logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Penikaman Resmi Jadi Tersangka

Langsung Dilakukan Penahanan, Terancam 15 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 March 2026
in Metropolis
0
Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo akhirnya menetapkan pelaku penikaman atas nama ZS alias Zubair (56), warga Dusun Iloponu Timur, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Selasa (10/3).

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada kejanggalan atas penyampaian tersangka dan juga hasil pemeriksaan saksi. Di mana menurut tersangka, dirinya diserang oleh korban yang bernama Yani Koungo (57), warga Dusun Iloponu Barat, Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, dengan menggunakan parang.

Namun dari hasil pemeriksaan saksi, korban tergeletak tak bernyawa dengan kondisi parang masih berada disarungnya dan terletak pada pinggang sebelah kanan.

Related Post

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia di serang lebih dulu. Dan untuk melakukan pembelaan diri, yang bersangkutan menusuk korban dengan pisau yang dimilikinya. Namun keterangan saksi berbeda dengan apa yang disampaikan oleh tersangka. Oleh karena itu, dari hasil gelar perkara yang kami laksanakan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ditambahkan pula, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian. Pisau badik tersebut bukanlah senjata tajam (Sajam) yang lazim dibawa oleh petani saat berkebun. Meski demikian, penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi-saksi.

“Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa dan pemeriksaan satu tersangka. Untuk selanjutnya, masih akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Lanjut kata mantan penyidik Subdit Tipidter Dit Krimsus Polda Gorontalo ini, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diduga tersangka dan korban sudah berselisih sejak lama, dikarenakan persoalan lahan dan juga hewan ternak. Untuk selanjutnya, kami masih akan terus mendalami persoalan ini. Apabila ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” pungkasnya. (kif)

Tags: Iptu Nurwahid Kiayi DemakKasat Reskrim Polres BoalemoKasus PenikamanPelaku Penikamanpolres boalemo

Related Posts

Pelaku pencurian bentor diamankan Polda Gorontalo.

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Friday, 24 April 2026
Residivis curanmor yang ditangkap di Buol usai bawa kabur Motor NMAX milik mahasiswa di Gorontalo.

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Friday, 24 April 2026
Puing kebakaran rumah di Dusun Latula, Desa Bualo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (22/4)

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Friday, 24 April 2026
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Next Post
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. didampingi Kabag Ops, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd., saat memimpin rapat lintas sektoral membahas persiapan Operasi Ketupat Otanaha 2026.

Jelang Ops Ketupat Otanaha, Kapolres Boalemo Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Discussion about this post

Rekomendasi

Ilustrasi--

Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

Friday, 24 April 2026
Tiara Andini, salah satu pesohor yang sangat antusias berwisata di kawasan pantai Botubarani, Bone Bolango. (foto: istimewa)

Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

Friday, 24 April 2026
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Friday, 24 April 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.