logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Aksi Blokade Tambang Berujung Pemeriksaan Aktivis oleh Ditreskrimsus

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 April 2026
in Metropolis
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aparat dari Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Sejumlah aktivis diketahui telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang diduga mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterima pada 28 Januari 2026.

Laporan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan tindakan yang menghambat aktivitas pertambangan milik PT PETS, perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Insiden yang menjadi sorotan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok massa yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area operasional perusahaan tanpa izin.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Mereka kemudian menguasai akses keluar-masuk kawasan tambang dan melanjutkan aksi dengan unjuk rasa di lokasi tersebut. Dalam aksi tersebut, massa melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membakar ban bekas di depan gerbang utama perusahaan serta memasang pembatas berupa tali yang menghalangi jalur akses.

Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan agar pihak manajemen menghadirkan pimpinan perusahaan untuk berdialog secara langsung. Tidak hanya itu, massa turut mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan.

Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Sejumlah karyawan, yang sebagian besar merupakan warga lokal, dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Beberapa pekerja bahkan mengalami kesulitan untuk keluar dari area perusahaan maupun masuk ke lokasi kerja akibat blokade yang dilakukan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyelidikan, aparat Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka terdiri dari perwakilan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih terus berlangsung guna memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan mendalami setiap unsur yang berkaitan dengan kasus ini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak merugikan pihak lain atau melanggar hukum.

“Penyampaian pendapat diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengandung unsur pidana,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Gorontalo.

Saat ini, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Tha)

Tags: Aksi Blokade TambangDitreskrimsus Polda GorontaloPemeriksaan Aktivispolda gorontalo

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan 'Anunya' di Hadapan Mahasiswi

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.