logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 February 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator media sosial (Medsos) berinisial ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihak UMGO beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya konten bermuatan penghinaan yang disebarluaskan melalui Medsos, yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan jabatan Rektor UMGO.

Merespons hal tersebut, Tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO yang dipimpin oleh kuasa hukum Suslianto, S.H., mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu.

Seiring berjalannya proses hukum, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, Polisi meningkatkan status ZH alias Ka Kuhu dari terlapor menjadi tersangka.

Related Post

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Maruly Pardede membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap saudara ZH alias Ka Kuhu dilakukan pada Jumat 6 Februari 2026, setelah adanya laporan dari Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong,” ujar Maruly saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Maruly meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait substansi perkara ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ka Kuhu bukanlah sekadar pencemaran nama baik sebagaimana yang banyak dipahami publik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini bukan pencemaran nama baik, tetapi penghinaan. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZH dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Polda Gorontalo.

Atas perbuatannya, Ka Kuhu dijerat dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penghinaan.

“Pasal yang kami terapkan jelas mengatur tentang penghinaan. Jadi sekali lagi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah merampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Tim LKBH UMGO melalui kuasa hukumnya, Suslianto, S.H. menyampaikan, langkah yang diambil oleh penyidik sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yang telah melalui prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak Kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihak UMGO berharap, proses hukum yang berjalan, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, dalam menggunakan Medsos secara bijak dan bertanggung jawab. (tha)

Tags: Ka KuhuKonten Kreator Ka KuhuPenghinaan Rektor UMGOpolda gorontalo

Related Posts

Arus penumpang yang datang dari Pagimana dan akan berangkat ke Pagimana masih ramai di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Friday, 3 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H.,M.H. memimpin langsung Apel Gabungan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel di lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (01/04/2026)

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Friday, 3 April 2026
Pria asal sorong, Papua Barat Daya, tewas tragis tersengat listrik di rumah kakeknya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Friday, 3 April 2026
Oknum kapten kapal diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Boalemo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/04/2026) pagi.

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Friday, 3 April 2026
Pelaku penikaman saat di amankan tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ( F.Humas)

Emosi Tak Terkendali, Teguran Berujung Penikaman di Kota Gorontalo

Friday, 3 April 2026
Personel Polsek Limboto Barat saat melakukan pengamanan di Jalan Trans Sulawesi, ketika dilakukan penebangan pohon.

Pohon Rawan Tumbang Mulai Ditebang

Wednesday, 1 April 2026
Next Post
Mobil yang digunakan untuk memuat BBM jenis Solar ke lokasi PETI, ternyata milik salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi.

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Wednesday, 1 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat program MBG di SMA Negeri 1 Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa 16 Desember 2025. (Foto – Fadly/Diskominfotik)

16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

Thursday, 2 April 2026
Pelaku penikaman saat di amankan tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ( F.Humas)

Emosi Tak Terkendali, Teguran Berujung Penikaman di Kota Gorontalo

Friday, 3 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.