Oleh:
Dr. Yusran Lapananda, SH., MH
SETIAP akhir tahun anggaran (TA) ataupun pada awal TA pada pemerintahan daerah sering terjadi persoalan atas penyelesaian pekerjaan maupun penganggaran &pelaksanaan belanja dalam hal ini pembayaran pekerjaan melampaui TA.
Atas persoalan ini terdapat dua kebijakan yang harus terpenuh: Pertama,kebijakan pengadaan barang/jasa yakni pelaksanaan/penyelesaian pekerjaraan yang berpedoman pada Perpres 16/2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & perubahannya& Peraturan LKPP 12/2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia& perubahannya.
Kedua, kebijakan pengelolaan keuangan daerah yakni penganggaran &pelaksanaan belanja atau pembayaran pekerjaan melampaui TA yang berpedoman pada Permendagri 77/2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah &Perkada masing-masing daerah yang mengatur tata cara penganggaran &pelaksanaan belanja melampaui TA.
Dalam penganggaran &pembayaran pekerjaan melampaui TA, kedua kebijakan ini merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, keduanya saling terkait. Begitu pula atas penganggaran atas belanja pekerjaan melampaui TA harus diatur dalam Perkada masing-masing daerah yang mengatur tata cara penganggaran &pelaksanaan belanja melampaui TA sesuai perintah Permendagri 77/2020 pada BAB V huruf T angka 1 huruf h.
Kebijakan Penyelesaian Pekerjaan, Penganggaran, dan Pembayaran Melampaui TA
Kebijakanpenyelesaian pekerjaan maupun penganggaran &pelaksanaan belanja atau pembayaran pekerjaan melampaui TA diatur dalam Permendagri 77/2020 pada BAB V huruf T angka 1 yang pengaturannya: untuk menyelesaikan pekerjaan atau melanjutkan pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya pada TA berkenaan yang melampaui TA hanya terhadap akibat: (a). keterlambatan pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan. (b). perpanjangan waktu (maknanya pemberian kesempatan). (c), keadaan di luar kendali pemda dan/atau Penyedia termasuk keadaan kahar (force majeure). (d). kewajiban lainnya antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dari rumusanPermendagri 77/2020 pada BAB V huruf T angka 1 termasuk yang dirumuskan dalam Perkada masing-masing daerah, maka kebijakan pemutusan kontrak tak termasuk kedalam akibat &kriteria penyelesaian pekerjaan dan/atau pembayaran pekerjaan melampaui TA.
Pemberian Kesempatan dan Perpanjangan Waktu
Sering terjadi persepsi yang mencampuradukan antara makna perpanjangan waktu/kahar dengan pemberian kesempatan termasuk rumusan pada Permendagri 77/2020 pada BAB V huruf T angka 1.
Dari perspekrif Perpres 16/2018, perpanjanganwaktu berkenaan dengan keadaan kahar berkaitan dengan perubahan kontrak(suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak &tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi). Sedangkan pemberian kesempatan berkaitan dengan penyelesaian kontrak.
Perubahan kontrak. Pada pasal 54 Perpres 16/2018jo Perpres 46/2025: (1). Jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, meliputi: (a). menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak; (b). menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; (c). mengubah spesifikasi teknis kondisi lapangan; (d). mengubah jadwal pelaksanaan. (2). Jika perubahan kontrak mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% dari harga dalam kontrak awal. (3) Jika perubahan kontrak disebabkan keadaan darurat, penambahan nilai Kontrak akhir dapat melebihi 10% atas persetujuan PA.
Perpanjangan waktu. Keadaan kahar/perpanjangan waktu dijelaskan dalam pasal 55 Perpres 16/2018: (1). Jika terjadi keadaan kahar, pelaksanaan kontrak dapat dihentikan. (2). Jika pelaksanaan kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak. (3). Perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati TA. (4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam kontrak.
Makna keadaan kahar tak banyak terjelaskan dalam Perpres 16/2018& perubahannya, namun demikian maknanyalebih terjelaskan dalam Peraturan LKPP 12/2021& perubahannya..
Pemberian kesempatan. Pemberian kesempatan/penyelesaian kontrak dijelaskan pada pasal 56 Perpres 16/2018: (1). Jika Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. (2). Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan, dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, &perpanjangan jaminan pelaksanaan. (3). Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, dapat melampaui TA.
Pada Peraturan LKPP 12/2021angka 7.20, jika penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, PPKontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPKontrak untuk memberikan kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan 50 hari kalender.
Jika selama 50 hari kalender, Penyedia belum menyelesaikan pekerjaan, PPKontrak dapat memberikan kesempatan Kedua penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan &dituangkan dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia & perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan.
Pemutusan Kontrak
Dalam Peraturan LKPP 12/2021& perubahannya, pemutusan kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh PPKontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya kontrak karena alasan tertentu.
Alasan jika PPKontrak melakukan pemutusan kontrak, antara lain: (a). Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan; (b). Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat surat peringatan sebanyak 3 kali. (c). Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya & tak memperbaiki kelalaiannya. (d). hasil penelitian PPKontrak, Penyedia tak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari Kalender.(e). Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam kontrak &penghentian tak tercantum dalam program mutu &tanpa persetujuan pengawas pekerjaan. Jika pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia: (a). Jaminan pelaksanaan dicairkan. (b). Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau jaminanuang muka dicairkan.(c). Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
Penganggaran dan Pembayaran Melampaui TA
Untuk pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya pada TA berkenaan melampaui TA, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP. Reviu didasarkan pada laporan Kepala SKPD atas pelaksanaan pekerjaan/pembayaran yang tidak dapat diselesaikan pada tahun berkenaan atau kewajiban lainnya disertai dokumen pendukung, antara lain: (a). ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya; (b). BAST pekerjaan atau pemeriksaan atas kemajuan fisik pekerjaan. (c). hasil rekonsiliasi atas pembayaran berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan oleh BUD/Kuasa BUD.
Hasil reviu menjadi salah satu dasar pemda (TAPD & Kepala Daerah) untuk: (a). melakukan perubahan perkada penjabaran APBD &diberitahukan kepimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda APBD-P. (b). pembayaran atas kewajiban dianggarkan dalam program, kegiatan, &sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. (c) mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD &SPD sebagai dasar pembayaran.(*)
Penulis adalah PNS JPTPratama












Discussion about this post