logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 February 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator media sosial (Medsos) berinisial ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihak UMGO beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya konten bermuatan penghinaan yang disebarluaskan melalui Medsos, yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan jabatan Rektor UMGO.

Merespons hal tersebut, Tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO yang dipimpin oleh kuasa hukum Suslianto, S.H., mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu.

Seiring berjalannya proses hukum, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, Polisi meningkatkan status ZH alias Ka Kuhu dari terlapor menjadi tersangka.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Maruly Pardede membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap saudara ZH alias Ka Kuhu dilakukan pada Jumat 6 Februari 2026, setelah adanya laporan dari Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong,” ujar Maruly saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Maruly meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait substansi perkara ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ka Kuhu bukanlah sekadar pencemaran nama baik sebagaimana yang banyak dipahami publik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini bukan pencemaran nama baik, tetapi penghinaan. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZH dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Polda Gorontalo.

Atas perbuatannya, Ka Kuhu dijerat dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penghinaan.

“Pasal yang kami terapkan jelas mengatur tentang penghinaan. Jadi sekali lagi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah merampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Tim LKBH UMGO melalui kuasa hukumnya, Suslianto, S.H. menyampaikan, langkah yang diambil oleh penyidik sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yang telah melalui prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak Kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihak UMGO berharap, proses hukum yang berjalan, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, dalam menggunakan Medsos secara bijak dan bertanggung jawab. (tha)

Tags: Ka KuhuKonten Kreator Ka KuhuPenghinaan Rektor UMGOpolda gorontalo

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Mobil yang digunakan untuk memuat BBM jenis Solar ke lokasi PETI, ternyata milik salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi.

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.