logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Penghinaan Rektor UMGO, Ka Kuhu Kembali Jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 11 February 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator media sosial (Medsos) berinisial ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihak UMGO beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya konten bermuatan penghinaan yang disebarluaskan melalui Medsos, yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan jabatan Rektor UMGO.

Merespons hal tersebut, Tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO yang dipimpin oleh kuasa hukum Suslianto, S.H., mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu.

Seiring berjalannya proses hukum, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, Polisi meningkatkan status ZH alias Ka Kuhu dari terlapor menjadi tersangka.

Related Post

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Bertugas

Populasi Sapi Betina Mulai Langka

Bahayakan Pengguna Jalan, Sopir Truk ODOL Bakal Diadili

Jalan Roky Katili Mirip Kolam, Bahayakan Pengendara, Halaman Alfamart Jadi Alternatif

Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Maruly Pardede membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap saudara ZH alias Ka Kuhu dilakukan pada Jumat 6 Februari 2026, setelah adanya laporan dari Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong,” ujar Maruly saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, Maruly meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait substansi perkara ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Ka Kuhu bukanlah sekadar pencemaran nama baik sebagaimana yang banyak dipahami publik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini bukan pencemaran nama baik, tetapi penghinaan. Ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZH dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Polda Gorontalo.

Atas perbuatannya, Ka Kuhu dijerat dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penghinaan.

“Pasal yang kami terapkan jelas mengatur tentang penghinaan. Jadi sekali lagi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah merampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Tim LKBH UMGO melalui kuasa hukumnya, Suslianto, S.H. menyampaikan, langkah yang diambil oleh penyidik sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yang telah melalui prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak Kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihak UMGO berharap, proses hukum yang berjalan, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, dalam menggunakan Medsos secara bijak dan bertanggung jawab. (tha)

Tags: Ka KuhuKonten Kreator Ka KuhuPenghinaan Rektor UMGOpolda gorontalo

Related Posts

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, S.I.K., M.T.

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Bertugas

Thursday, 21 May 2026
Suasana tumpukan sapi di pasar Pulubala Kabupaten Gorontalo yang didominasi sapi jantan dibanding sapi betina. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Populasi Sapi Betina Mulai Langka

Thursday, 21 May 2026
Penyerahan perkara dugaan kejahatan lalu lintas terkait truk ODOL oleh Satlantas Polres Gorontalo melalui Unit Gakkum ke Kejari Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/05/2026).

Bahayakan Pengguna Jalan, Sopir Truk ODOL Bakal Diadili

Thursday, 21 May 2026
Kondidisi Ruas jalan Rocky Katili Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo semakin lama semakin parah kerusakannya. Kini jalan tersebut mirip kolam ikan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Jalan Roky Katili Mirip Kolam, Bahayakan Pengendara, Halaman Alfamart Jadi Alternatif

Thursday, 21 May 2026
Tim Stamarena Polri mendatangi Polres Pohuwato untuk melakukan asistensi penilaian serta evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2026.

ZI WBK 2026, Tim Stamarena Polri Datangi Polres Pohuwato

Wednesday, 20 May 2026
Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan oleh personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap

Wednesday, 20 May 2026
Next Post
Mobil yang digunakan untuk memuat BBM jenis Solar ke lokasi PETI, ternyata milik salah satu Bumdes yang ada di Kecamatan Wanggarasi.

Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Discussion about this post

Rekomendasi

Kondidisi Ruas jalan Rocky Katili Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo semakin lama semakin parah kerusakannya. Kini jalan tersebut mirip kolam ikan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Jalan Roky Katili Mirip Kolam, Bahayakan Pengendara, Halaman Alfamart Jadi Alternatif

Thursday, 21 May 2026
Juara Baca Puisi, Rifat Monoarfa Waliki UNG di Peksimnas 2026

Juara Baca Puisi, Rifat Monoarfa Waliki UNG di Peksimnas 2026

Thursday, 21 May 2026
Fauzai S. Masuara

OSPENAS 2026, Mahasiswsa UNG Raih Perunggu

Thursday, 21 May 2026
Gusnar Ismail

Gusnar: Istri Pejabat jadi Gas–Rem Korupsi, Pejabat Pemprov Boyong Pasangan Ikuti Bimtek KPK

Thursday, 21 May 2026

Pos Populer

  • Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

    Picu Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Jalan Roky Katili Mirip Kolam, Bahayakan Pengendara, Halaman Alfamart Jadi Alternatif

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Juara Baca Puisi, Rifat Monoarfa Waliki UNG di Peksimnas 2026

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.