Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ini menjadi peringatan keras bagi warga yang doyan Minuman Beralkohol. Pasalnya, saat ini ada konsekuwensi pidana akan menjerat warga yang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di tempat umum/publik.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK demi untuk menjaga ketertiban umum. Langkah tersebut menyusul adanya beberapa laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang bermula dari pengaruh alkohol, mulai dari keributan, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Tindakan ini Selain mengganggu kenyamanan warga, juga memiliki konsekuensi hukum pidana. “Kami memberikan himbauan keras kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Gorontalo agar tidak mengonsumsi minuman berlakohol atau berada dalam kondisi mabuk di tempat public,”imbau Kapolres.
Lebih lanjut ditegaskan perwira dua melati ini, bahwa perilaku mabuk di tempat umum diancam dengan Pasal 316 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dimana Seseorang yang ditemukan mabuk di jalan atau tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda Rp 10 Juta kategori II.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan mabuk di tempat umum, apalagi sampai berbuat onar. Aturannya jelas, ada sanksi pidana bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum di bawah pengaruh alkohol,” tegas Kapolres, Kamis pagi (22/01/2026).
Kapolres juga meminta masyarakat untuk menghormati tempat umum, dimana merupakan ruang public milik bersama, dan tentu masyarakat memiliki hak untuk merasa aman tanpa gangguan dari orang yang dalam pengaruh alkohol. Kemudian peran orang tua untuk mengawasi pergaulan anak remaja agar tidak terjerumus dalam budaya pesta miras.
serta bilamana melihat adanya kelompok orang yang sedang berpesta miras di tempat umum atau mulai membuat keributan, segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan 1×24 jam Polres Gorontalo Call Center 110.
Ditambahkan pula oleh Kapolres bahwa dalam rangka mendukung himbauan ini akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi rawan, seperti taman kota, area perkantoran, dan tempat-tempat nongkrong pemuda pada malam hari, baik oleh Tim Patroli Polres dan Polsek jajaran.
“Kami ingin memastikan Kabupaten Gorontalo tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga untuk beraktivitas tanpa adanya gangguan dari perilaku mabuk-mabukan,” tutup orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (roy)












Discussion about this post