Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Setelah berhasil mengamankan dua unit alat berat dari lokasi hutan yang ada di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu pada Rabu (21/1), saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo terus bergerak cepat untuk mengungkap siapa pemilik alat berat, hingga yang bertanggungjawab memasukan alat berat tersebut ke lokasi hutan.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. saat diwawancarai di ruang kerjanya menjelaskan, seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Polres Boalemo telah melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Di mana dari hasil penyelidikan, masuknya alat berat ke lokasi hutan melalui Desa Saritani, Kecamatan Wonosari. Kemudian personel Reskrim turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua alat berat di hutan yang masuk wilayah Kecamatan Mananggu.
Untuk menurunkan alat berat dari hutan Kecamatan Mananggu, maka harus mengikuti rute awal yakni menuju ke perkampungan Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
Operasi penertiban itu sendiri, diikuti oleh kurang lebih delapan personel Satuan Reskrim, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.
“Dengan keterbatasan personel, kami berhasil mengamankan dua unit alat berat. Tentunya dengan kondisi ini, banyak kendala yang dihadapi oleh personel di lapangan, khususnya untuk menurunkan alat berat tersebut.
Susahnya setengah mati, karena lokasinya hutan, sehingga membutuhkan waktu untuk menurunkannya. Bahkan ada beberapa personel yang sakit akibat serangan binatang dan juga kondisi cuaca yang hujan,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini, dua unit alat berat jenis excavator dengan type LiuGong dengan nomor seri CLG922E, terpakir di tepi sungai dan excavator type Zoom Lion dengan nomor seri ZE215E, yang disembunyikan di pinggiran sungai yang sudah ditutupi oleh bambu dan kayu, sudah diamankan di belakang Polres Boalemo dan dapat dilihat sendiri oleh masyarakat.
“Terkait dengan pengungkapan atau pun penindakan PETI di wilayah Polres Boalemo, kami senantiasa terbuka dan tidak menutup-nutupi proses maupun langkah yang sedang dilakukan. Artinya, proses penyelidikan maupun penyidikan yang sekarang dilaksanakan, tentunya kita laksanakan dengan transparan,” paparnya.
Ditambahkan pula, dua unit alat berat ini ditemukan ini dalam keadaan mati, tidak ada operatornya, dan bahkan tidak ada orang disekitarnya. Oleh karena itu, membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan, mencari saksi-saksi yang dapat menginformasikan, hingga yang mengetahui siapa yang membawa dua alat berat tersebut ke dalam hutan.
Intinya, yang membawa alat berat ke dalam hutan harus bertanggungjawab, karena alat berat ini diamankan di dalam hutan. Selain itu kata Alumnus Akpol 2005 ini, pihaknya sudah melakukan pengecekan GPS untuk lokasi awal dua alat berat tersebut.
Hal ini yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan provinsi. Apakah alat berat tersebut masuk ke kawasan hutan, cagar alam, hutan konservasi atau jenis hutan lainnya.
“Apabila alat berat tersebut masuk ke kawasan hutan dan melakukan perusakan serta aktivitas PETI, maka penerapan pasalnya akan berbeda. Di mana akan dipergunakan pula undang-undang tentang kehutanan. Selain itu, untuk penyelesaian perkara ini, target kami mengacu pada KUHAP yang baru dan ini sementara berproses menggunakan azas kepastian hukum.
Kepastian hukum itu apa? Ya waktunya dalam melaksanakan kegiatan penyidikan ini, tetap dilaksanakan dan diusahakan secepat-cepatnya. Nah secepat-secepatnya ini, tentunya kita menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan, sesuai dengan KUHAP, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari,” terangnya.
Sementara itu diwawancarai terpisah Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H. menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Empat diantaranya merupakan personal reskrim yang menemukan alat berat di lokasi hutan.
“Perkara ini sementara berproses. Jika sudah ada hasil, akan kami sampaikan secara transparan kepada rekan-rekan media dan juga masyarakat secara umum. Pada dasarnya, sebagaimana perintah Kapolda Gorontalo dan juga Kapolres Boalemo, persoalan PETI di wilayah Boalamo akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Jika terbukti dan cukup bukti, pasti akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post