 2026. (foto: mg/ gorontalopost)

Semarak FIFA WORLD CUP, Bendera Negara Peserta Ramai Dijual

Monday, 25 May 2026
Kurang lebih 38 unit kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, saat melakukan operasi penertiban pelanggaran lalu lintas di kawasan Pantai Pohon Cinta, Marisa.

Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan

Monday, 25 May 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo saat berpose dengan para pimpinan media dan organisasi media, terkait dengan pelaksanaan kegiatan temu jurnalis.

Kapolda Gorontalo Dukung Pelaksanaan Temu Jurnalis

Monday, 25 May 2026
Tiga unit excavator yang diduga dipergunakan di lokasi PETI Bulangita, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato

Tiga Excavator Ditemukan di Lokasi PETI Bulangita, Dua Operator Melarikan Diri, Polisi Buru Pemilik Alat Hingga Pemodal

Monday, 25 May 2026
Next Post
RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan 'Anunya' di Hadapan Mahasiswi

Discussion about this post

Rekomendasi

Presiden Sumbang Sapi Kurban untuk Gorontalo, Bobotnya 1.130 Kg dari Peternak Lokal  

Presiden Sumbang Sapi Kurban untuk Gorontalo, Bobotnya 1.130 Kg dari Peternak Lokal  

Monday, 25 May 2026
AHM Hadirkan TEFA Astra Honda di SMK Mitra Binaan, Fasilitas Pendidikan Tambah Lengkap

AHM Hadirkan TEFA Astra Honda di SMK Mitra Binaan, Fasilitas Pendidikan Tambah Lengkap

Monday, 25 May 2026
Tiga unit excavator yang diduga dipergunakan di lokasi PETI Bulangita, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato

Tiga Excavator Ditemukan di Lokasi PETI Bulangita, Dua Operator Melarikan Diri, Polisi Buru Pemilik Alat Hingga Pemodal

Monday, 25 May 2026
Penyaluran Pakaian dan Donasi Buku dalam Program RE3 FOR-E

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry

Monday, 25 May 2026

Pos Populer

  • Presiden Sumbang Sapi Kurban untuk Gorontalo, Bobotnya 1.130 Kg dari Peternak Lokal  

    Presiden Sumbang Sapi Kurban untuk Gorontalo, Bobotnya 1.130 Kg dari Peternak Lokal  

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Hadirkan TEFA Astra Honda di SMK Mitra Binaan, Fasilitas Pendidikan Tambah Lengkap

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tiga Excavator Ditemukan di Lokasi PETI Bulangita, Dua Operator Melarikan Diri, Polisi Buru Pemilik Alat Hingga Pemodal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Manajemen Pembelajaran Adaptif untuk Kelompok Disabilitas: Implementasi Teknologi Asistif dalam Ekosistem Pendidikan Inklusif

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.