logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 10 March 2026
in Headline
0
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi menanggapi polemik pengembalian berkas perkara kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Pelataran Sentral.

Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Hendra Dude didampingi Kepala Seksi Intelijen Wiwin D. Tui, Kejari menegaskan bahwa mekanisme P-19 dalam perkara tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dalam tahap pra penuntutan.

Hendra menjelaskan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik melalui P-19 merupakan langkah yang dilakukan jaksa peneliti untuk melengkapi dan memperjelas fakta dalam perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Setiap petunjuk dari jaksa peneliti itu untuk memberikan kejelasan terhadap apa yang terungkap dalam berkas perkara. Tidak mungkin jaksa memberikan petunjuk yang tidak ada dalam fakta,” ujar Hendra ketika ditemui wartawan, Senin (9/3/2026).

Related Post

Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga proses hukum yang berjalan perlu dihormati oleh semua pihak, kata Hendra.

Selain itu, ia menegaskan bahwa dokumen P-19 bersifat internal dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi publik. “Karena ini masih ranah penyidikan, kita harus menghormati itu. Dokumen P-19 itu dokumen rahasia negara,” katanya.

Lantas bagaimana dengan dugaan adanya tendensi politik dalam pengembalian berkas perkara, sebagaimana sempat disampaikan Wali Kota Adhan Dambea?

Hendra menjawab, seluruh langkah yang dilakukan jaksa semata-mata berlandaskan fakta hukum. “Kalau soal dugaan ada tendensi politik, di kami tidak ada yang bersifat politik. Jaksa memberikan petunjuk sesuai fakta. Yang jadi pertanyaan, kenapa harus dihubung-hubungkan dengan politik?” ujar Hendra.

Ia juga menyebut selama ini tidak ada pihak dari partai politik yang datang ke Kejari Kota Gorontalo untuk membahas perkara tersebut. “Sedangkan di Kejari Kota Gorontalo, satu pun partai tidak pernah datang ke sini,” katanya.

Meski demikian, Hendra mengaku memahami jika muncul berbagai persepsi di ruang publik terkait perkara tersebut. “Namanya juga Pak Adhan orang politik, mungkin beliau menduga ada permainan politik,” ujarnya.

Hendra menambahkan bahwa dalam penanganan perkara pidana, jaksa memiliki tanggung jawab pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, berkas perkara harus benar-benar lengkap dan jelas sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Jika rangkaian peristiwa dalam berkas belum utuh, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik agar dilakukan pendalaman. “Kalau rangkaian cerita suatu kasus tidak nyambung, maka jaksa memberikan petunjuk supaya perkara itu terang benderang,” jelasnya.

Ia menilai polemik yang berkembang terkait P-19 sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan karena mekanisme tersebut merupakan hal biasa dalam proses penegakan hukum. “P-19 ini hal yang biasa bagi kami. Tidak ada yang dilebih-lebihkan. Kita santai saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendra juga mempertanyakan sumber informasi mengenai isi dokumen P-19 yang sempat beredar di ruang publik, mengingat dokumen tersebut merupakan komunikasi internal antara jaksa pra-penuntutan dan penyidik kepolisian. “Yang jadi pertanyaan, dari mana sumber dokumen P-19 itu?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa petunjuk yang diberikan jaksa hanya berkaitan dengan aspek yuridis dari unsur pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin D. Tui, menegaskan bahwa dokumen P-19 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah terlalu jauh itu. Kita tidak bisa seperti itu. Tidak bisa sembarangan menzalimi orang,” ujarnya.

Menurut Wiwin, petunjuk yang diberikan dalam P-19 bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara menjadi jelas sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

“Petunjuk itu hanya untuk membuat kasus menjadi terang benderang. Jangan kita menuduhkan suatu masalah sementara masih ada celah yang kosong,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa P-19 merupakan bagian dari komunikasi internal antara jaksa dan penyidik dalam proses penanganan perkara. “Seperti yang saya sampaikan di awal, P-19 ini internal antara jaksa pra-penuntutan dan penyidik kepolisian,” pungkasnya.(hargo)

Tags: Insiden Pasar SentralKasus PembacokanKejaksaan Negerikejari kota gorontaloKota Gorontalo

Related Posts

Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

Saturday, 22 August 2026
KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

Saturday, 22 August 2026
Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Friday, 21 August 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Friday, 21 August 2026
Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Friday, 21 August 2026
Delapan Warga Bonbol, NIK Dicatut untuk Judol, PKH Dibekukan

Delapan Warga Bonbol, NIK Dicatut untuk Judol, PKH Dibekukan

Friday, 21 August 2026
Next Post
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. beserta anggota, saat melakukan interogasi terhadap terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang masyarakat yang ada di Kecamatan Wonosari.

Petani Asal Wonosari Tewas Ditikam, Diduga Lantaran Persoalan Ternak dan Lahan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Sunday, 23 August 2026
Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Geger Gowa

Geger Gowa

Monday, 24 August 2026

Pos Populer

  • Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.