logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 26 March 2026
in Metropolis
0
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo hingga kini masih berjalan. Pemerintah menegaskan, keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan faktor politik, melainkan kendala administratif dan teknis yang belum sepenuhnya tuntas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon masih terkendala pada persyaratan yang berkaitan dengan status kawasan hutan. Hal ini terutama terjadi pada wilayah yang masuk dalam skema perhutanan sosial maupun kawasan hutan konservasi.

“Persyaratan kawasan hutan saat ini masih berproses di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama tahapan alih fungsi kawasan belum selesai, maka penerbitan IPR belum bisa dilanjutkan,” jelas Wardoyo.

Dari 14 koperasi yang telah mengajukan permohonan, baru dua yang mengantongi rekomendasi bupati. Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat administratif yang mulai diberlakukan sejak September 2025.

Related Post

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Perdalam Jurnalistik Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Kunjungi Redaksi Gorontalo Post

Judi Online, Propam Diminta Cek Berkala Anggota Polri

Sementara itu, untuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang tidak memerlukan proses alih fungsi kawasan hutan, justru belum ada pengajuan izin sama sekali. Wardoyo menegaskan, kewenangan penerbitan IPR saat ini sepenuhnya berada di pemerintah provinsi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi. Adapun pemerintah kabupaten dan kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Ia juga memaparkan dinamika perubahan regulasi yang mengatur kewenangan sektor pertambangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan lintas level pemerintahan, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memusatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang kembali menarik kewenangan ke pusat.

Terakhir, melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan tersebut kembali didelegasikan ke pemerintah provinsi. Dengan kondisi tersebut, Wardoyo mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon IPR, untuk lebih aktif melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses penerbitan izin dapat segera diselesaikan.

“Ini murni persoalan teknis dan administratif, bukan karena faktor lain. Kami berharap masyarakat dapat proaktif agar prosesnya bisa dipercepat,” pungkasnya.(hargo)

Tags: IPRIPR GorontaloIzin Pertambangan RakyatTambang RakyatWardoyo Pongoliu

Related Posts

Puluhan masyarakat penambang yang tergabung bersama Aliansi Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato.

Masyarakat Penambang Duduki Kantor Bupati, Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Pemda dan DPRD Bakal Temui Perusahaan

Wednesday, 13 May 2026
Genangan air di jalan Safa Marwah 7 yang sering dikeluhkan warga. (F. Istimewa)

Safa Marwah 7, Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Hinggga Atap Bocor

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato beserta personel, menyita sejumlah Miras dari rumah hingga warung milik masyarakat.

Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026
Kasus dugaan penggelapan dana Umrah puluhan juta dilaporkan ke Polda Gorontalo

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Wednesday, 13 May 2026
Waka Polres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H. saat memberikan penyampaian serta penekanan kepada personel, agar tidak terlibat Judol.

Judi Online, Propam Diminta Cek Berkala Anggota Polri

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Sejulah anggota Polsek Kota Selatan melakukan patroli diObjek Wisata dan Pusat Aktivitas Warga. Kamis (26/3) foto (Istimewa )

Polsek Kota Selatan Gelar KRYD di Titik Rawan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

Tuesday, 12 May 2026
Basri Amin

Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

Monday, 11 May 2026
Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

Tuesday, 12 May 2026
Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

Monday, 11 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.