logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Penikaman Resmi Jadi Tersangka

Langsung Dilakukan Penahanan, Terancam 15 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 March 2026
in Metropolis
0
Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo akhirnya menetapkan pelaku penikaman atas nama ZS alias Zubair (56), warga Dusun Iloponu Timur, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Selasa (10/3).

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada kejanggalan atas penyampaian tersangka dan juga hasil pemeriksaan saksi. Di mana menurut tersangka, dirinya diserang oleh korban yang bernama Yani Koungo (57), warga Dusun Iloponu Barat, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, dengan menggunakan parang.

Namun dari hasil pemeriksaan saksi, korban tergeletak tak bernyawa dengan kondisi parang masih berada disarungnya dan terletak pada pinggang sebelah kanan.

Related Post

Dua Warga Marisa Ditangkap

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia di serang lebih dulu. Dan untuk melakukan pembelaan diri, yang bersangkutan menusuk korban dengan pisau yang dimilikinya. Namun keterangan saksi berbeda dengan apa yang disampaikan oleh tersangka. Oleh karena itu, dari hasil gelar perkara yang kami laksanakan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ditambahkan pula, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian. Pisau badik tersebut bukanlah senjata tajam (Sajam) yang lazim dibawa oleh petani saat berkebun. Meski demikian, penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi-saksi.

“Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa dan pemeriksaan satu tersangka. Untuk selanjutnya, masih akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Lanjut kata mantan penyidik Subdit Tipidter Dit Krimsus Polda Gorontalo ini, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diduga tersangka dan korban sudah berselisih sejak lama, dikarenakan persoalan lahan dan juga hewan ternak. Untuk selanjutnya, kami masih akan terus mendalami persoalan ini. Apabila ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” pungkasnya. (kif)

Tags: Iptu Nurwahid Kiayi DemakKasat Reskrim Polres BoalemoKasus PenikamanPelaku Penikamanpolres boalemo

Related Posts

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Monday, 27 July 2026
Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Monday, 27 July 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Monday, 27 July 2026
Next Post
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. didampingi Kabag Ops, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd., saat memimpin rapat lintas sektoral membahas persiapan Operasi Ketupat Otanaha 2026.

Jelang Ops Ketupat Otanaha, Kapolres Boalemo Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.