logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Oknum ASN Terseret Isu Pelakor, BKD Pohuwato Lakukan Penelusuran, Istri Sah Desak Sanksi Pecat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 12 February 2026
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato terseret isu perselingkuhan dengan suami orang lain. Adalah JU, perempuan warga Kabupaten Pohuwato ini dilaporkan YPP sebagai istri sahnya dari NFA. Pasalnya, JU diam-diam telah menikah sirih dengan NFA tanpa ijin resmi dari istri sah.

Kasus ini belakangan baru terungkap setelah YPP selaku istri sah menerima laporan dari warga bahwa JU kerap mendatangi rumah pribadi mereka yang berada di Kabupaten Gorontalo. Betapa kagetnya YPP saat melakukan pengecekan secara diam-diam ternyata apa yang dilaporkan warga tersebut benar adannya.

Kondisi ini praktis memicu keretakan hubungan rumah tangga antara YPP dengan suaminya NFA. Merasa jijik dengan perbuatan suaminya, YPP memilih untuk tidak tinggal serumah bersama suaminnya lagi dan tinggal di rumah orang tuannya.

Hal ini justru tidak membuat NFA menjadi sadar atas kehilafannya, justru NFA semakin terang-terangan mengajak JU selingkuhannya itu tinggal serumah dengannya. Bahkan, belakangan terungkap pula antara JU dan NFa sudah menikah sirih.

Related Post

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Merasa keberatan dengan perbuatan JU yang telah menjadi Pelakor (Perebut Laki Orang), YPP terpaksa melaporkan JU ke Bupati Pohuwato, sejak (5/1/2026). Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan melakukan penelusuran perihal isu oknum ASN mereka yang terseret dugaan perselingkuhan dengan suami orang.

“Saya sudah di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika diperlukan dan diminta oleh pihak berwewenang di BKD, saya akan serahkan semua bukti-bukti berupa chat, termasuk video dan foto-foto perbuatan asusila/mesun yang dilakukan JU dan NFA,”ungkap YPP.

Lebih lanjut diungkapkan YPP, dugaan perzinahan yang sudah dilakukan JU sudah dilakukan secara sengaja dan terang-terangan yakni menjalin hubungan dengan suaminya berupa perselingkuhan sejak tahun 2021.

Bahkan, keduannya juga telah mengakui sudah hidup bersama sebagai suami istri sirih tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana surat pernyataan dari suami pelapor yang juga sebagai korban perselingkuhan.

“Selaku istri sah, saya memohon dengan hormat kepada Bupati Pohuwato untuk dapat memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada terlapor sebagaimana termaktub pada pasal 15 ayau (2) PP No.45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan No. 10 Tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,”tandas YPP penuh harap.

Sementara itu Plt Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Pohuwato Rahmat Ma’ruf ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk permasalahan ini pihaknya sementara memprosesnya di BKPSDM. “Ya, sekarang sudah dalam tahap pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Rahmat.

Lanjut kata Rahmat, setelah semua proses BAP selesai di BKPSDM, maka selanjutnya terlapor akan mengikuti sidang Proses penanganan kasus. Namun bila permasalahan ini dilaporkan oleh pihak pelapor ke kepolisian. Maka tentunya harus menunggu keputusan incrach dari pengadilan baru bisa dijatuhkan hukuman disiplin, karena tidak boleh menjatuhkan hukuman disiplin dengan permasalahan yang sama untuk ASN yang sama,”jelas Rahmat.

Ketika disinggung bahwa pelapor akan tempuh jalur hukum ke polisi jika tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dari pihak Pemkab untuk memberikan sanksi pemecatan kepada terlapor. Dengan tegas Rahmat mengakui bahwa pihaknya, masih menunggu Rekomendasi/pertimbangan, hasil proses di Bidang Pengembangan dan Pembinaan.

Hanya saja Rahmat belum memberikan jawaban ketika ditanya soal estimasi Waktu untuk mendapatkan rekomendasi/pertimbangan bidang pengembangan dan pembinaan setelah kasus ini berproses di BKPSDM. (roy)

Tags: Isu Perselingkuhankabupaten pohuwatoKasus perselingkuhanOknum ASN

Related Posts

Arus penumpang yang datang dari Pagimana dan akan berangkat ke Pagimana masih ramai di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Friday, 3 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H.,M.H. memimpin langsung Apel Gabungan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel di lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (01/04/2026)

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Friday, 3 April 2026
Pria asal sorong, Papua Barat Daya, tewas tragis tersengat listrik di rumah kakeknya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Friday, 3 April 2026
Oknum kapten kapal diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Boalemo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/04/2026) pagi.

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Friday, 3 April 2026
Pelaku penikaman saat di amankan tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ( F.Humas)

Emosi Tak Terkendali, Teguran Berujung Penikaman di Kota Gorontalo

Friday, 3 April 2026
Personel Polsek Limboto Barat saat melakukan pengamanan di Jalan Trans Sulawesi, ketika dilakukan penebangan pohon.

Pohon Rawan Tumbang Mulai Ditebang

Wednesday, 1 April 2026
Next Post
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan terkait peristiwa banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Tak Ada Pelanggaran Pidana, Penyelidikan Banjir Pohuwato Dihentikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Wednesday, 1 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat program MBG di SMA Negeri 1 Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa 16 Desember 2025. (Foto – Fadly/Diskominfotik)

16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

Thursday, 2 April 2026
Pelaku penikaman saat di amankan tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ( F.Humas)

Emosi Tak Terkendali, Teguran Berujung Penikaman di Kota Gorontalo

Friday, 3 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.