logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Pesta Miras di Tempat Umum Dipidana, Tambah Denda Rp 10 Juta Kategori II

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 23 January 2026
in Metropolis
0
Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Aparat kepolisian Polda Gorontalo saat merazia sejumlah remaja yang berpesta miras di tempat umum.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ini menjadi peringatan keras bagi warga yang doyan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat ini ada konsekuwensi pidana akan menjerat warga yang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di tempat umum/publik.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK demi untuk menjaga ketertiban umum. Langkah tersebut menyusul adanya beberapa laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang bermula dari pengaruh alkohol, mulai dari keributan, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Tindakan ini Selain mengganggu kenyamanan warga, juga memiliki konsekuensi hukum pidana. “Kami memberikan himbauan keras kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Gorontalo agar tidak mengonsumsi minuman berlakohol atau berada dalam kondisi mabuk di tempat public,”imbau Kapolres.

Lebih lanjut ditegaskan perwira dua melati ini, bahwa perilaku mabuk di tempat umum diancam dengan Pasal 316 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dimana Seseorang yang ditemukan mabuk di jalan atau tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda Rp 10 Juta kategori II.

Related Post

Operasi Ketupat Otanaha 2026, Personel Gabungan Disiagakan di Lima Pos Pohuwato

THR so Cair, Pusat Perbelanjaan Masih Sepi

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

2.701 Personel Siap Amankan Lebaran, Fokus Utama Pengamanan Arus Mudik dan Tempat Ibadah

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan mabuk di tempat umum, apalagi sampai berbuat onar. Aturannya jelas, ada sanksi pidana bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum di bawah pengaruh alkohol,” tegas Kapolres, Kamis pagi (22/01/2026).

Kapolres juga meminta masyarakat untuk menghormati tempat umum, dimana merupakan ruang public milik bersama, dan tentu masyarakat memiliki hak untuk merasa aman tanpa gangguan dari orang yang dalam pengaruh alkohol. Kemudian peran orang tua untuk mengawasi pergaulan anak remaja agar tidak terjerumus dalam budaya pesta miras.

serta bilamana melihat adanya kelompok orang yang sedang berpesta miras di tempat umum atau mulai membuat keributan, segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan 1×24 jam Polres Gorontalo Call Center 110.

Ditambahkan pula oleh Kapolres bahwa dalam rangka mendukung himbauan ini akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi rawan, seperti taman kota, area perkantoran, dan tempat-tempat nongkrong pemuda pada malam hari, baik oleh Tim Patroli Polres dan Polsek jajaran.

“Kami ingin memastikan Kabupaten Gorontalo tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga untuk beraktivitas tanpa adanya gangguan dari perilaku mabuk-mabukan,” tutup orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (roy)

Tags: kabupaten gorontalomirasPesta MirasPesta Miras di Tempat Umumpolres gorontalo

Related Posts

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga,S.H. saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha 2026 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Operasi Ketupat Otanaha 2026, Personel Gabungan Disiagakan di Lima Pos Pohuwato

Friday, 13 March 2026
Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo masih sepi pembeli, beberapa lapak pakaian maupun sepatu atau sendal juga masib terlihat lengang, Kamis (12/2/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

THR so Cair, Pusat Perbelanjaan Masih Sepi

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M menjadi memimpin apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2026 di lapangan Polda Gorontalo. Kamis (12/3). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

2.701 Personel Siap Amankan Lebaran, Fokus Utama Pengamanan Arus Mudik dan Tempat Ibadah

Friday, 13 March 2026
aksi balap liar di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dibubarkan polisi, Selasa (10/03/2026) dini hari.

Resahkan Warga, Balap Liar di Tibawa Dibubarkan

Thursday, 12 March 2026
Baliho sosialisasi Layanan Kepolisian 110 di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Wonosari.

Warga Diminta Laporkan Kejahatan ke 110

Thursday, 12 March 2026
Next Post
Polsek Tibawa Tangani Kebakaran Tempat Pembakaran Batu Bata Di Desa Botumoputi.

Pabrik Batu Bata di Botumoputi Terbakar

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026
Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.