logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Aksi Blokade Tambang Berujung Pemeriksaan Aktivis oleh Ditreskrimsus

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 April 2026
in Metropolis
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aparat dari Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Sejumlah aktivis diketahui telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang diduga mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterima pada 28 Januari 2026.

Laporan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan tindakan yang menghambat aktivitas pertambangan milik PT PETS, perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Insiden yang menjadi sorotan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok massa yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area operasional perusahaan tanpa izin.

Related Post

Dua Warga Marisa Ditangkap

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Mereka kemudian menguasai akses keluar-masuk kawasan tambang dan melanjutkan aksi dengan unjuk rasa di lokasi tersebut. Dalam aksi tersebut, massa melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membakar ban bekas di depan gerbang utama perusahaan serta memasang pembatas berupa tali yang menghalangi jalur akses.

Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan agar pihak manajemen menghadirkan pimpinan perusahaan untuk berdialog secara langsung. Tidak hanya itu, massa turut mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan.

Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Sejumlah karyawan, yang sebagian besar merupakan warga lokal, dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Beberapa pekerja bahkan mengalami kesulitan untuk keluar dari area perusahaan maupun masuk ke lokasi kerja akibat blokade yang dilakukan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyelidikan, aparat Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka terdiri dari perwakilan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih terus berlangsung guna memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan mendalami setiap unsur yang berkaitan dengan kasus ini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak merugikan pihak lain atau melanggar hukum.

“Penyampaian pendapat diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengandung unsur pidana,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Gorontalo.

Saat ini, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Tha)

Tags: Aksi Blokade TambangDitreskrimsus Polda GorontaloPemeriksaan Aktivispolda gorontalo

Related Posts

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Monday, 27 July 2026
Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Monday, 27 July 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Monday, 27 July 2026
Next Post
RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan 'Anunya' di Hadapan Mahasiswi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.