logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum ASN Terseret Isu Pelakor, BKD Pohuwato Lakukan Penelusuran, Istri Sah Desak Sanksi Pecat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 12 February 2026
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato terseret isu perselingkuhan dengan suami orang lain. Adalah JU, perempuan warga Kabupaten Pohuwato ini dilaporkan YPP sebagai istri sahnya dari NFA. Pasalnya, JU diam-diam telah menikah sirih dengan NFA tanpa ijin resmi dari istri sah.

Kasus ini belakangan baru terungkap setelah YPP selaku istri sah menerima laporan dari warga bahwa JU kerap mendatangi rumah pribadi mereka yang berada di Kabupaten Gorontalo. Betapa kagetnya YPP saat melakukan pengecekan secara diam-diam ternyata apa yang dilaporkan warga tersebut benar adannya.

Kondisi ini praktis memicu keretakan hubungan rumah tangga antara YPP dengan suaminya NFA. Merasa jijik dengan perbuatan suaminya, YPP memilih untuk tidak tinggal serumah bersama suaminnya lagi dan tinggal di rumah orang tuannya.

Hal ini justru tidak membuat NFA menjadi sadar atas kehilafannya, justru NFA semakin terang-terangan mengajak JU selingkuhannya itu tinggal serumah dengannya. Bahkan, belakangan terungkap pula antara JU dan NFa sudah menikah sirih.

Related Post

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Merasa keberatan dengan perbuatan JU yang telah menjadi Pelakor (Perebut Laki Orang), YPP terpaksa melaporkan JU ke Bupati Pohuwato, sejak (5/1/2026). Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan melakukan penelusuran perihal isu oknum ASN mereka yang terseret dugaan perselingkuhan dengan suami orang.

“Saya sudah di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika diperlukan dan diminta oleh pihak berwewenang di BKD, saya akan serahkan semua bukti-bukti berupa chat, termasuk video dan foto-foto perbuatan asusila/mesun yang dilakukan JU dan NFA,”ungkap YPP.

Lebih lanjut diungkapkan YPP, dugaan perzinahan yang sudah dilakukan JU sudah dilakukan secara sengaja dan terang-terangan yakni menjalin hubungan dengan suaminya berupa perselingkuhan sejak tahun 2021.

Bahkan, keduannya juga telah mengakui sudah hidup bersama sebagai suami istri sirih tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana surat pernyataan dari suami pelapor yang juga sebagai korban perselingkuhan.

“Selaku istri sah, saya memohon dengan hormat kepada Bupati Pohuwato untuk dapat memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada terlapor sebagaimana termaktub pada pasal 15 ayau (2) PP No.45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan No. 10 Tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,”tandas YPP penuh harap.

Sementara itu Plt Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Pohuwato Rahmat Ma’ruf ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk permasalahan ini pihaknya sementara memprosesnya di BKPSDM. “Ya, sekarang sudah dalam tahap pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Rahmat.

Lanjut kata Rahmat, setelah semua proses BAP selesai di BKPSDM, maka selanjutnya terlapor akan mengikuti sidang Proses penanganan kasus. Namun bila permasalahan ini dilaporkan oleh pihak pelapor ke kepolisian. Maka tentunya harus menunggu keputusan incrach dari pengadilan baru bisa dijatuhkan hukuman disiplin, karena tidak boleh menjatuhkan hukuman disiplin dengan permasalahan yang sama untuk ASN yang sama,”jelas Rahmat.

Ketika disinggung bahwa pelapor akan tempuh jalur hukum ke polisi jika tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dari pihak Pemkab untuk memberikan sanksi pemecatan kepada terlapor. Dengan tegas Rahmat mengakui bahwa pihaknya, masih menunggu Rekomendasi/pertimbangan, hasil proses di Bidang Pengembangan dan Pembinaan.

Hanya saja Rahmat belum memberikan jawaban ketika ditanya soal estimasi Waktu untuk mendapatkan rekomendasi/pertimbangan bidang pengembangan dan pembinaan setelah kasus ini berproses di BKPSDM. (roy)

Tags: Isu Perselingkuhankabupaten pohuwatoKasus perselingkuhanOknum ASN

Related Posts

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Wednesday, 9 September 2026
Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan terkait peristiwa banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Tak Ada Pelanggaran Pidana, Penyelidikan Banjir Pohuwato Dihentikan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.